Definisi WNA

WNA adalah singkatan dari warga negara asing atau badan hukum asing.

Examples of WNA in a sentence

  • Pembukaan PermataME iB dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan telah memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi WNI atau Passpor danKIMS/.KITAS/KITAP / KTP WNA/ Surat Referensi bagi WNA.

  • Sehingga akibatnya adalah, dalam sebuah perkawinan campuran meskipun kepemilikan lahan ada pada WNI, namun karena menikah dengan ▇▇▇ sehingga berubah menjadi milik bersama WNA, maka tetap saja kepemilikan lahan dianggap illegal dan menyalahi aturan UUPA.

  • Selain itu pemerintah perlu membuat peraturan yang baru mengenai perjanjian pinjam nama karena perjanjian tersebut selain merugikan WNA, juga merugikan WNI bahkan negara.

  • Hal ini berakibat bahwa perjanjian nominee dijadikan suatu celah bagi WNA dalam pemilikan tanah di Indonesia, dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA, maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal sejak semula, karena perjanjian nominee dibuat secara tidak sah, dengan begitu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

  • Perwujudan nominee ini ada pada surat perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yaitu antara WNA dan WNI sebagai pemberi kuasa (nominee) yang diciptakan melalui satu paket perjanjian itu pada hakikatnya bermaksud untuk memberikan segala kewenangan yang mungkin timbul dalam hubungan hukum antara seseorang dengan tanahnya kepada WNA untuk bertindak layaknya seorang pemilik yang sebenarnya dari sebidang tanah yang menurut hukum di Indonesia tidak dapat dimilikinya yaitu hak milik.

  • Perjanjian pinjam nama mempunyai tujuan agar WNA dapat menguasai secara tidak langsung hak milik atas tanah di Indonesia, yang sebenarnya hal tersebut dilarang oleh UUPA.

  • Pembukaan PermataME dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan telah memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.

  • Jadi perkawinan campuran menurut UUP merupakan perkawinan diantara WNI dan WNA.

  • Bagi WNA pelaku perkawinan campuran dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai atas rumah tinggal dan satuan rumah susun.

  • Pihak WNI memberikan opsi untuk membeli tanah hak milik dan bangunan kepada pihak WNA karena dana untuk pembelian tanah hak milik dan bangunan itu disediakan oleh pihak WNA.