Metode Penelitian Sample Clauses

Metode Penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari :
AutoNDA by SimpleDocs
Metode Penelitian. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu xxx kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Secara yuridis yaitu mempelajari aturan–aturan xxxx xxx dengan masalah yang di teliti. Sedangkan secara empiris yaitu memberikan kerangka pembuktian ata kerangka pengujian untuk membuktikan atau kerangka pengujian untuk meastikan suatu kebenaran. Faktor yuridis dalam penelitian ini adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia, biaya pembuatan sertipikat jaminan fidusia, peraturan xxxx xxxx berkaitan jaminan fidusia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis xxx menyeluruh, mengenai segala xxx xxxx berhubungan dengan perlindungan hukum debitur dari kelalain kreditur dalam Jaminan Fidusia yang telah dibuat Akta Xxxxxxx xxx problematika hukumnya. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari: Data primer adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber asli. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara yang diperoleh dari para informan yang menjadi sumber data dalam penelitan ini. Para informan tersebut adalah:Kepala Kanwil Kementrian Hukum xxx Xxx Asasi Manusia Divisi Jawa Tengah, Notaris. Sedangkan Data sekunder adalah data yang merupakan hasil olahan dari data mentah. Dokumen dalam penelitian ini berupa akta Perjanjian Kredit, akta Jaminan Fidusia xxx Sertipikat Jaminan Fidusia yang sudah diterbitkan. Data sekunder juga termasuk data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang berasal dari literatur xxx peraturan perundang-undangan yang terdiri dari: Bahan hukum primer yaitu bagian dari data sekunder yang mempunyai kekuatan mengikat xxx harus xxx dalam penelitian ini yaitu: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Akta perjanjian xxxxxx xxx akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris Data primer diperoleh dari Kepala Kanwil Kemenkumham, xxx Xxxxxxx, Data sekunder, diperoleh dari hasil penelusuran pustaka,...
Metode Penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis.1 Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari :
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah Event Study (Studi Kejadian) dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian dilakukan pada website dari Badan Pusat Statistik (BPS). Populasi dari penelitian ini adalah seluruh data perdagangan internasional yang di publikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), baik ekspor maupun impor. Pemilihan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dengan tujuan untuk mendapatkan sampel yang sesuai dengan kriteria Objek yang akan di teliti. Kriteria sampel yang akan digunakan dalam penelitian adalah :
Metode Penelitian. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. yuridis normatif yang dimaksud pada penelitian ini adalah, penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya terhadap peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan xxxxx xxxx lain8. Penelitian juga didukung oleh data empiris yang diharapkan dapat diperoleh dari informan yang telah ditentukan, sehingga dapat memberikan jawaban atas permasalahan penelitian khususnya mengenai alasan XX.Xxxx Nationalnobu Tbk menerima PPJB sebagai jaminan kredit investasi. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, maksudnya suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan xxx menganalisis xxxxx xxxx dalam bentuk teori maupun praktek dari hasil penelitian di lapangan.9Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang- undangan, khususnya perihal jual beli apartemen, pemberian kredit investasi xxx xxx tanggungan. Data yang telah dianalisis menjadi dasar untuk memperoleh jawaban atau kesimpulan dari penelitian yang dilakukan. Penarikan kesimpulan dalam metode penelitian ada 2 (dua), yaitu metode deduktif xxx induktif. Penarikan kesimpulan dengan metode induktif diawali dengan proposisi-proposisi khusus (sebagai hasil pengamatan) xxx diakhiri dengan suatu kesimpulan (pengetahuan baru) berupa asas umum. Penarikan kesimpulan dengan metode deduktif bertolak dari suatu proposisi umum yang kebenarannya telah diketahui (diyakini) atau tidak perlu dipermasalahkan lagi xxx berakhir pada suatu kesimpulan (pengetahuan baru) yang bersifat lebih khusus. 10
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku xxx kenyataan xxxx xxx dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris merupakan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.2 1Munir Xxxxx, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.
Metode Penelitian. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur ilmu hukum berupa peraturan perundang- undangan, buku-buku hukum, karya ilmiah, bahan-bahan kuliah maupun putusan pengadilan yang kemudian dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menemukan hubungan antara peraturan yang satu dengan lainnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat individu suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Deskriptif analitis berarti bahwa penelitian ini menggambarkan suatu peraturan hukum dalam konteks teori-teori hukum xxx pelaksanaannya serta menganalisis fakta secara cermat tentang penggunaan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan xxx pertanggung-jawaban hukum perdata Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis. Pendekatan yuridis merupakan pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai xxxxx, kaidah maupun azas dengan tahapan berupa studi kepustakaan dengan pendekatan dari berbagai literatur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) karena penelitian ini mengambil fokus berbagai aturan xxxxx xxxx menjadi tema sentral penelitian. Pendekatan perundang-undangan yang dimaksudkan disebut juga pendekatan yuridis normatif atau socio legal research. Sumber data penelitian dapat dibedakan menjadi bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.
AutoNDA by SimpleDocs
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memfokuskan untuk mengkaji penalaran kaidah – kaidah atau xxxxx – xxxxx hukum positif6. Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang dengan bahan xxxxx xxxx primer, sekunder maupun tersier terutama Pasal 50 huruf b UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Xxxxxxxx xxx Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Statute Approach (Pendekatan Perundang-Undangan).
Metode Penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif xxx menggunakan pendekatan induktif dalam rangka mendeskripsikan kebijakan P3B Indonesia berdasarkan data yang terkumpul. Penelitian terutama menggunakan data sekunder berupa model-model X0X, 00 xxxxxx X0X Xxxxxxxxx, xxx beberapa literatur lainnya. Beberapa data primer, seperti hasil observasi xxx penjelasan narasumber mengenai P3B xxx xxxxxx penyusunannya, ikut melengkapi proses penelitian. Proses penelitian diawali dengan analisis komparatif terhadap Xxxxx X0X versi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD Model) xxx Xxxxx X0X versi United Nations (UN Model) serta membandingkannya dengan Xxxxx X0X versi Indonesia (Model Indonesia). Analisis komparatif dilakukan terhadap beberapa artikel atau pasal tertentu dalam P3B yang dipandang relevan xxx signifikan untuk diperbandingkan. Selanjutnya, Penulis mencoba memetakan ke-59 P3B Indonesia tersebut berdasarkan kriteria negara (negara maju atau negara berkembang) xxx kesesuaiannya dengan Xxxxx X0X Indonesia, UN Model, atau OECD Model. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menjawab pokok-pokok permasalahan penelitian.
Metode Penelitian. Penelitian ini adalah penelitian jenis kualitatif xxx kepustakaan dengan fokus kajian pada pandangan xxxx hadits, fiqih yang berhubungan dengan konsep al uqud al murakkabah di lembaga keuangan syariah. Sumber data primer diperoleh dengan metode kepustakaan untuk menganalisis filososfi akad murakkabah sedangkan sumber sekundernya diperoleh dengan literatur dokumentatif seperti buku, jurnal, publikasi internet. Oleh karena itu, penelitian pustaka dengan metode analisis pandangan para ulama fiqih muamalah yang kemudian dilakukan sinkronisasi pandangan menurut para ulama seperti Xxxxx Xxxxxxx dengan penerapan praktek mualamah kontemporer. Selain itu, untuk menemukan sebuah konsep dalam memahami hybrid contract atau multi akad. HASIL XXX PEMBAHASAN Akad menurut bahasa memiliki beberapa arti, diantaranya adalah mengikat, sambungan xxx xxxxx. Maksudnya yaitu mengikatkan tali satu dengan yang lainnya, mengencangkan xxx menguatkan ikatannya. Menurut para ahli hukum islam atau mayoritas ulama mendefinisikan akad adalah pertalian antara ijab xxx qabul xxxx dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Secara harfiyah hybrid contract maksudnya sebagai kontrak yang dibentuk oleh kontrak yang beragam. Sementara dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah multi akad. Menurut KBBI kata “multi” dalam bahasa Indonesia berarti banyak; lebih dari satu; lebih dari xxx, xxx berlipat ganda. Jadi multi akad disini berarti akad ganda atau akad yang banyak, lebih dari satu. Sedangkan secara istilah fiqih, multi akad berasal dari bahasa Arab yakni al uqud al Murakkabah yang artinya akad ganda atau rangkap. Kata al uqud al murakkabah terdiri atas dua kata al uqud bentuk jama dari ‘aqd xxx al murakkabah secara etimologi berarti al jam’u berarti mengumpulkan atau menghimpun. Sedangkan menurut para ulama fiqih berarti himpunan beberapa hal menjadi satu hal (satu nama) sebagai yang melakukan penggabungan, sesuatu yang dibuat dari dua atau beberapa bagian, sebagai kebalikan dari sesuatu yang sederhana xxx tidak memiliki bagian-xxxxxx xxx meletakkan sesuatu di atas sesuatu lain atau menggabungkan sesuatu dengan yang lainnya. Menurut Xxxxx xxxxxx kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih, seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara’ah, sharaf (penukaran xxxx uang), syirkah, mudharabah dst. Sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut serta semua xxx xxx kewajiban yang ditimbul...
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.