Definisi Lomba

Lomba adalah aktivitas yang diadakan oleh Penyelenggara dan diikuti oleh Peserta dengan detail sebagaimana butir C.

Examples of Lomba in a sentence

  • Lomba poster sebagai wadah kreatif mahasiswa dapat diganti dalam bentuk media lainnya misalnya komik atau cerita berseri, video atau film pendek.

  • Evaluasi Perkembangan dan Lomba Kelurahan sebagai pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

  • Seluruh Peserta yang mengikuti Lomba bersedia mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Penyelenggara dan menyatakan setuju untuk menerima keputusan apapun yang diambil oleh Penyelenggara, karenanya tidak akan menggugat atas dasar dan dalam bentuk apapun kepada Penyelenggara.

  • Lomba Karya Tulis Mahasiswa Bidang Hukum Se-Jawa 2006 tanggal 24 November 2006 di UNS.

  • Lomba poster dengan teman “Identitas Nasional” diikuti sekitar 100 mahasiswa, yang membuat poster secara berkelompok.

  • Mahasiswa FST Berprestasi pada Lomba Tingkat Nasional...................

  • Penyelenggara akan memberikan hadiah kepada peserta program yang telah dipilih oleh tim Astra Life sesuai dengan syarat dan mekanisme Lomba yang berlaku.

  • Mahasiswa FST Undana yang Berprestasi pada Lomba Tingkat Nasional Tahun 2022 Sementara itu untuk program/kegiatan yang dilakukan Fakultas Sains dan Teknik dalam rangka pencapaian sasaran meningkatnya kualitas lulusan semuanya menunjang keberhasilan pencapaian sasaran.

  • Penyelenggara dengan pertimbangan wajar dan atau demi keberlangsungan Lomba dan kenyamanan dan keamanan peserta berhak untuk mengubah format Kegiatan dalam kebijakannya atau membatalkan Kegiatan karena keadaan di luar kendali yang wajar/Force Majeure (tidak termasuk hujan deras, badai, atau musibah, dan demonstrasi).

  • Penyelenggara tidak pernah mengenakan biaya dalam bentuk apapun terhadap pemenang Lomba.

Related to Lomba

  • Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan