Latar Belakang Sample Clauses

Latar Belakang. Dalam Pasal 5 UU No. 5 tahun 1960 (dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA) dinyatakan bahwa “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi air xxx ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional xxx Negara”. Didalam Pasal 50 ayat
AutoNDA by SimpleDocs
Latar Belakang. Sistem keuangan merupakan satu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan xxxx xxx xxx xxxx kegiatan utamanya di bidang keuangan yaitu menarik xxxx dari masyarakat xxx menyalurkannya kepada masyarakat. Berkaitan dengan system keuangan, keberadaan lembaga perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam segi menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi xxx stabilitas nasional. Hal itu diwujudkan dalam fungsi utama bank sesuai yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa “fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun xxx penyalur xxxx masyarakat”.
Latar Belakang. Pembiayaan xxxxxxx xxxxx merupakan pembiayaan yang didasari dengan rasa kepedulian terhadap orang lain. Dalam xxxx xxxx, xxxxxxx xxxxx adalah suatu akad pinjaman dari orang yang mempunyai uang (muqridh) kepada orang yang meminjam uang (muqtaridh) dengan tidak ada imbalan pada saat pengembalian, atau biasa disebut dengan pinjaman kebajikan, sebagaimana xxxxxx Allah SWT yaitu : “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman xxxx xxxx, Maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, xxx dia akan memperoleh pahala yang banyak”. (QS Al-Hadiid (57):11).1 Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT telah menjelaskan bahwa barangsiapa yang meminjamkan pinjaman xxxx xxxx, maka Dia akan melipatgandakan balasan-Nya. Artinya, siapa saja xxxx xxxxxx menolong saudaranya dalam kesulitan terutama dalam hal ekonomi, kemudian dia membantunya dengan tidak mengharapkan imbalan apapun dari orang yang ditolongnya, maka Allah SWT akan memberikan pahala yang besar untuknya. Masyarakat di Indonesia sebagian besar adalah muslim, xxx ini merupakan tanggung jawab kita semua terutama umat Islam untuk xxxxxx menolong dalam kebaikan, sebagaimana dengan xxxxxx Allah SWT: “Xxx tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan xxx xxxxx, xxx jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa xxx permusuhan, xxx bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya”. (QS Al-Maidah (5): 2).2 Berdasarkan ayat di atas, umat Islam diwajibkan untuk xxxxxx menolong dalam kebaikan. Dengan xxxxxx menolong, persaudaraan sesama muslim akan semakin erat xxx orang yang dibantu akan merasa bahagia serta mempunyai semangat untuk hidup menjadi lebih baik. Dalam tolong-menolong, sebaiknya kita berniat untuk membantu sesama kita yang membutuhkan secara ikhlas tanpa ada pengharapan timbal balik dari orang yang kita tolong, karena kebanyakan orang selalu mengharapkan timbal balik dari orang yang ditolong. Zakat merupakan sebuah solusi untuk mengentaskan kemiskinan, karena dengan zakat mampu mengubah orang yang tadinya mustahik berubah menjadi muzakki. Zakat disalurkan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam 0 (xxxxxxx) xxxxxxxx (xxxxxx), xxxxxxxxxxx xxxxxx Allah SWT: “Sesungguhnya zakat-zakat itu untuk orang fakir, orang-orang xxxxxx, xxxx zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, xxx orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Xxx Allah Maha Mengetahui xxx Maha ...
Latar Belakang. Pembangunan Indonesia didukung oleh adanya potensi sumber xxxx xxxx (natural resources) yang berlimpah, diantaranya adalah daratan (tanah) yang sangat luas (xxxx://xxx. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxxx. php?option=com_tabel&kat=1&idtabel=117&I temid=165). Dalam aturan pertanahan dikenal hak atas tanah untuk keperluan xxxx xxx sosial yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut Undang-undang Agraria) xxx lebih khusus lagi diatur dalam Undang-Undang Xx. 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Xxxxx (xxxxxxxxxxx disebut Undang-undang Wakaf) Berdasarkan data dari Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia yang dirilis oleh Badan Wakaf Indonesia, secara statistik aset tanah wakaf di Indonesia sangat luas, yakni sekitar 4.359.443.170,00 M² (xxxx://xxx. xx.xx/xxxxx.xxx/xx/xxxxxxx-xxxxx/xxxx-xxxxx/ data-wakaf-tanah.html) yang tentunya memiliki potensi yang sangat besar dalam memberikan kontribusi yang signifikan untuk pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Wakaf mengamanahkan perngelolaan wakaf produktif. Bentuk pengelolaan wakaf produktif tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan rumah sakit komersil, pengelolaan pertambangan, pembangunan apartemen, hotel syariah, ruko, lapangan olahraga, gedung perkantoran, xxx xxxx-lain, xxxx hasilnya dialokasikan untuk pengembangan masyarakat muslim itu sendiri (Dirjen Bimas Islam Kemenag, 2006:81) Konsep yang sudah lazim dilakukan di beberapa negara seperti; Singapura, Malaysia di wilayah Asia Tenggara xxx Saudi Arabia, Mesir xxx beberapa Negara Timur Tengah lainnya adalah dengan melibatkan para pemilik modal yang diikat dalam satu perjanjian xxxx xxxxxx menguntungkan baik bagi pemegang hak atas tanah (nazhir) maupun investor. Salah satu bentuk perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian Build Operate and Transfer (BOT). Perjanjian ini merupakan salah satu bentuk perjanjian konsesi (hak pengelolaan lahan) yang tentu saja dibatasi oleh jangka waktu tertetu sesuai dengan kesepakatan antara para pihak, dalam hal ini Investor dengan Nazhir. Berdasarkan pemaparan di atas, permasalahan akan timbul apabila perjanjian BOT dengan batas waktu tertentu (biasanya dua puluh lima sampai dengan tiga puluh tahun) dilakukan dalam pemanfaatan tanah wakaf yang juga mempunyai batas waktu tertentu (dikenal dengan wakaf sementara), misalnya wakaf atas tanah Hak Guna Banguan. Secara konkrit permasalahan tersebut terjadi pada saat perjan...
Latar Belakang. Persetujuan Penghindaran Xxxxx Berganda (P3B) atau income tax treaty, menurut Xxxxxxxxx (1997), adalah an agreement between two countries composed of “a set of mutual adjustments and concessions between the tax laws and treasuries” of the countries. Xxxxxx dengan Xxxxxxxxx, Surahmat (2000) mengatakan bahwa P3B merupakan rekonsiliasi dari dua undang-undang xxxxx xxxx berbeda dalam rangka membagi hak pemajakan. Rekonsiliasi ini diperlukan untuk menghindarkan pengenaan xxxxx berganda yang disebabkan oleh adanya konflik dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan dua negara (juridical double taxation). Setiap negara mempunyai kewenangan dalam menentukan jurisdiksi perpajakannya. Xxxxx dapat difungsikan untuk tujuan anggaran (budgeter), yaitu sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, xxx untuk tujuan mengatur (reguler), yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, seperti meningkatkan penanaman modal, melindungi produksi dalam negeri, mengatur konsumsi, xxx xxxx-lain. 1 P3B merupakan singkatan dari Persetujuan Penghindaran Xxxxx Berganda, bahasa Indonesia untuk tax treaty. Kewenangan negara inilah yang ditawarkan untuk dimodifikasi atau direkonsiliasi saat negara bermaksud melakukan perikatan dalam suatu P3B. Kebijakan P3B merupakan bagian dari kebijakan domestik suatu negara. Dengan kebijakan P3B-nya, suatu negara menentukan arah xxx tujuan diadakannya P3B dengan negara lain. Suatu negara mungkin ingin melindungi penduduknya dari perlakuan perpajakan yang tidak menguntungkan di negara lain, mendukung warganya untuk bebas melakukan kegiatan usaha di negara-negara lain, atau mengamankan pendapatan pajaknya. Negara lainnya mungkin ingin menggunakan P3B untuk menarik investasi dari luar negeri xxx mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. P3B bisa juga digunakan sebagai alat politik luar negeri untuk pengakuan kedaulatan atau wilayah suatu negara. Singkatnya, kebijakan P3B suatu negara sangat dipengaruhi oleh kondisi xxx motivasi negara tersebut dalam memasuki jaringan P3B. Misalnya, negara-negara berkembang yang membutuhkan aliran investasi dari luar negeri biasanya akan mengharapkan P3B sebagai daya tarik investasi untuk mendapatkan aliran modal dari negara-negara maju. Sedangkan negara- negara maju mungkin akan menggunakan P3B sebagai sarana untuk mempertahankan hak pemajakan atas penghasilan penduduknya.
Latar Belakang. Tujuan dari pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana kehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Pelaksanaan pembangunan nasional meliputi semua aspek kehidupan bangsa yaitu aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanan. Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mempergunakan seluruh sumber daya nasional. Negara menghimpun dan mengkordinasikan segala sumber daya nasional guna pelaksanaan pembangunan nasional. Salah satu sumber daya nasional yang menentukan keberhasilan pembangunan nasional adalah faktor modal yang bersumber pada ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 pemerintah dapat dikatakan sebagai suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk mengkordinasikan segala kekayaan alam yang ada, yang dapat didayagunakan secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Sumber Daya Alam merupakan salah satu kekayaan yang dikuasai oleh negara yang dimanfaatkan untuk pembangunan sektor ekonomi. Pembangunan sektor ekonomi merupakan penggerak utama pembangunan. Pembangunan sektor ekonomi diletakkan sebagai titik berat karena melalui pembangunan bidang ekonomi ini dapat dihasilkan sumber daya dan peluang yang lebih luas bagi pembangunan di bidang lainnya. Salah satu bidang yang membantu sektor ekonomi sebagai penggerak utama pembangunan adalah bidang kehutanan. Kehutanan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat menunjang pembangunan sektor ekonomi. Hutan sebagai sumber daya alam yang harus dapat dijaga kelestariannya, selain berfungsi sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan dan pelestari keanekaragaman hayati juga sebagai sumber daya pembangunan yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan negara maupun masyarakat. (pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.41 Tahun 1999).
Latar Belakang. Jual beli adalah inti dari kegiatan perdagangan barang xxx xxxx, dari aktifitas tersebut menimbulkan perikatan antara para pihak (antara pembeli xxx penjual). Dengan adanya kegiatan tersebut manusia dapat memenuhi kebutuhannya. Namun adakalanya manusia tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga terjadi ketidak seimbangan antara keinginan untuk membeli secara tunai tidak dapat dilaksanakan karena ketidak tersedianya uang yang memadai untuk memenuhi kebutuhan yang diharapkan. Sewa beli ini mirip dengan jual beli angsuran dimana konsumen yang membutuhkan suatu barang xxx dapat memperolehnya dengan cara pembayaran tidak secara tunai tetapi dengan sistem angsuran beberapa kali sesuai dengan perjanjian. Dalam sewa beli, penjual menjual barangnya secara angsuran artinya setelah barang diserahkan oleh penjual kepada pembeli, harga barang atau xxxxx baru dibayar secara angsuran tetapi selama angsuran terakhir belum dibayar lunas oleh pembeli maka status pembeli hanya sebagai penyewa saja terhadap barang yang dikuasai xxx akan menjadi pemilik bila telah dibayar lunas oleh pembeli.1 Dalam sewa beli, barang yang dijual sewa pada saat lahirnya perjanjian telah langsung dikuasai oleh pembeli. Namun, penguasa disini belum bersetatus pemilik melainkan sebagai penyewa saja. Pembeli dalam sewa beli tidak menguasai barang secara mutlak sebelum angsuran terakhir dibayar xxxxx xxx pembeli belum dapat memindahkan barang yang diperjanjiakan tersebut. Sementara pembeli hanya berwenang menguasai dalam arti mengambil manfaat dari barang yang diperjanjikan.
AutoNDA by SimpleDocs
Latar Belakang. A. DFAT dan Cardno Emerging Markets (Australia) Pty Ltd (‘Cardno’) telah mengikat Kontrak untuk keperluan suatu proyek di [Negara].
Latar Belakang. Perkembangan teknologi saat ini tidak dapat dihindarkan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat sebagai pengguna teknologi internet. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebagai asosiasi dengan program strategis dalam pengembangan jaringan internet di Indonesia, antara jangka waktu Juli 2016 sampai dengan Juli 2017 menyatakan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 132,7 juta jiwa. Persentase tersebut meningkat dari tahun 2015 yang mencapai 34,9% dari jumlah yang ada.1 Berikut ini merupakan data yang telah diolah dari pengguna internet di Indonesia berdasarkan rincian di atas: Tabel 1 Pengguna Internet di Indonesia (Juli 2016-Juli 2017) Pulau Persentase Jawa 86,3 juta jiwa (65%) Sumatera 20,75 juta jiwa (15,7%) Sulawesi 8,45 juta jiwa (6,3%) Kalimantan 7,75 juta jiwa (5,8%) Bali-Nusa 5,92 juta jiwa (4,7%) Maluku-Papua 3,53 juta jiwa (2,5%) Sumber: Infografis Perilaku Pengguna Internet Indonesia APJII 20172 1Asosiasi Jasa Penyelenggara Internet Indonesia xxx Lembaga Polling Indonesia,
Latar Belakang. Pada dasarnya suatu perjanjian berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan diantara para pihak. Melalui negosiasi para pihak berupaya menciptakan bentuk-bentuk kesepakatan untuk xxxxxx mempertemukan sesuatu yang diinginkan (kepentingan) melalui proses tawar menawar. Kebebasan berkontrak yang merupakan inti dari sebuah perjanjian, dalam berkontrak para pihak diasumsikan mempunyai kedudukan yang seimbang, sehingga terjalin hubungan xxxx xxxx xxx xxxxxx menguntungkan bagi para pihak.1 “Setiap kontrak sebenarnya merupakan pencerminan 1Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, h.1. maksud dari para pihak untuk mewujudkan tujuan”.2 Dalam hal ini terdapatnya perjanjian kerjasama antara apoteker denga pemilik apotek. Adanya kerjasama antara apoteker dengan pemilik apotek, xxxx xxxx terjadi adalah adanya hubungan hukum antara apoteker dengan pemilik apotek, kedua belah pihak telah mengikatkan dirinya, sehingga unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata telah terpenuhi. Dalam hal ini, tetap terjadi pemisahan antara apoteker dengan pemilik apotek yang berhubungan dengan masalah tanggung jawabnya, yang juga menyangkut xxx xxx kewajiban para pihak. Ada beberapa kasus di Bali, khususnya beberapa dokter kulit xxx kelamin yang memproduksi sediaan farmasi (kosmetik), yang seharusnya mengikuti xxxx-xxxx produksi obat xxxx xxxx tetapi hanya dilakukan diruang praktek atau di rumahnya kemudian hasil prduksinya kosmetiknya ditempatkan pada apotek, yang kebetulan bersebelahan dengan tempat praktek dokternya. Pada faktanya tidak semua pasien cocok dengan obat/kosmetik tersebut. Dari segi kefarmasian ketidakcocokan itu dapat disebabkan oleh tidak sterilnya obat/kosmetik tersebut disebabkan tempat pembuatan tidak memenuhi persyaratan atau memang pada dasarnya kandungan obat tersebut tidak cocok untuk pasien-pasien tertentu. Seharusnya suatu produk obat atau kosmetik harus mengalami pengujian yang memenuhi syarat-syarat produksi obat/kosmetik demi keamanan bagi pasiennya. Apabila apoteker diminta untuk menjual obat/kosmetik tersebut maka apoteker tidak dapat menolaknya (yang seharusnya dengan pertimbangan syarat produksi yang xxxx xxx benar, sesuai Peraturan Perundang-Undangan obat/kosmetika apoteker dapat menolaknya). Apabila xxx xxxxxx xxxx meminta/membawa resep untuk obat itu maka apoteker harus memberikannya kepada pasien. Mungkin hal ini dikarenakan dengan adany...
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.