Definisi Aman

Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.

Examples of Aman in a sentence

  • Merujuk kepada Pekeliling Pentadbiran Pejabat Setiausaha Kerajaan Negeri Kedah Darul Aman, penyebutharga yang Berjaya hendaklah mengemukakan keperluan insuran seperti yang dinyatakan didalam kontrak insurance KSDC Insurance Brokers Sdn Bhd yang beralamatkan seperti Berikut: KSDC Insurance Brokers Sdn.Bhd, Lot 149, Tingkat 1, Kompleks Darul ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, Kedah Darul Aman.

  • Sandvik berhak untuk menangguhkan pekerjaan berdasarkan Kontrak jika timbul kondisi Tidak Aman, di mana personil Sandvik (termasuk namun tidak terbatas pada direktur, karyawan, kontraktor atau subkontraktor) dapat terkenda dampak, sampai dengan waktu tertentu di mana kondisi Tidak Aman telah dipulihkan.

  • No. Hakmilik Strata/No. Lot : PN 815/M1/1/22, Lot No. ▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Aman.

  • No. Hakmilik Induk : PN 815, Lot 20 Seksyen 11 (dahulu dikenali sebagai H.S.(D) 926/93, PT 20653 dan H.S(D) 1/94) Bandar Sungai Petani, Daerah Kuala Muda, Negeri Kedah Darul Aman.

  • Anda sangat tidak dianjurkan untuk mengirimkan informasi rahasia melalui Surel Tidak Aman.

  • Kecuali Pelanggan dapat menunjukkan bahwa kondisi Tidak Aman telah dipulihkan (dan Sandvik tidak menyebabkan kondisi Tidak Aman atau melakukan tindakan Tidak Aman), Sandvik berhak secara wajar memperpanjang waktu atas setiap keterlambatan yang disebabkan oleh kondisi Tidak Aman.

  • Desa Pangan Aman 054 - Pemantauan dan evaluasi terhadap intervensi desa sebelumnya D - MONITORING DAN EVALUASI DESA PANGAN AMAN 70,660,000 70,660,000 NO.

  • Jika salah satu pihak menemukan dan menyadari adanya kondisi Tidak Aman, maka pihak tersebut dapat meminta pihak lainnya untuk menghilangkan atau, sejauh dimungkinkan secara wajar, mengatasi akibat dari kondisi Tidak Aman, dan pihak lainnya wajib mematuhi permintaan tersebut.

  • Cara Handling Anchor Yang Aman KapalAHTS Diakses pada tanggal 21 Oktober 2020).

  • Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini : • Jaringan Konektivitas Serat Optik yang Aman dan Handal di Jalur Kereta dan Jalur Tol Pulau Jawa Jaringan serat optik Perseroan dibangun di sepanjang 5.237 km yang terbentang pada jalur kereta, jalur tol, serta jalan provinsi.

Related to Aman

  • Berikut adalah Reksa Dana yang aktif dikelola oleh PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk yaitu:

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,

  • Penyebutharga adalah dinasihatkan untuk memeriksa dan meneliti tapak bina dan sekitarnya, bentuk dan jenis tapak bina, takat dan jenis kerja, bahan dan barang yang perlu bagi menyiapkan kerja perkhidmatan, cara-cara perhubungan dan laluan masuk ke tapak bina dan hendaklah mendapatkan sendiri maklumat yang perlu tentang risiko, luar jangkaan dan segala hal keadaan yang mempengaruhi dan menjejaskan sebutharganya. Sebarang tuntutan yang timbul akibat daripada kegagalan Penyebutharga mematuhi kehendak ini tidak akan dipertimbangkan.

  • Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana ▇▇▇▇▇ yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.