Definisi Food Supply Chain Network (FSCN)

Food Supply Chain Network (FSCN). Chopra (2013) dalam ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dkk (2018) menyatakan rantai pasok secara umum terdiri dari semua pihak yang telibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam memenuhi kebutuhan dari konsumen. Pengelolaan rantai pasok dalam agribisnis dan agroindustri didefiniskan sebagai hubungan kerjasama antara produsen di lahan, pengolah serta wholesale (pasar induk) atau pedagang ritel dalam memberikan jaminan serta untuk meminimalkan biaya produksi (Brown dalam Triyanti dkk, 2015). Penjabaran kondisi rantai pasok saat ini menggunakan kerangka kerja Food Supply Chain Networking (FSCN) dimana terdapat empat elemen yang dapat digunakan untuk menjelaskan, menganalisis atau mengembangkan secara spesifikasi rantai pasokan tersebut antara lain struktur rantai, manajemen rantai, proses bisnis rantai dan sumberdaya rantai. Empat elemen yang digunakan untuk menjelaskan, menganalis dan mengembangkan secara spesifik rantai pasokan yang terjadi dapat dilihat pada Gambar 6. Siapa saja anggota FSCN dan apaperan mereka? Elemen-elemen apa yang dapat menciptakan proses bisnis? Siapa yang melakukan proses bisnis FSCN ini? Bagaimana tingkat integrasiproses? Bagaimana struktur manajemen yang digunakan setiap proses? Bagaimana pengaturan kontrak yang dibuat? Struktur pemerintahan? Apa saja sumber daya yang digunakan dalam setiap proses oleh setiap anggota FSCN? Gambar 6. Kerangka Food Supply Chain Networking (FSCN) Gambar 6, memperlihatkan bahwa Food Supply Chain Networking (FSCN) merupakan tahapan analisis rantai pasok dengan menggunakan kerangka yang dimulai dari analisis sasaran, struktur, manajemen, sumber daya, dan proses bisnis rantai pasok hingga (Sari dkk, 2015). Terdapat garis hubung satu arah dan dua arah yang menghubungi setiap elemen. Garis hubung satu arah menandakan bahwa satu elemen memengaruhi elemen lainnya. Garis hubung dua arah menandakan bahwa terdapat hubungan saling memengaruhi di antara keduanya. Berikut ini deskripsi pada setiap elemen FSCN: 1. Sasaran Rantai (Chain Objectives) a) Sasaran pasar, menjelaskan mengenai bagaimana model suatu rantai pasokan berlangsung terhadap produk yang dipasarkan Tujuan pasar dideskripsikan dengan jelas. Seperti siapa pelanggannya, apa yang diinginkan dan yang dibutuhkan dari produk tersebut. b) Sasaran pengembangan, menjelaskan sebagai target atau objek dalam rantai pasokan yang hendak dikembangkan oleh beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. c) Pengembangan kemitraan, menjelaskan mengenai upaya yang dilakukan oleh angg...

Examples of Food Supply Chain Network (FSCN) in a sentence

  • Mekanisme Rantai Pasok Food Supply Chain Network (FSCN) Anggota primer rantai pasok : supplier pisang (kebun dan pengepul), perusahaan, mitra dan konsumen.

Related to Food Supply Chain Network (FSCN)

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.