PEMBAHARUANPROSPEKTUS
PEMBAHARUANPROSPEKTUS
REKSA DANA BNI- AM UGM PROGRESSIVE BALANCED
Tanggal Efektif: 19 Februari 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 19 Februari 2016
REKSA DANA BNI- $ 0 8 * 0 3 5 2 * 5 ( 6 6 , 9 (
I- %$
$0 / $ 81
*& 0 ( ’
3 5 2 V* H5
O( 6D
6Q , M9
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED bertujuan untuk mendapatkan return /im bal hasil seoptimal mungkin dengan cara melakukan investasi ke dalam berbagai jenis Efek yang dianggap paling menguntungkan pada saat -saat tertentu dengan aktif sesuai dengan kondisi ekonomi makro Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai jenis instrumen investasi, baik investasi pada Efek di pasar modal maupun di pasar uang. BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dibentuk sebagai sarana masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mengembangkan pendidikan di Universitas Gadjah Mad a melalui Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM .
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED tetap dapat dibeli oleh masyarakat umum yang ingin berinvestasi tetapi tidak bermaksud untuk menyumbangkan hasil investasinya.
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesi a dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan
persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh
sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000 .000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih
awal yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian s etiap Unit Penyertaan ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee ) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit
Penyertaan ( redemption fee ) sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak
dikenakan biaya pengalihan investasi ( switching fee ). Uraian lengkap mengenai biaya -biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. BNIASSET MANAGEMENT
Centennial Tower Lantai 19
Jl. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Kav. 24 -25
Jakarta 12930
Telp. (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Fax. (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
Sentral Senayan III, Lantai ▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ - ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
Telepon: (62 -21) 2992 8888
Faksimili: (61 -21) 2922 8926
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN MANFAAT VINESTASI DAN FAKTO-RFAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII.)
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INIS.ETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HA-LHAL TERSEUBT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan d i Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawa
-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya rkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia.
Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi.
BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
7 ( 1 7 $ 1 * 2 7 2 5 , 7 $
-6 8 1 -
’ $ $ 6 1 $ *
. 2(
-8 . $
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tang gal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua
rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya, termasuk namun
tidak terbatas Manajer Inve stasi dan Bank Kustodian. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya.
Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila diangga p perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang
relevan sehubungan dengan investasi dalam BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED.
Dengan tetap mempe rhatikan Kebijakan Investasi BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED serta ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam
mata uang selain Dolar Amerika Serikat. Dalam hal ini ma ka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Dolar
Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana BNI - AM UGM PROGRESSIVE BALANCED berinvestasi.
Perkiraan yang terdapat dala m prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan
memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil
investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai
akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor -faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor -faktor Risiko yang Utama.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DANDEFINISI 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED 7
BAB III. MANAJER INVESTASI 11
BAB IV. BANK KUSTODIAN 13
BAB V. INFORMASI MENGENAI PROGRAM SUMBANGAN DANA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS GADJAH MADA « « ...«........................................................ .......................... 14
BAB VI. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTAS.I 16
BAB VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BN-AI M UGM PROGRESSIVE BALANCED............................. ............................................................. .............. 19
BAB VII. ▇▇▇▇▇▇▇▇AN « « « « « « « « « « « « « « « « « « « ... .«.....«......«.... «. ....«. « 21
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTO-RFAKTOR RISIKO YANG UTAMA 22
BAB X. $ / 2 . $ 6 , % , $ < $ ’ $ 1 , 0 % $ / $ 1 - ...$.. 6 2$4 « « « « « «
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 27
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 29
BAB XIII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN............... ....................................... 33
BAB XIV. 3 ( 5 6 < $ 5 $ 7 $ 1 ’ $ 1 7 $ 7 $ & $ 5 $ 3.... ( 0 34% ( / , $ 1
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 38
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 40
BAB XVII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAA..N.............................. ................................ .......... 42
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGA LIHAN INVESTASBI NI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED 44
BAB XIX. 3 ( 1 < ( / ( 6 $ , $ 1 3 ( 1 * $ ’ 8 $ 1 3 ( 0 ( * ...$.. 1
5*0
8 1 , 7
BAB XX. 3 ( 1 < ( / ( 6 $ , $ 1 6 ( 1 * . ( 7 $ « « « « « « « «.... « «51« « « « « « «
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN............ .............................................................................. ........................ 52
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Aif liasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 U ndang - Undang Pasar Modal yaitu
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara hori sontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubunga n antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang telah memperoleh izin dari tO oritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BNI - AM UGM PRG BALANED .
3 . BANK KUSTODIAN
RESSIVE
Bank Kustodian adala h Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepe ntingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
4 . BAPEPAM & LK (BADAN PENGAAS PASAR MDAL DAN LEMBAGA KEUANGAN)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pen gaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Pasar Modal.
5 . BUKTI KEPEMILIKAN
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Un it Penyertaan .
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodianakan menerbitkan Surat Konif rmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
6 . DONATUR
Donatur adalah pihak yang ikut serta dalam Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM dengan pilihan program Investasi Platinum.
7. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keua ngan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016
W H Q W D Q J 5 H N V D ’ D Q D % H U E H Q W X N . R Q W
. R Q W U D N
atas:
, Re,ksaQDaYna hHanyaV daWpat mDelakVukaLn pembel.ianRdanOpenHjualNan W L I
a. Efek yang ditawark an melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau
Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah ber pendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat
Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarka n tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Da na Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
▇. ▇▇▇▇ lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pern yataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan
dalam Undang -Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif . Pernyataan e fektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh
calon Pemegang Unit Penyertaan sebe lum membeli Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDyang pertama kali.
10 . FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk memb eli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan
diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) .
11 . FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYTEARAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Inv estasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) .
12 . FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan
untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda (sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait penga lihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian
serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju) , yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa
▇▇▇▇ yang dit unjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) .
13 . FORMULIR PROFILCALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi
oleh c alon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Perat uran BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM Nomor Kep -20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang berisikan data dan informasi
mengenai profil risiko c alon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGR ESSIVE BALANCED sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) .
14 . HARI BURSA
Hari Bursa adala h setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia , yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia .
15 . HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16 . KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KOSUNMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi
konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat E daran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang
Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, beserta penjelasannya, dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan , dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kus todian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
18 . LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat -lambatnya pada hari ke -12 (kedua belas) bu lan berikut nya yang memuat sekurang -kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor
rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir
bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyerta an, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian
uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan ( g ) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kemba li dan/atau pengalihan investasi ) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan / atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi ) atas jumlah Unit Pe nyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah
Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dij ual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan ( c ) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika
ada) sebagaimana dimak sud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep -06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang
/ D S R U D Q 5 H N V DNomor ’ ;D Q ’ D · 3 H U D W X U D Q % $ 3
19 . MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management .
20 . METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Me tode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar
Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPE PAM
& LK Nomor KEP- % / W D Q J J D O - X O L
beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
21 . NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedi a Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui
pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan . Dalam Prospektus ini is tilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
22 . NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
23 . NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pas ar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
24 . 2 7 2 5 , 7 $ 6 - $ 6 $ . ( 8 $ 1 * $ 1 · 2 - .
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fung si, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
· 8- Q8 GQ
DG QD
JQ J 2 - .
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tuga s dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari
BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
25 . PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak -pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED.
26 . PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM UGM PRO GRESSIVE BALANCED yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada
m asyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang -Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
27 . PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
28 . PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Inv estasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
29 . POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
PJO K Tentang Perlindungan Kons umen adalah Peraturan tO oritas Jasa Keuangan Nomor:
PJO K1320/07. tanggal 26 Juli 1320 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,
beserta penjelasannya, dan perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
.3 PJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KNTRAK INVESTASI KOLEKTIF
PJO K Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan tO oritas Jasa
Keuangan Nomor: P/
JO K16204/0. tanggal 13 Juni
1620 tentang Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan - perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
3 1 . PJK TENTANG PENERAPAN PRGRAM ANTI PENUCIAN UANG DAN PENEGAHAN PENDANAAN
TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
PJO K Tentang Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa
Keuangan adalah Peraturan tO oritas Jasa Keuangan Nomo r P/ JO K01/2017. tanggal
Maret 1720 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan - perubaha nnya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
3 3 . PRTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI- AM UGM PRG BALANED .
RESSIVE
3 4 . PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam PJO K Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa keuangan .
3 5 . PROGRAM SUMBANGAN DANA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN UGM
Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM adalah program pemberian sumbangan oleh donatur dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada D ana Pengemba ngan Pendidikan UGM yang dikelola oleh Universitas Gadjah Mada . Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM diatur lebih lanjut dalam Bab V (Informasi Mengenai Prog ram Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan Universitas Gadjah Mada) Prospektus ini.
3 6 . PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pern yataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana , kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan buk an sebagai Prospektus.
3 7 . REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- Undang Pasar Modal, Reks a Dana dapat berbentuk : (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka ; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
3 8 . SEJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KNOSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa
Keuangan adalah Surat Edaran tO oritas Jasa Keuangan Nomor: PJO K07/2014. tanggal
Februari 1420 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfir masikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau
pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti ke pemilikan dalam BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh ▇▇▇▇▇▇▇
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank
Kustodi an ( in complete application and in good fund );
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) ; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manaj er Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) .
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDkepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaks ud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos .
40 . UNDANG -UNDANGPASAR MDOAL
Undang -Undang Pasar Modal adalah Undang -undang Republik Indonesia Nomor 8tahun 1599
tentang Pasar Modal tanggal 10 oNvember 1.995
41 . UINT PEYNERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio inves tasi kolektif.
42. 81 ,9( 56,7$6 *$' -$+ 0$' $ ´ 8*0µ
Universitas aGdjah Mada adalah Perguruan Tinggi eNgeri Badan Hukum berdasarkan Peraturan
Pemerintah oNmor 67 Tahun 2103 tentang Statuta Universitas aGdjah Mada, yang yang
memiliki tugas dan fungsi dala m penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat , dalam Prospektus ini selaku p enerima sumbangan dalam Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UMG, untuk diinvestasikan pada BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD .
BAB II
INFORMASI MENGENAI BNI- AM UGM PROGRESSIVE BALANCED
1. PEMBENTUKANBNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED Nomor 28 tanggal 6 November 2015 jo. Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED Nomor 08 tanggal 3 Mei 2018 , keduanya dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ , SH., notaris di Jakarta (selanj utnya disebut
· . R Q W U D N
BNI-AM, QUGYM PHROVGREWSSIVDE VBALANCED . RantaOra H PTN BWNI
LAsseIt
Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
2. PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer In vestasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.0 00 .000.000 ( satu miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED ditawarkan dengan harga sam a dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000 ,- (seribu Rupiah ) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dalam pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAECND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang b erlaku.
3. PENEGLLOA BIN -AM UGM PRRESSIVE BALANECD
PT. BINAsset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi ▇▇▇ Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari - hari sesuai dengan tujuan investasi Komite Investasi terdiri dari:
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi ▇▇▇ Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari- hari sesuai dengan tujuan investasi Komite Investasi terdiri dari:
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) Keuangan dari Universitas Moestopo, Jakarta dan lulus seba gai Sarjana (S1) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Selain itu, telah
mengikuti Global Leadership Business oC urse yang diselenggarakan oleh INSEAD
(Singapore P² erancis) pada tahun 11 - .12
Sebelum bergabung den gan PTBNI Asset Management sebagai Presiden Direktur, ▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇ pernah menjabat sebagai President Director di PT IC MB Principal Asset
Management (11
- )1420 , Managing Director di PT. Lippo Securities Tbk (10
- )1120
Marketing Director di PT iC ptad ana Asset Management ()1020 , National Sales Divison
Head di PT. Trimegah Securities, Tbk (09 - )0420
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ telah memperoleh izin aW kil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan
Ketua BAPEPAM Nomor KEP- B/
L/M
I0920/ tanggal 2 Juli 0902 yang telah diperpanjang
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner tO oritas Jasa Keuangan Nomor KEP
P7/
MP1/21
J - M
I1620/ tanggal 9 November .16
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Wakil Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University of San fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung.
Saat ini, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ h memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT. Manulife Aset
Manajemen Indonesia (2011 -2017), Direktur PT. First State Investments Indonesia (2003 -2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management
(1994 -2003).
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP -37/PM/1P/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarka n Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP -1002/PM.211/PJ -WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ , Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Studi Islam Program Studi Ekonomi Islam dari Univetsitas Muhammadiyah, Jakarta dan lulus sebagai Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas Padjdjaran, Bandung.
Saat ini, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ menjabat sebagai Chief of Operation di PT BNI Asset Management. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ memiliki berbagai pengalaman professional di bidang
pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT. Manulife Asset Management Indonesia (2010 -2017) dan Direktur PT. Bahana TCW Investment Management (2005 -2010).
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ telah telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat
Keputusa n Ketua BAPEPAM Nomor KEP -113/BL/WMI/2007 tanggal 10 Oktober 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP -857/PM.211/PJ -WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, Anggota Komite I nvestasi, telah menyelesaikan pendidikan dengan gelar Bachelor of Art di bidang Public Economics dari Syracuse University, New York, dan telah memperoleh gelar Master of Business Administration in Finance dari University of San Fransisco, California, Ameri ka Serikat.
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ telah bergabung di PT BNI Asset Management sejak 23 Desember 2016 dan saat ini menjabat sebagai Chief of Marketing. Sebelum bergabung dengan PT BNI
Asset Management, beliau memiliki berbagai pengalaman dan menduduki jabat an senior di perusahaan Manajemen Investasi. Antara lain menjabat sebagai Direktur di Henan
Putihrai Asset Management (2016), dan sebagai Direktur Utama AAA Asset Management
(2010 2†015). Sebagai Direktur di Henan Putihrai Asset Management, beliau memimpi n
kegiatan pemasaran produk investasi yang dikelola perusahaan kepada nasabah institusi. Sementara itu, sebagai Direktur Utama di AAA Asset Management, beliau bertanggung jawab untuk memimpin perusahaan dalam menjalankan fungsinya sebagai perusahaan yang b ergerak dalam industri Pengelolaan Investasi Pasar Modal.
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ , anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Bachelor of Science in Business Administration dan Bachelor of Arts in Individualized Major (Islamic Finance) dari Indiana University, Bloom ington, USA pada tahun 2004 dengan predikat cum laude . Pada tahun 2010, Yoga telah mendapatkan sertifikasi Certified Financial Planner (CFP), dan sertifikasi CIMA Diploma in Islamic Finance (CDIF) pada tahun 2017.
Yoga telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep -87/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan
keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor Kep -1091/PM.211/PJ - WMI/2016 tanggal 21 November 2016. Yoga telah lulus mengikuti ujian Chartered Alternative Investment Analyst (CAIA) level 1.
Yoga memulai karir di pasar modal sebagai management trainee PT Danareksa (Persero) pada tahun 2006, dan kemudian menjabat sebagai equity analyst di PT Danareksa Sekuritas hingga tahun 2009 d engan liputan sektor perkapalan, farmasi, dan otomotif.
Yoga bergabung dengan PT BNI Asset Management sejak tahun 2014 dan saat ini
menjabat sebagai Head of Product Development Regular & Non -Regular Department , setelah sebelumnya sempat berkarya di PT ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, PT Ciptadana
Asset Management, dan PT Indo Premier Investment Management.
b. Tim Pengelola Investasi
▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi,
dan eksekusi investasi yang telah diform ulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Komputer dari Binus University pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memperoleh gelar
Magis ter Manajemen (MM) konsentrasi keuangan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Binus Business School.
▇▇▇▇▇▇▇ telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan
Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP -62/WMI/2012 tanggal 22 Maret 201 2 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-399/PM.211/PJ -WMI/2016 tanggal 14 November 2016.
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇mulai karir di pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2010, ke mudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. Pada tahun 2014, ▇▇▇▇▇▇▇ bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager, kemudian
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ pada tahun 2015. Sejak Februari 2017, ▇▇▇▇▇▇▇ bergabung dengan PT BNI Asset Management
sebagai Head of Investment.
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Bachelor of Business dengan konsentrasi studi banking and finance pada tahun 2009 dari Monash University dan memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Monash University di tahun 2010.
▇▇▇▇▇▇ telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP -88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017.
▇▇▇▇▇▇ ▇▇mulai karir di dunia perbankan di tahun 2010 seb agai Business Performance Analyst di ANZ Bank Melbourne sampai tahun 2013, kemudian melanjutkan karir di dunia
pasar modal di tahun 2013 dengan bergabung di PT. Trimegah Securities sebagai
Strategic, Performance and Reporting Staff. Gilang mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Business Strategic and Corporate Communications di bulan Januari
2015, kemudian bergabung di Tim Pengelola Investasi PT. BNI Asset Management sebagai
Investment Analyst di bulan Maret 2016. Sejak bulan Juni 2017 Gilang m enjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇an, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2011 dari Universitas Indonesia dengan jurusan manajemen keuangan. Pada tahun 2015
dan 2016, ▇▇▇▇▇ telah menda patkan sertifikasi Financial Risk Manager (FRM) dan Chartered Financial Analyst (CFA).
▇▇▇▇▇, telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal
berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP - 297/PM.2 11/WMI/2017 tanggal 10 Oktober 2017.
▇▇▇▇▇ ▇▇mulai karir dunia finansial sejak bulan Mei 2011 pada divisi keuangan di PT Astra International, kemudian pada bulan November 2011 bergabung di perusahaan private
equity AAA Investment sebagai Assistant Manager . Karir di bidang Pasar Modal diawali
pada bulan Februari tahun 2014 sebagai equity research analyst di PT Ciptadana Securities. Sejak November 2015, ▇▇▇▇▇ bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager.
4. PROGRAM SUMBANGAN DANA PENGEMBAN GAN PENDIDIKAN UGM
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dibentuk sebagai sarana masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mengembangkan pendidikan di Universitas Gadjah
Mada melalui Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM. B NI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED tetap dapat dibeli oleh masyarakat umum yang ingin berinvestasi
tetapi tidak bermaksud untuk menyumbangkan hasil investasinya.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED ikut serta dalam Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM dengan menentukan keikutsertaannya pada
program investasi sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Bab V (Informasi Mengenai Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan Universitas Gadjah Mada).
BAB III MANAJER INVESTASI
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terak hir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 18 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatakan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan keputusan nomor AHU -0021358.AH.01.02.TAHUN 20 17 tanggal 16 Oktober 2017.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP -05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Mel akukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen),dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp
40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BIN Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi
Presiden Direktur :▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Deawn Ko misaris
Presiden Komisaris : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
3. PENAGLAMANMANAEJ R IVENSTASI
Sebagai Manajer Investasi,PT BINAsset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BIN Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpe ngalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 29Maret 210,8PT BINAsset Management mengelola 11 1 (seratus se belas ) Reksa Dana
dengan dana kelolaan sebesar Rp 23,0 5 triliun.
4. PIHAK AYNGTERAFILIASI DEANGNMAANJER INVESTASI
Pihak/per usahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BINSekuritas
- PT Bank eNgara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BINLife Insurance
- PT BINMultifinance
- BINReminance Ltd
- PT Bank BINSyariah
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas , yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan Bank Swasta Nasional pertama yang memperoleh
persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep - 67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal. Disamping jasa,
sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000, dan telah memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian
melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional †MUI Nomor U -158/DSN - MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memberikan jasa layanan Kustodian sejak tahun 1991 dengan melayani lebih dari 25 (dua puluh lima ) nasabah korporasi seperti bank, Perusahaan
Sekuritas, Perusahaan Asuransi, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dan Manajer Investasi, dan korporasi lainnya serta lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah ORI) dengan dana kelolaan
lebih dari Rp 42 triliun (per Desember 2017 ). Layanan yang diberikan diantaranya layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transa ksi, layanan jasa corporate action dan layanan jasa Fund Administration untuk mendukung produk -produk investasi seperti Reksa Dana.
Sejak tahun 2003 PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian untuk Reksa Dana, dimana sampai dengan s aat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menjadi Bank
Kustodian untuk 85 (delapan puluh lima ) Reksa Dana dan menjalin kerjasama dengan 29 (dua puluh sembilan ) Manajer Investasi yang mempunyai nama besar dibidang Pasar Modal,
diantaranya: Danareksa Investm ent Management, CIMB Principal Asset Management, Sinarmas Asset Management, Asanusa Asset Management, Bahana TCW Investment Management, MNC
Asset Management, Lautandhana Asset Management, PNM Investment ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Management, Danakita Invest ama, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Asset Management, BNI Asset Management , OSO Manajemen Investasi <EMCO Asset Management, Yuanta Asset Management dan lainnya . Selain kerjasama Reksa Dana, Kustodian PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani kerjasama fund administrasi lain nya seperti Kontrak Pengelolaan Dana, Unit Link
Product dan lain -lain.
Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk didukung oleh lebih dari 31 (tiga puluh satu ) staff yang berpengalaman serta didukung sistem kustodian terki ni.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah:
(i) PTMaybank ▇▇▇ ▇▇▇ Securities ,dan
(ii) PTMaybank Asset Management .
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang l aporan keuangannya dikonsolidasikan adalah:
(i) PT Maybank Indonesia Finance (dahulu PT BII Finance Centre ),dan
(ii) PT aWhana tOtomitra Multiartha Tbk (MOW Finance) .
BAB V
INFORMASI MENGENAI PROGRAM SUMBANGAN DANA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS GADJAHMADA
1. Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UMG
BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD tidak hanya dijual terbatas pada segenap keluarga
besar Universitas aGdjah Mada, melainkan terbuka bagi masyarakat luas yang ingin
berpartisipasi dalam meningk atkan pengembangan pendidikan di Indonesia, khususnya di lingkungan Universitas aGdjah Mada.
Pemegang Unit Penyertaan BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD menentukan keikutsertaan
dalam Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UMG pada saat melakukan
pem belian Unit Penyertaan BIN -AM UMG Progressive Balanced . Calon Pemegang Unit
Penyertaan dapat memilih untuk melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan program investasi sebagai berikut:
A. Investasi Regular P² eme gang Unit Penyertaan tidak berpartisipasi dala m program donasi. Pemegang Unit Penyertaan yang memilih program investasi Regular berinvestasipada BNI AM UGM Progressive Balanced dan tetap mendapatkan hasil investasi yang menjadi hak nya serta tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya seperti Reksa Dana pada umumnya.
B. Investasi Gold (donasi hasil investasi) - Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada BNI - AM UGM Progressive Balanced dan menyumbangkan seluruh hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan kepada UGM. Pemegang Unit Pen yertaan tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan memilih investasi Gold, maka Pemegang Unit Penyertaan memberikan kuasa kepada ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi untuk melaksanakan penyaluran hasil investasi kepada UGM sehubungan dengan Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM. Donasi yang berasal dari penyaluran hasil investasi tersebut akan diinvestasikan oleh UGM ke dalam BNI - AM UGM Progressive Balanced atas nama UGM sebagai penerima sumbangan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anta ra Manajer Investasi dan UGM .
C. Investasi Platinum (sumbangan langsung) - Donatur dapat menyalurkan sumbangan langsung kepada UGM sehubungan dengan Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM dengan cara mengisi formulir Program Sumbangan Dana Pengem bangan Pendidikan UGM yang disiapkan oleh UGM dan tersedia di Manajer Investasi, dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). ▇▇▇▇▇▇ akan diinvestasikan oleh UGM ke dalam BNI - AM UGM Progressive Balanced atas nama UGM sebagai penerima sumbangan.
Pemegang Unit Penyertaan yang telah memilih p rogram Investasi Regular dan program Investasi Gold yang berniat untuk mengganti pilihannya setelah melakukan pembelian Unit Penyertaan, dapat melakukan penjualan kembali at as Unit Penyertaan yang dimilikinya untuk kemudian melakukan pembukaan rekening dengan pilihan baru dan melakukan pembelian Unit Penyertaan sesuai program investasi yang dikehendaki.
Selain pemberian sumbangan yang berasal dari Pemegang Unit Penyertaan t ersebut di atas, berkaitan dengan Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM, Manajer Investasi akan mendonasikan sebagian imbalan jasa Manajer Investasi untuk didonasikan kepada UGM Besarnya imbalan jasa Manajer Investasi yang akan didonasikan ak an diatur lebih lanjut pada Bab X (Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa). Pemberian sumbangan tersebut akan dilakukan setiap bulan, yaitu selambat - lambatnya dalam jangka aw ktu 01 (sepuluh) Hari Kerja di bulan berikutnya .
Bentuk kerjasama antara Universitas Gadj ah Mada dengan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ selaku pengelola BNI- AM UGM Progressive Balanced telah dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT BNI Asset Management dan Universitas Gadjah Mada tentang Penerimaan Sumbangan untuk Pembentukan Dana Pengembangan Pendid ikan Universitas Gadjah Mada Nomor: BNIAM/
PKS15209/04/09
▇▇. Nomor
P4/74
IID
ir - KA1520
dan Addendum Pertama atas Perjanjian
Kerjasama antara PT BNI Asset Management dan Universitas Gadjah Mada tentang Penerimaan sumbangan untuk Pembentukan Dana Pengem bangan Pendidikan Universitas
Gadjah Mada Nomor: BNI - AMP memuat antara lain:
KS - ADD16207/06/01
▇▇. Nomor:
P7/
IID
ir - KA1620
, yang
•
•
•
•
BAB VI TUJUANINVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASDI AN KEBIJAKAN
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlak u, dan ketentuan -ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED adalah sebagai berikut:
1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED bertujuan untuk mendapatkan return /imbal hasil seoptimal mungkin dengan cara melakukan investasi ke dalam berbagai jenis Efek yang
dianggap paling menguntungkan pada saat -saat tertentu dengan aktif sesuai dengan kondisi ekonom i makro Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai jenis instrumen
investasi, baik investasi pada Efek di pasar modal maupun di pasar uang. BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dibentuk sebagai sarana masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpa rtisipasi dalam mengembangkan pendidikan di Universitas Gadjah Mada
melalui Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM .
2. KEBIJAKAN INVESTASI
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Investasi sebesar :
- Minimum 10%( sepuluh persen) dan maksimum %79(tujuh puluh sembilan persen) dari iNlai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagan gkan di Bursa Efek Indonesia ;
- Minimum 5%(lima persen) dan maksimum %79(tujuh puluh sembilan persen) dari iNlai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di B ursa Efek Indonesia ;dan
- Minimum 0%( nol persen) dan maksimum %79(tujuh puluh sembilan persen) dari iNlai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito ;
sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Inve stasi dapat mengalokasikan kekayaan BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALACEND
dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit
Penyertaan da n biaya -biaya BIN -AM UMG Investasi Kolektif .
PRRGOESSI
BALAENCD berdasarkan Kontrak
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan
Peraturan
KJO
yang berlaku dan kebijakan -kebijakan yang dikeluarkan oleh
KJO .
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk .
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120(seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektif nya pernyataan pendaftaran BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD .
3. PEMBATASANINVESTASI
Sesuai dengan PKJO Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kole ktif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan -tindakan yang dapat menyebabkan BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau f asilitas internet;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 1%0(sepuluh persen) dari iNlai Aktiva Bersih BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD pada setiap saat; dan
aJsa
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 2%0(dua puluh persen) dari iNlai Aktiva Bersih BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah ber pendapatan tetap , Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyer taan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5%(lima persen) dari
iNlai Aktiva Bersih BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALACDNE pada setiap saat atau
secara keseluruhan lebih dari 1%5(l ima belas persen) dari iNlai Aktiva Bersih BIN -AM
UMG
PRRGOESSIEV
BALANECD pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontr ak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 2%0(dua puluh persen)
dari
iNlai Aktiva Bersih BIN -AM UMG
PRRGOESSIVE BALANECD pada setiap saat
dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 1%0(sepuluh persen) dari iNlai Aktiva Bersih BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 2%0(dua puluh persen) dari iNlai Aktiva Bersih BIN -
AM UMG PRRGOESSIEV BALACDNE , kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia ;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penye rtaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau Pemegan g Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calo n atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi,investasi kembali,atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam PKJO Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki ( short sale );
k. terlibat dalam transaksi marjin ;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau
Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jang ka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 1%0(sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa
Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali p embelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya,dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum,jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi it u sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut,kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawark an melalui Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil de ngan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud ;
p . membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum,jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALACDNE berbentuk
Kontrak Investa si Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi BIN
-AM UMG
PRRGOESSIEV
BALAENCD berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terja di karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia ;dan
q . terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan ▇▇▇▇▇ membeli kembali dan pembelian efek dengan ▇▇▇▇▇ menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada p eraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu -waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di
bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan
investasinya, BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
4. KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih nya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED,Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan hasil
investasi yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED tersebut di atas, dan menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan serta waktu dilaksanakannya pembagian hasil investasi dengan ketentuan
pembagian hasil investasi akan dilakukan sekurang -kurangnya 1 (satu) tahun sekali .
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam
bentuk tunai atau Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemil ikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang turut serta dalam Program Sumbangan Da na Pengembangan Pendidikan UGM dan memilih program Investasi Gold, hasil investasi yang
menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut seluruhnya akan didistribusikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇
Investasi kepada UGM. Pemegang Unit Penyertaan akan menyampaikan instruksi/ku asa khusus terkait hal tersebut.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi , apabila dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke
rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling
lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran
pembagian hasil investasi berupa tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilaku kan dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit
Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mu ngkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakuka nnya pembagian hasil investasi.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang turut serta dalam Program Sumbangan Dana
Pengembangan Pendidikan UGM dan memilih program investasi Gold, hasil investasi ak an didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada UGM berdasarkan instruksi/kuasa khusus terkait
distribusi hasil investasi yang telah disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan dengan program investasi Gold.
Dalam hal p embagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk Unit Penyertaan, bagi Pemegang Unit Penyertaan yang turut serta dalam Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM dan memilih program investasi Gold, hasil investasi tersebut akan dibelikan Unit Penyer taan oleh Manajer Investasi atas nama UGM berdasarkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang disiapkan khusus untuk UGM.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIOBNI- AM UGM PROGRESSIVE BALANCED
Metode penghitu ngan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh
Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indo nesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan iNlai Pasar aWjar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan iNlai Pasar W ajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek ( over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam PKJO Ten tang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan oNmor .XM.3tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan K eputusan KJO dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan ole h LPEH sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan iNlai
Pasar
aWjar pada saat itu, penghitungan
iNlai Pasar
aWjar dari Efek tersebut
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan o leh LPEH sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM &LK oN. I.V.C2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan iNlai Pasar aWjar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten,dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan seb elumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPEH tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar poko k utang atau bunga dari Efek tersebut,sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM &LK oN. I.V.C2 ini,Manajer Investasi wajib menghitung
iNlai Pasar aWjar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan
met ode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
▇. ▇▇▇▇▇ hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yan g ditetapkan
LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh KJO sesuai peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total iNlai Aktiva Bersih kurang dari Rp 1 0..0000.00,000 - (sepuluh miliar Rupiah) selama
120(seratus dua puluh) aHri Bursa secara berturut -turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri iNlai Pasar aWjar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang men ggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. iNlai Pasar aWjar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut,wajib dihitung dengan menggunaka n kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan iNlai Aktiva Bersih Reksa Dana,wajib menggunakan iNlai Pasar aWjar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
.3 iNlai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan iNlai Aktiva Be rsih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan,
tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodi an pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari KJO untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan oNmor .V.C3yang mer upakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep -1/38BL/2090tanggal 30uJni 2090tentang Lembaga Penilaian
Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor I.V.C2 tersebut di atas,dengan t etap memperhatikan peraturan,kebijakan dan persetujuan KJO
yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Paja k Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah
sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
(dividen) | ||
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pa sal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan |
Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun | ||
2013 | ||
c. Capital gain/Diskonto | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan |
Obligasi | Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun | |
2013 | ||
d. Bunga Deposito dan | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP |
Diskonto Sertifikat Bank | Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 | |
Indonesia | Keputusan Menter i Keuangan R.I. Nomor | |
51/KMK.04/2001 | ||
e. Penjualan Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) |
(Sales Tax) | PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP | |
Nomor 14 Tahun 1997 | ||
f. Commercial Paper dan | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
Surat Utang lainnya |
*Sesuai dengan 3 H U D W X U D Q 3 H P
PHP NUo. 1L00 TQahuWn 20D13 K
besarn5ya Pa,jak 1 R
Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 ; dan
2)10 % untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini
dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan per pajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED.
Dalam hal terdapat perubahan perundang -undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut
di atas dengan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Manajer Investasi akan melakukan p enyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan :
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan
mengenai perl akuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED.
Sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini
dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali ( redemption ) Unit Penyerta an yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berka itan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar
tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah
Manajer Investasi mengetahui adanya pajak terse but yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan
merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTO-RFAKTOR RISIKO YANG UTAMA
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak -pihak terkait serta ad ministrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan
suatu portofoli o investasi. Melalui BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan
mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaa t Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED mempunyai kekuatan penawaran ( bargaining power ) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih
tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada in strumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang
Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets) . ▇▇▇▇ yang dihimpun pada BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah
ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
d. Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi)
instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non -siste matis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan
secara individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyert aan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada
Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ S ekaligus Beramal
Melalui investas i pada BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif serta secara bersamaan berkesempatan untuk melakukan kegiatan filantropi di sektor pendidikan.
Sedangkan risiko i nvestasi dalam BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan -perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi ki nerja perusahaan -perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang atau surat berharga, yang pada akhirnya
dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan pe rusahaan -perusahaan tersebut dimana BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED melakukan investasi.
2. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Mekanisme serta kinerja yang diharapkan dari BNI- AM UGM PRGRESSIVE BALANED
diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajaka n yang berlaku hingga diterbitkannya BNI- AM
UGM PRG
RESSIVE BALANE
D . Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan
perundang - undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yan g terjadi setelah penerbitan BNI- AM UGM
PRG
RESSIE
BALANED dapat mengakibatkan hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada JO K, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasa n) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal - hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BNI- AM UGM PRG diperdagangkan ditutup.
RESSIVE BALANED
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio BNI- AM UGM PRG Bursa Efek dihentikan.
RESSIVE BALANED di
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang - Undang Nomor
Tahun 95 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva BersihBNI- AM UGM PRG antara lain sebagai berikut:
- Perubahan harga Efek Bersifat Utang ;
RESSIVE BALANED dapat berfluktuasi akibat hal - hal
- Dalam hal terjadi wanprestasi ( default ) oleh penerbit surat berharga dimana BIN -AM UMG
PRRGOESSIEV PRRGOESSIEV
Perjanjian;
BALAENCD berinvestasi serta pihak -pihak yang terkait dengan BIN -AM UMG BALAENCD sehingga tidak dapat memenuhi kewajib annya sesuai dengan
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana BIN -AM UMG
PRRGOESSIEV BALACDNE berinvestasi serta pihak -pihak yang terkait dengan BNI -AM UGM
PRRGOESSIEV BALAENCD sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh
KJO
; dan (ii)
iNlai Aktiva Bersih BIN -AM UMG
PRRGOESSIEV
BALAENCD menjadi kurang dari Rp1.00.000.00,0 - (sepuluh miliar Rupiah) selama 120(seratus dua
puluh) Har i Bursa berturut -turut, maka sesuai dengan PKJO Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 45huruf c dan d serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD , Manajer Investasi akan m elakukan pembubaran
dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BIN -AM UMG BALAENCD .
PRRGOESSIEV
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED terdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan ol eh BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan . Perincian biaya -biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED
a. Imbalan Jasa pengelolaan bagi Manajer Inves tasi maksimum sebesar 2,99 % (dua koma sembilan puluh sembilan persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva
Bersih BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat
dan dibayarkan setiap bulan . Maksimum sebesar 33 % (tiga puluh tiga persen ) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai donasi ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi sehubungan dengan Program Sumbangan Dana Pengembanga n Pendidikan UGM ;
b. Imbalan Jasa bagi Bank Kustodian maksimum sebesar 0, 25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang dise rtai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di KJO dengan pendapat
yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BIN -AM UMG BALAENCD dinyatakan efektif oleh KJO;
PRRGOESSIVE
e. Biaya Pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana pe rubahan Kontrak Investasi Kolektif dan / atau Prospektus BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD (jika
ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BIN -AM UMG BALAENCD dinyatakan Efektif oleh KJO;
PRRGOESSIVE
▇. ▇▇▇▇▇ pencetakan dan pengiriman Surat Konfir masi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan setelah BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALANECD dinyatakan efektif oleh KJO;
g. Biaya -biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD ;
h. Pengeluaran pajak ya ng berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya -biaya di atas ;dan
i. Biaya -biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainn ya yang diwajibkan oleh peraturan perundang -undangan dan/atau kebijakan KJO (jika ada).
2. BIAAY YANGMEANJ DI B EBANMAANJER IENVSTA SI
a. Biaya persiapan pembentukan BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALACDNE yaitu biaya
pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetaka n dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen -dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BIN -AM UMG biaya telepon,faksimili,fotokopi dan transportasi;
PRRGOESSIEV BALANECD yaitu
c. Biaya pemasaran, biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ( jika ada ), Formulir Pemesan an Penjualan Kembali Unit Penyertaan ( jika ada ) dan Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi ( jika ada) ;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional mengenai laporan penghimpunan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇an BIN -AM UMG PRRGOESSIV E BALAENCD paling lambat 6 0 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran BIN -
AM UMG PRRGOESSIVE BALANECD menjadi efektif; dan
▇. ▇▇▇▇▇▇▇ jasa Konsultan uHkum,Akuntan,Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga
(jika ada) berkenaan dengan pembu baran dan likuidasi BIN -AM UMG BALAENCD atas harta kekayaannya.
3. BIAAY YANGMEANJ DI BEBAN PEMEAGNGUINT PEENYRTAAN
PRRGOESSIEV
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee ) adalah maksimum sebesar 1%(satu persen) dari nilai transaksi pembelian U nit Penyertaan yang dikenakan pada saat
Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BIN -AM UGM
PRRGOESSIEV BALACDNE . Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan
pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana yan g ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali ( redemption fee ) adalah maksimum sebesar sebesar 1%(satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan,yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penj ualan kembali sebagian atau seluruh Unit
Penyertaan BIN
-AM UMG
PRRGOESSIEV
BALAENCD yang dimilikinya . Biaya penjualan
kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Mana jer Investasi (jika ada);
▇. ▇▇▇▇▇ pemindahbukuan/ transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan , pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak , pembagian hasil investasi (jika ada) dan pemba yaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan) ; dan
d. Pajak -pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya -biaya di atas (jika ada) .
Pemegang Unit Penyertaan BIN -AM UMG pengalihan investa si (siwtching fee ).
PRRGOESSIVE BALAENCD tidak dikenakan biaya
4. Biaya Konsultan uHkum, biaya Notaris , biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain menjadi
beban Manajer Investasi , Bank Kustodian dan/atau BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALACEND
sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi /pihak dimaksud.
5. ALKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI - AM UGM PRGO RESSIVE BALANED a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. %992, *) Maks. %250, | per tahun yan g dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BN- IAM UGM PRGO RESSIEV BALANED yang berdasarkan 536 hari per tahun atau 636 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Pe nyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan Unit Penyertaan (subscription ef e) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan (Redemption ef e) | Maks. 1% Maks. 1% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Biaya pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jikaada) |
JENIS | % | KETERANGAN |
c. Biaya Pengalihan Investasi | Tidak ada | |
(switching fee ) | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak -pajak yang berkenaan | Jika ada | |
dengan Pemegang Unit | ||
Penyertaan |
*) Maksimum sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) dari imbalan jasa ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ kasikan sebagai donasi ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi sehubungan dengan Program Sumbangan ▇▇▇▇ ▇▇▇didikan UGM.
Biaya -biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED mempunyai hak -hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Ke pemilikan Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
yang akan disampaikan paling la mbat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang ditunjuk oleh Manaje r Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut
diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari Pemegang Unit Penyertaa n telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
(jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyataka n antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih
setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Mempero leh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi .
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit
Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang dimilikinya kepada Manajer Investasi
setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus .
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh
investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM UGM PROG RESSIVE BALANCEDke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda (sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait
pengalihan investasi antara ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju) sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV I Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ BNI- AM UGM PROGRESSIVE BALANCED
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva
Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang dipublikasikan di harian te rtentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik 7. Memperoleh Laporan Bulanan
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDDibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh
masing -masing Pemegang Unit Penyertaan .
9. Memperoleh Laporan Terkait P rogram Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM
Manajer Invetasi akan menyampaikan laporan terkait Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM minimal setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui pemberitahuan surat -menyu rat dan/atau media Internet. Laporan penggunaan dana donasi dari Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM
akan disampaikan oleh UGM selaku penerima sumbangan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. HAL-HAL YANG MENYEBABKANBNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDWAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 9 0( sembilan puluh ) aHri Bursa,BIN
-AM UMG P RRGOESSIEV BALAENCD
yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang
dari Rp 10..0000.000, - (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh KJO sesuai dengan peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal;dan/ atau
c. Total
iNlai Aktiva Bersih BIN
-AM UMG
PRRGOESSIEV
BALAENCD kurang dari
Rp10..0000.000,
- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 ( seratus dua puluh)
aHri Bursa
berturut -turut;dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membuba rkan BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD.
2. PROSES PEMBUBARANDANLIKUIDASI BIN -AM UGM PRRESSIEV BALANECD
Dalam hal BIN
-AM UMG
PRRGOESSIVE BALAENCD wajib dibubarkan karena kondisi
sebagaimana dimaksud dalam angka 11. 1 huruf a di atas,maka Manajer Invest asi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada KJO dan mengumumkan rencana
pembubaran BIN
-AM UMG
PRRGOESSIEV
BALAENCD kepada para pemegang Unit
Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu seba gaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a di atas ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaks ud dalam angka 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari iNlai Aktiva Bersih
pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih k ecil dari iNlai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7(tujuh) Hari
Bursa sejak berakhirnya jangka waktu seba gaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a di atas;dan
iii) membubarkan BIN
-AM UMG PR
RGOESSIVE BALANECD dalam jangka waktu paling lambat
10(sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu seba gaimana dimaksud dalam
angka 11. 1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BIN -AM UGM
PRRGOESSIEV BALAENCD kepada KJO paling la mbat 10(sepuluh) Hari Bursa sejak BIN -AM
UMG PRRGOESSI BALACDNE dibubarkan yang disertai dengan:
i). akta pembubaran BIN terdaftar di KJO;dan
-AM UMG
PRRGOESSIEV
BALAENCD dari Notaris yang
ii). laporan keuangan pembubaran BIN
-AM UMG
PRRGOESSIEV BALANC ED diaudit
oleh Akuntan yang terdatar di KJO,jika BIN memiliki dana kelolaan.
-AM UMG PRRGOESSIVE BALANECD telah
Dalam hal BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALACDNE wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana
dimaksud dalam angka 11.1 huruf b di atas,maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALACEND paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan
KJO
dan pada hari yan g sama
memberitahukan secara tertulis kepada Bank ▇▇▇▇▇▇▇an untuk menghentikan perhitungan iNlai Aktiva Bersih BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
diperintahkan
KJO
, untuk mem bayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang
Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari iNlai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7(t ujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDoleh OJK denga n dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di KJO;
2. laporan keuangan pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di KJO;
3. akta pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALANECD dari oNtaris ya ng terdaftar di KJO.
Dalam hal BIN -AM UMG PRGROESSIEV BALACEND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana
dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas,maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada KJO dengan dilengkapi ko ndisi keuangan
terakhir BIN -AM UMG
PRRGOESSIEV
BALAENCD dan mengumumkan kepada para
pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALACDNE
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka
waktu seba gaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan iNlai Ak tiva Bersih BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menj ▇▇▇ ▇▇▇ pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari iNlai Aktiva Bersih
pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7(tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD kepada KJO
paling lambat 60(enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BIN -AM UMG
PRRGOESSIEV BALAENCD oleh KJO dengan dokumen sebagai beri kut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di KJO;
2. laporan keuangan pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di KJO;
3 akta pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD dari Notaris yang terdaftar di OKJ .
Dalam hal BIN -AM UMG PRGROESSIEV BALACEND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana
dimaksud dalam angka 11.1 huruf d di atas,maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD kepada KJO dalam jangk a waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan
pembubaran BIN
-AM UMG
PRRGOESSIVE BALAENCD oleh Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran BIN
-AM UMG
PRRGOESSIVE BALAENCD antara ▇▇▇▇▇▇▇
Invest asi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran ; dan b ) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BIN
-AM UMG
PRRGOESSIEV BALANECD kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar ha rian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan
iNlai Aktiva Bersih BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALACDNE ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya
kesepakatan pembubaran BIN
-AM UMG
PRRGOESSIVE BALAENCD untuk membayarkan
dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari iNlai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7
(tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALANECD kepada KJO
pa ling lambat 60(enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di KJO;
2. laporan keuangan pembubaran BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BAL AENCD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di KJO;
3 akta pembubaran BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang
dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yan g ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan keberadaan dana tersebut kepada
pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing - masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan
dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian
untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada
saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
▇. ▇▇▇▇▇▇▇ dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED;
b. Men unjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan
untuk melakukan pembubaran BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakuka n pembubaran BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank
Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer I nvestasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60
(enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di O JK serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan
wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak -pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian m elakukan pembubaran dan likuidasi BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED sebagaimana dimaksud dalam butir 11 .6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan
Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu
pendapat dari akuntan. Diman a pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit
likuidasi.
BAB XII PENDAPATAKUNTANTENTANGLAPORAN KEUANGAN
(bagi an ini sengaja dikosongkan)
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN
1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, c alon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus be serta ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat
diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen P enjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) .
Berkaitan dengan Program Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan UGM, Pemegang
Unit Penyertaan akan menentukan pilihan program investasi yang dinyatakan dalam Formulir Pemesanan Pembel ian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan menyediakan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan khusus
bagi Pemegang Unit Penyertaan yang memilih program investasi Regular dan program investasi Gold serta Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan khusus bagi Universitas Gadjah Mada.
2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIPTENYERTAAN
Para c alon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal , Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP
(Nomor Pok ok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk
badan hukum) dan dokumen -dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan . Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh c alon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara
elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elekt ronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇
Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembel ian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan
menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan
sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Pe njual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan
memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang
informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan
melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem
elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Uni t Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dilakukan oleh c alon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI- AM UGM PROGRESSIVE BALANCED baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya d engan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah .
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung ata u melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Formulir Pembukaan Rekening , Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDdapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika
ada).
Dalam hal te rdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan , Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari c alon Pemega ng Unit Penyertaan .
Pembelian Unit Penyertaan oleh c alon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Prospektus dan dalam Formulir Pe mesanan Pembelian Unit Penyertaan
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED. Pembelian Unit Penyertaan oleh c alon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan tersebut di
atas akan ditolak tidak diproses.
3. PEMBELIAN UNTI PENYERTAAN SECARA BERKALA
aC lon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI - AM UGM
PRG
RESSIE
BALANED secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas
oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit
Penyertaan BNI- AM UGM PRG
RESSIE
BALANED
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit
Penyertaan BNI- AM UGM PRG
RESSIE
BALANED secara berkala tersebut cukup dilakukan
dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit
Penyerta an pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI - AM UGM PRGRESSIVE BALANCED
secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang - kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembeli an Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap ( in complet e application ) untuk pembelian Unit Penyertaan BNI - AM UGM
PRG
RESSIE
BALANED secara berkala berikutnya
Ketentuan mengenai dokumen - dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh
Pemegang Unit Penyertaan se bagaimana dimaksud pada butir 2. Prosp ektus yaitu Formulir
Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen - dokumen pendukungnya sesuai dengan PJO K Tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelia n Unit Penyertaan BNI- AM
UGM PRGRESSIVE BALANED yang pertama kali (pembelian awal).
4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan BNI- AM UGM PRGRESSIVE
BALANED untuk setiap Pemegang Unit Penyerta an adalah sebesar Rp 0000. Rupiah).
, - (seratus ribu
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setia p Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000 ,- (seribu Rupiah pada hari pertama
penawaran , selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai denga n pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima
dengan baik ( in good fund ) dalam mata uang Rupiah oleh Bank ▇▇▇▇▇▇▇an paling lambat pukul
16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED pada akhir Hari Bursa yang sama .
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan
dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk o leh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik ) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good fund ) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDdalam mata uang Rupiah pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 1 4.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM UGM PROGRESSI VE BALANCED secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) pada tanggal
yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva
Bersih BNI-AM BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds ) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit
Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit
Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasa rkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka For mulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) pada Hari Bursa ber ikutnya.
7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening Calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang berada pada Bank K ustodian sebagai berikut:
Rekening : BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED
Nomor : 2-259 -385509
Bank : PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, maka atas permintaan Manajer Investasi , Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED pada bank lain untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM
UGM PROGRESSIVE BALANCED. Rekening tersebut sepenuh nya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan / transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab c alon Pemegang Unit Penyertaan .
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para c alon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDakan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir
Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED.
8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAANDAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian
Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bag i pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇
Investasi atas nama c alon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaf tar atas nama c alon Pemegang Unit Penyertaan .
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Pen yertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh ▇▇▇▇▇▇▇
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut di terima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut
akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saa t Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED.
Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemili kan Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT
PENYERTAAN
1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI- AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan ters ebut pada setiap Hari Bursa.
2. PROSEDURPENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investas i menyediakan sistem elektronik,
Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer
Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah
sesuai dengan peraturan keten tuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK,
dan melindungi kepen tingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam Kontr ak Investasi Kolektif BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di ata s akan ditolak tidak diproses.
3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAABNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 500.000 ,- (lima ratus ribu Rupiah ) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang tersisa lebih kecil dari b atas minimum penjualan kembali
Unit Penyertaan .
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada ▇▇▇▇▇▇▇ Investa si, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit
Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas .
4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDdalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10 % (sepuluh persen ) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva
Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali
Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitung an batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit
Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10 % (sepuluh perse n) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud
menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Pen yertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer
Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan
kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan uruta n permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut
kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjuala n kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit
Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa
permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap dipro ses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan
urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyerta an berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (yang
dihitung dari penjumlahan total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan
pengalihan investasi dari Peme g ang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan k embali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut).
5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yan g terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/ transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BNI- AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dilakukan sesegera mungkin, pali ng lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir P enjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembal i Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) .
6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap U nit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih
BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dalam mata uang Rupiah pada akhir Hari Bursa tersebut.
7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Pen yertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDdan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas ) Wakt u Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara
elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Ma najer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik ), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCEDpada akhir H ari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM UGM PRO GRESSIVE BALANCEDdan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan dipr oses oleh Bank Kustodian berdasarkan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
Bersih BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED pada akhir Hari Bursa berikutnya.
8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang men yatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih
setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada
Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manaj er Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dari Pemegang Unit Penyertaan t elah lengkap dan diterima dengan
baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertuli s kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan ) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, apabila terjadi hal -hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BIN -AM UMG BALAENCD diperdagangkan ditutup;atau
PRRGOESSIVE
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar port ofolio Efek BIN -AM UMG PRRGOESSIEV BALAENCD di Bursa Efek dihentikan;atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf k Undang -Undang Nomor 8Tahun 1959(seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksan aannya .
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali
dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan .
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalih kan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi pada Bank Kustodian yang sama
maupun berbeda, sepanjang te lah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investa si dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju. Dalam
hal Unit Penyertaan BNI -AM UGM PROGRESSIVE BALANCED yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah ha sil pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya yang dikelola Manajer Investasi, maka investasi tersebut tidak dapat dialihkan ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya
dalam waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal pengalihan .
2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESATSI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Pe njual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik - dengan menggunaka n sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) untuk pengalihan unit penyertaan da n memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan
hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan
informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila di minta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit
Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan
pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Ag en Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik .
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan se suai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi
oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilak ukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan -persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses .
3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian ke mbali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan .
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat ), akan diproses oleh Bank Ku stodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Man ajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat ) dan disetujui oleh Manajer Investasi , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau
tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalih an investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tuj uh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) .
4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas mi nimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya b atas m inimum p embelian kembali BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED.
5. BATAS MAKSIMUM PENAGLIAHNIEVNSTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyerta an BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALANECD ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10%( sepuluh persen) dari total iNlai Aktiva Bersih BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALAENCD pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi . Manajer Investasi dapat menggunakan total iNlai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum aHri Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi
dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10%( sepuluh persen) dari total iNlai Aktiva Bersih BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALANECD pada aHri Bursa di terimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya
untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan
investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat dip roses dan
dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada aHri Bursa
berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana y ang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses
sebagai permohonan pengalihan investasi pada aHri Bursa berikutnya yang ditentukan
berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Invest asi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
(yang dihitung dari penjumlahan total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaa n dan pengalihan investasi dari Peme gang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut).
6. SURAT KNOFIRMASI TRASNAKSI UINT PEYNERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmas i Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta iNlai Aktiva
Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7(tujuh)
Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan i nvestasi dalam BIN -AM UMG PRRGOESSIVE BALANCED
dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇
(jika ada).
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17 ..1 PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan BNI- AM UGM PRG
RESSIVE BALANED hanya dapat beralih atau
dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanis me penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17 ..2 PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI - AM UGM PRG
RESSIE
BALANED wajib
diberitahukan oleh ahli waris, pe mberi hibah, atau penerimam hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang - undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI - AM UGM PRG
RESSIE
BALANED sebagaimana
dimaksud pada butir 1 7 1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BNI- AM UGM PRGRESSIVE BALANED atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dala m rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 1 7 1. di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAANDAN PENGALIHAN INVESTASIBNI- AM
UGM PROGRESSIVE BALANCED
1. TATA ARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Mekan isme Pembelian Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana Yang Ditunjuk Oleh Manajer Investasi
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan ▇▇▇▇ ke rekening Reksa Dana
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Agen Penjual (AP)
Merekap laporan pembelian UP (subscription batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Mengirimkan data investor terkait Transaksi Pembelian
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP
kepada pemegang UP
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Menerima dana
dan melakukan rekonsiliasi dana investor
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mengisi Formulir Pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) merupakan rekening mi lik dan atas nama Reksa Dana yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah instruksi ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi.
b. Mekanisme Pembelian Unit Penyertaan Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Ditunjuk Oleh Manajer Investasi
2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Mekanisme Penjualan Kembali Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana Yang Ditunjuk leh Manajer Investasi
SELESAI
MULAI
1. Menerima Formulir Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
1. Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
1. Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Bank Kustodian (BK)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan data investor terkait transaksi Penjualan
Merekap laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Agen Penjual (AP)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
Menerima instruksi transaksi
penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP dan melakukan verifikasi data PUP
Menerima Formulir Penjualan kembali UP
1. Menerima konfirmasi transaksi penjualan kembali UP dari BK
2. Menerima ▇▇▇▇ hasil transaksi penjualan kembali UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek R eksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah instruksiManajer Investasi.
b. Mekanisme Penjualan Kembali Unit Penyertaan Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Ditunjuk Oleh Manajer Investasi
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SELESAI
MULAI
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Investor
Menerima dana
Menerima Bukti Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari BK
Menyerahkan Formulir
Penjualan Kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan Data Redemption Batch ke BK
Bank Kustodian
(BK)
Menerima Data
Redemption Batch
Melakukan Pembayaran
atas Penjualan Kembali UP
Mengirimkan Bukti Penjualan Kembali Unit penyertaan kepada Pemegang UP
Rekapitulasi data Penjualan Kembali UP (Redemption Batch)
Menerima Formulir
Penjualan Kembali UP
3. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
a. Mekanisme Pegalihan Investasi melalui Agen Penjual Eek Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ D itunjuk ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi
SKEMA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
SELESAI
Pemegang Unit Penyertaan
MULAI
Mengisi Formulir Pengalihan Investasi
Menerima surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi dari BK
Agen Penjual
• Menerima Formulir Pengalihan Investasi
• Melakukan cek saldo dan/atau unit penyertaan PUP
Menerima surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi
Manajer Investasi
• Menerima permintaan pengalihan investasi
• Membuat instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching)
• Mengirimkan instruksi transaksi penglihan investasi (daily switching) ke BK
Menerima surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi dan mengirimkan kepada Agen Penjual
Bank Kustodian dan bank kustodian Reksa Dana yang dituju
Menerima instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching) serta Formulir Pengalihan UP
Mengefektifkan transaksi pengalihan investasi sesuai Prosedur ▇▇▇▇alihan UP
Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Reksa Dana yang dibuka
oleh Bank Kustodian atas perintah instruksi Manajer Investasi.
b. Mekanisme Pegalihan Investasi Tanpa Agen Penjual Efek Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Ditunjuk Oleh Manajer Investasi
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana
▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dalam bab IXX butir 2 Prospektus.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib
menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana di maksud dalam Propsektus.
2. MEKAINSME PEYNELESAIANPEAGNDUAN
IXX butir 2
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20(dua puluh) hari kerj a setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEKOJ Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pen gaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha aJsa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan
yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu s ebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website,surat,email atau telepon
3. PEENYLESAIANPEANGDUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan -ketentuan sebagaimana diatur dalam SEKJO Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pe ngaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha aJsa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan
melakukan Penyelesaian Sengketa sebagai mana diatur lebih lanjut pada Bab X IX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab
XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Inve stasi dan/atau Bank Kustodian akan
P H O D N X N D Q 3 H Q \ H O H V D L D Q 6 H Q J N H W D P H O D
menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di aJkarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terd aftar di KJO selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat -lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing - masing pihak yang berselisih harus men unjuk seorang Arbiter;
d. Selambat -lambatnya dalam waktu 14(empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing -masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang
berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ket iga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
▇. ▇▇▇▇▇an Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak
yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membat alkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI,para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepani teraan Pengadilan eNgeri aJkarta Pusat di aJkarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing - masing pihak yang berselisih,kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain;dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yan g berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMUL- FIRORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN
1. Informasi, Prospektus, Formulir Pro fil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen -Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika a da) . Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk member itahu secepatnya mengenai perubahan alamat
kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT BNI Asset Mana gement Centennial Tower lantai 19
Jl. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Kav. 24 -25
Jakarta 12930
Telepon (62 -21) 2996 9646
Faksimili (62 -21) 2996 9647
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia , Tbk.
Sentral Senayan 3 Lantai 8
Jl. Asia Afrika No 8 Gelora Bung Karno - Senayan
Jakarta Pusat
Telepon : (62 -21) 2922 8888
Faksimili : (62 -21) 2922 8905
Ag en Pe njual Efek Re ksa Dana PTBa nk Negara Indonesia, Tbk.
Divisi Product Ma na g e m e nt Ged ung BNI Lan ta i 23
Jl. Jen d . Sud irm a n Ka v. 1 Ja kar ta 102 20
Te le p on : (62 -21 ) 251 1089
Fa ksimili : (62 -21) 572 8345
Ag en Pe njual Efek Re ksa Dana PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76 -78
Setiabudi, Jakarta Selatan 12910 Telepon : (62 -21) 2554 3946
Faksimili : (62 -21) 5793 5831
