REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (selanjutnya disebut “BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Tanggal Efektif : 16 November 2021 Tanggal Mulai Penawaran : 16 Februari 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (selanjutnya disebut “BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA
EQUITY USD”) adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD bertujuan untuk memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang memenuhi Prinsip ▇▇▇▇▇▇▇ di Pasar Modal.
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari portofolio investasi di atas, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri dengan komposisi minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut serta dimana Efek Syariah Luar Negeri tersebut diperdagangkan.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga Pembelian setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka ketentuan biaya pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak berlaku dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta biaya Pengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (▇▇-▇▇) ▇▇▇-▇▇▇▇ Faksimili: (▇▇-▇▇) ▇▇▇-▇▇▇▇ | BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (▇▇-▇▇) ▇▇▇▇-▇▇▇▇ Faksimili : (▇▇-▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ / ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025.
MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 2
BAB II INFORMASI MENGENAI BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD 12
BAB III MANAJER INVESTASI 17
BAB IV BANK KUSTODIAN 19
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 20
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD 25
BAB VII. PERPAJAKAN 27
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 29
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 31
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 35
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 38
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 39
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 44
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 48
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 51
BAB XVII PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 52
BAB XVIII SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 56
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 59
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI 61
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a.hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b.hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; d.hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e.hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g.hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan Pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
▇. ▇▇▇▇ lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi., yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi Kolektif dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah indidividual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) dan Surat OJK Nomor S-126/PM.21/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri (“Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016”).
1.27. NASABAH
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.31. PEMBELIAN
Pembelian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.33. PENASIHAT TEKNIKAL
Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Singapore Representative ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Asset Management Ltd. yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk memberikan jasa non- discretionary investment advisory sehubungan dengan portofolio investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dengan mengacu pada Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dan Penasihat Teknikal. Jasa yang diberikan oleh Singapore Representative ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Asset Management Ltd. terbatas pada penyediaan portofolio model kepada Manajer Investasi yang bersifat tidak mengikat. Manajer Investasi tetap memiliki keleluasaan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, termasuk penerapan dan penggunaan portfolio model, dengan tetap dapat membuat keputusan investasi yang independen dan berbeda dari portfolio model.
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Inc. adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang negara bagian California, Amerika Serikat, dan penasihat investasi yang terdaftar pada United States Securities and Exchange Commission berdasarkan Investment Advisers Act tahun 1940, sebagaimana telah diamandemen, dengan kantor utama berlokasi di One ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇ ▇▇▇▇▇, California 94403, Amerika Serikat. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Inc. akan membantu ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Asset Management Ltd. dalam hal penyediaan portofolio model kepada Manajer Investasi.
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Asset Management Ltd. dan ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Inc. dalam hal ini (i) bukan penasihat investasi atau penerima kuasa dari nasabah atau calon nasabah Manajer Investasi, atau investor dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, (ii) tidak bertanggung jawab untuk menentukan kesesuaian atas portofolio model dari nasabah atau calon nasabah Manajer Investasi, atau investor dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, dan (iii) tidak akan bertanggung jawab atas timbulnya kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran yang terkait dengan portofolio model yang diberikan kepada Manajer Investasi, dan (iv) tidak akan menempatkan order perdagangan untuk Manajer Investasi atau produk atau layanan apa pun yang ditawarkan oleh Manajer Investasi, termasuk BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Investasi adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi.
1.37. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada).
1.38. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah. Dalam hal ini, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah salah satu Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.40. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta
penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
1.44. POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016
tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.49. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.50. POJK TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PENGELOLAAN INVESTASI DI PASAR MODAL
POJK Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal adalah POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.51. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.52. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.53. PROGRAM APU, PPT dan PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindakan pidana pendaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.54. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.55. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.
Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) Kontrak Investasi Kolektif atau (iii) Bentuk lain yang ditetapkan oleh OJK. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif.
1.56. REKSA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
Reksa Dana Syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di pasar modal.
1.57. REKSA DANA SYARIAH BERBASIS EFEK LUAR NEGERI
Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri adalah Reksa Dana Syariah yang melakukan investasi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri.
1.58. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
1.59. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksananya dan segala perubahan- perubahannya dari waktu ke waktu.
1.60. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.61. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) di mana ▇▇▇▇▇ yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD No. 12, tanggal 03 September 2021 dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH, MKn, Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Addendum I Akta No. 54 tanggal 24 Juli 2024 yang dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH, MKn, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mendapat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1373/PM.21/2021 tertanggal 16 November 2021.
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 03 September 2021 .
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil), dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.5 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga Pembelian setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah maksimum Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang ditawarkan dengan melakukan perubahan
Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Pembelian kembali dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan Pembelian kembali dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD di Bursa Efek dihentikan;
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila melakukan penolakan Pembelian kembali tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.5. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Investasi diuraikan dalam Bab XV.
2.6. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.7. PENGELOLA BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD saat ini terdiri dari:
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional ▇▇▇▇▇ yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-379/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 05 Juli 2022.
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional ▇▇▇▇▇▇ yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.▇▇▇▇▇▇ menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 450/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 09 Oktober 2024..
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Mulyanto memiliki lebih dari 23 tahun pengalaman dalam industri keuangan, terutama dalam industri Reksa Dana. Dua poisisi terakhir Hari sebelum bergabung dengan BPAM adalah Vice President of Fund Management Unit di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Hari bergabung dengan BPAM pada bulan Februari 2018.▇▇▇▇ adalah lulusan dari Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Sarjana Pertanian Sosial Ekonomi dan Beliau memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 581/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 16 Desember 2024..
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terdiri dari:
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇ Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-343/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. ▇▇▇▇▇ adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 95/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 19 Oktober 2017 No. KEP-397/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 16 Desember 2022.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-507/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Agustus 2022 dan juga sebagai CFA Charterholder.
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
Anggota Tim Pengelola ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. ▇▇▇▇▇▇ mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep- 65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-427/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 07 Oktober 2024..
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
Anggota Tim Pengelola Investasi, Gilang memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2013. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Agustus 2021, Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Gilang memperoleh gelar Master of Applied Finance dan Bachelor of Business dari Monash University Melbourne. Gilang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK no: Kep-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-301/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 27 September 2023.
2.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-123/DSN-MUI/V/2007 tanggal 3 Mei 2007 dan ditunjuk oleh Manajer Investasi menjadi Dewan Pengawas ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi BATAVIA No. 003/DIR-BPAM/UPIS/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, yaitu ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, yang telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-01/PM.223/PJ- ASPM/2022 tanggal 17 Februari 2022,.
2.9. PENASIHAT TEKNIKAL BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Penasihat Teknikal BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dalam hal ini adalah Singapore Representative ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Asset Management Ltd. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Asset Management Ltd. adalah indirect subsidiary yang sepenuhnya dimiliki oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Inc., yang beroperasi sebagai ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (“FT”), perusahaan investasi global dengan pengalaman di bidang investasi lebih dari 70 tahun. FT, melalui anak perusahaannya, mengelola sekitar US$1.543,5 miliar per 31 Mei 2021, dan memiliki kantor di lebih dari 30 negara dan mempekerjakan sekitar 10.932 karyawan per 31 Maret 2021.
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Inc., terdaftar pada New York Stock Exchange, saat ini merupakan salah satu perusahaan Manajer Investasi terbesar di Amerika Serikat, baik dari jumlah dana kelolaan maupun kapitalisasi pasar. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Asset Management Ltd. secara resmi didirikan pada bulan September 1992 dan saat ini memegang Capital Market Services License untuk fund management yang dikeluarkan oleh Monetary Authority of Singapore sesuai dengan Securities and Futures Act.
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Inc. adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang negara bagian California, Amerika Serikat, dan penasihat investasi yang terdaftar pada United States Securities and Exchange Commission berdasarkan Investment Advisers Act tahun 1940, sebagaimana telah diamandemen, dengan kantor utama berlokasi di One ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇ ▇▇▇▇▇, California 94403, Amerika Serikat.
Setiap saran dan rekomendasi yang berkaitan dengan investasi oleh Penasihat Teknikal tidak mengikat Manajer Investasi dan Manajer Investasi memiliki hak yang penuh dan mutlak untuk menolak, menerima atau mengimplementasikan saran dan rekomendasi investasi tersebut.
2.10. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis Syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Surat Nomor 037/I/2022/SSV-FS tanggal 22- 01-2022 (dua puluh dua Januari tahun dua ribu dua puluh dua), memberikan kuasa kepada Ikhwan ▇. ▇▇▇▇▇ sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
2.11. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tercantum pada informasi dalam ikhtisar keuangan singkat yang terdapat pada bagian akhir Bab XII prospektus ini, Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Anggrowati, S.H., ▇.▇▇., Notaris di kota Depok, perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0090256.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022.
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan ▇▇. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan ▇▇. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat prospektus ini diterbitkan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ |
▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Independen |
Direksi | Jabatan |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇ Utama |
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇ |
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇ |
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇ |
▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇ |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2024 sebesar 33.12 Triliun dan mengelola 62 produk Reksa Dana.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. PT. Batavia Prosperindo Internasional, Tbk.
2. PT. Batavia Prosperindo Trans, Tbk.
3. PT. Batavia Prima Investama
4. PT. Batavia Prosperindo Makmur
5. PT. Arto Investama Pramathana
6. PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Investor Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD bertujuan untuk memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang memenuhi Prinsip ▇▇▇▇▇▇▇ di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari portofolio investasi di atas, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri dengan komposisi minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dari portofolio investasi di atas, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi minimum 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD hanya akan diinvestasikan pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ sesuai POJK Tentang Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇.
d. Sebagai bagian dari strategi investasinya, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan berinvestasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang terkait dengan teknologi yaitu antara lain perusahaan yang terkait dengan pengembangan & kemajuan teknologi, inovasi teknologi, penggunaan layanan dan peralatan teknologi & komunikasi serta perusahaan lainnya yang turut mendukung teknologi dan menerapkan inovasi teknologi, yang menurut pertimbangan Manajer Investasi dapat memberikan peluang pertumbuhan yang baik, seperti namun tidak terbatas pada:
(i) bidang komunikasi dan computing yang berhubungan dengan layanan
outsourcing;
(ii) layanan teknologi, termasuk perangkat lunak (software) komputer, layanan data, dan layanan internet;
(iii) teknologi elektronik, termasuk komputer, produk komputer, dan komponen elektronik;
(iv) bidang telekomunikasi, termasuk networking, layanan dan peralatan nirkabel dan kabel;
(v) layanan media dan informasi, termasuk distribusi informasi dan penyedia konten;
(vi) bidang semikonduktor dan peralatan semikonduktor;
(vii) precision instruments; dan/atau
(viii) bidang lainnya yang menerapkan teknologi.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip ▇▇▇▇▇▇▇ di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek Syariah, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berdasarkan Kontrak dan Prospektus BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada butir 5.2. huruf a di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada butir 5.2. huruf a tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dan POJK Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal,dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan ▇▇▇▇▇ membeli kembali dan Pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar
Negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal- hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Portofolio investasi dalam Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ hanya dapat berupa :
1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh ▇▇▇.
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi:
a) Efek Syariah bersifat ekuitas;
b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan
c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. Prospektus.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli
oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.3 di atas, OJK berwenang membubarkan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Hasil investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Hari Bursa berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan antara lain:
1. Harga perdagangan sebelumnya;
2. Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. Kecenderungan harga efek tersebut;
3. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh ▇▇▇ sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut- turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan Pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Prospektus BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT INVESTASI
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
e. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sehingga tidak melanggar Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dalam hal aspek investasi berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD meliputi:
1. Risiko Pasar dan Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Perubahan kondisi ekonomi dan politik, fluktuasi harga, suku bunga, nilai tukar, perubahan kebijakan ekonomi, dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat pada bursa Efek, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi portofolio investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko berkurangnya nilai investasi akibat fluktuasi harga Efek ekuitas dalam portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Risiko ini dapat diminimalisir dengan menerapkan strategi diversifikasi portofolio sesuai dengan kebijakan investasi.
2. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat
dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dan Peraturan OJK.
3. Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, seperti pialang/broker, bank kustodian, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD .
4. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan baik di dalam maupun di luar negeri, atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA
EQUITY USD memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Pasal 68 POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tersebut terpenuhi.
6. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
Dalam hal BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berinvestasi pada Efek Syariah dalam denominasi selain Dolar Amerika Serikat, perbedaan/perubahan nilai tukar mata uang selain Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat yang timbul dari transaksi efek luar negeri yang merupakan portofolio dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
7. Risiko Efek Luar Negeri
Investasi ke luar negeri melibatkan risiko-risiko, termasuk risiko yang berkaitan dengan mata uang asing, keterbatasan likuiditas, perbedaan regulasi dengan negara lain, dan kemungkinan adanya volatilitas yang besar yang disebabkan faktor negatif dari perkembangan politik, ekonomi atau lainnya. Risiko-risiko ini relatif lebih tinggi untuk investasi di negara berkembang atau pasar modal yang lebih kecil.
8. Risiko Konsentrasi Pada Sektor Tertentu
BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dapat mengalokasikan sebagian besar portofolionya pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam sektor tertentu. BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas atau terkonsentrasi dalam satu atau beberapa sektor tertentu dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi. Sebagai akibatnya, BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan-perubahan lainnya yang dapat berdampak pada fluktuasi yang signifikan dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum sesuai dengan butir 9.5;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum sesuai dengan butir 9.5;
c. Biaya Pihak Ketiga termasuk namun tidak terbatas pada biaya penyedia indeks sesuai dengan peraturan yang berlaku sepanjang untuk kepentingan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
▇. ▇▇▇▇▇ pemberitahuan, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dibebankan kepada BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
9.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dan likuidasi atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana.
Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka ketentuan biaya pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak berlaku.
Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer lnvestasi dan/atau Agen Penjual Elek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi Jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);
e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, biaya Konsultan Pajak dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks.0,20% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2,5% Min. 1% Maks. 1% | Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka ketentuan biaya pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak berlaku. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer lnvestasi dan/atau Agen Penjual Elek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi Jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Dari jumlah nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer |
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan e. Biaya bank f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Maks. 1% jika ada jika ada jika ada | Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri Dari jumlah nilai Pengalihan Investasi yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) serta disetujui oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇;
(ii) Diterimanya perintah Pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi;
(iii) Diterimanya perintah pengalihan Investasi dalam BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
d. Hak Mengalihkan Investasinya Antara Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Dikelola Oleh Manajer Investasi Yang memiliki Fasilitas Pengalihan Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara ▇▇▇▇▇ Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi.
e. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dipublikasikan di harian tertentu.
▇. ▇▇▇ Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana.
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
g. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
▇. ▇▇▇ Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang termuat dalam pembaharuan Prospektus.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya.
No. Referensi: 0945/AM-3731821/MS-AR-sk/IX/2021 3 September 2021
Kepada Yth.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Gedung Chase Plaza, Lantai ▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇. 21 Jakarta 12920
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD
Dengan hormat,
Saya, ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, yang memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai dengan surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.KH- 34/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No. 201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berdasarkan Surat Direksi No. 220/DIR-BPAM/PD/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA
TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD No. 12 tanggal
3 September 2021, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank HSBC Indonesia selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ (Hunting)
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD Tanggal 3
September 2021 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0944/AM- 3731821/MS-AR-sk/IX/2021 tanggal 3 September 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD;
▇. ▇▇▇▇▇ Pengawas Syariah;
g. Izin-Izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha;
h. Dokumen Operasional;
i. Surat Pernyataan atas Fakta-Fakta Yang Dianggap Material; dan
▇. ▇▇▇nyataan Kesesuaian Syariah.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar yang berlaku;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
▇. ▇▇▇▇▇an Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
e. Dokumen operasional;
f. Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah;
g. Laporan bulanan dan tahunan Bank Kustodian;
▇. ▇▇▇▇▇ pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material dan relevan; dan
i. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD;
b. Penawaran umum;
▇. ▇▇▇▇gantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. Kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9. Semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana, dan pembentukan serta penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 61 tanggal 15 September 2009, keduanya dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-16851 tanggal 5 Oktober 2009, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 03 tanggal 6 Juli 2011, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-19439 tanggal 18 Juli 2011, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 5 November 2012, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-45330 tanggal 20 Desember 2012, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 45 tanggal 28 Desember 2012, yang telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10- 03421 tanggal 6 Februari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 00466.40.21.2014 tanggal 11 April 2014, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 19 Juli 2016, keenamnya dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., ▇.▇▇., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 21 Juli 2016 dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Menajemen No. 04 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Yuke ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇, notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0099989.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019.
3. Maksud dan tujuan Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Manajer Investasi adalah melaksanakan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
4. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 74 tanggal 13 Juli 2010, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇, S.H., S.E., ▇.▇▇., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-24549 tanggal 30 September 2010 jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal
12 Desember 2012, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-00524 tanggal 4 Januari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, keduanya dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., ▇.▇▇., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-02570.40.19.2014 tanggal 11 April 2014 2014, akta Jual Beli Saham No. 35 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., ▇.▇▇., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 34 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., ▇.▇▇., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 26 Juli 2018 dan akta Jual Beli Saham No. 19 tanggal 29 September 2020 dan akta Jual Beli Saham No. 20 tanggal 29 September 2020, keduanya dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., ▇.▇▇., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., ▇.▇▇., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 1 Oktober 2020, akta Jual Beli Saham No. 08 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 09 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 10 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 11 tanggal 14 Juli 2021, dan akta Jual Beli Saham No. 12 tanggal 14 Juli 202, yang kelimanya dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., ▇.▇▇., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 07 tanggal 14 Juli 2021, dibuat di hadapan Yoke ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 26 Juli 2021, susunan modal dan pemegang saham BATAVIA adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 500.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 240.000 | 120.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 97.465 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 100 |
Pemegang Saham: 1. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk | 81.216 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 83.33 |
2. Ny. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ L | 9.026 | 4.513.000.000 | 9.26 |
3. ▇▇. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ | 4.749 | 2.374.500.000 | 4.87 |
4. ▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Mulyanto | 990 | 495.000.000 | 1.02 |
5. ▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Handaya | 1.484 | 742.000.000 | 1.52 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 142.535 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | - |
5. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat di hadapan | ||||
1. | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇. | ▇▇▇▇▇▇▇▇ Utama | 08 | 12 Februari 2020 | ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian |
2. | ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇ | 08 | 12 Februari 2020 | ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat |
3. | ▇▇▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇ | 08 | 12 Februari | ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, | No. AHU- AH.01.03- 0084682 tanggal 13 Februari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0030187.AH.01. 11. Tahun 2020 tanggal 13 Februari 2020. |
Hari | 2020 | S.H., ▇.▇▇., | ||||
▇▇▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇ di Kota | |||||
Tangerang | ||||||
Selatan. | ||||||
4. | ▇▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇ | 08 | 12 Februari | ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, | |
Lukita | 2020 | S.H., ▇.▇▇., | ||||
Handaya | notaris di Kota | |||||
Tangerang | ||||||
Selatan. | ||||||
5. | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | 08 | 12 Februari | ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, | |
▇▇▇▇▇▇▇▇ | 2020 | S.H., ▇.▇▇., | ||||
notaris di Kota | ||||||
Tangerang | ||||||
Selatan. | ||||||
6. | ▇. ▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | 08 | 12 Februari | ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, | |
▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | 2020 | S.H., ▇.▇▇., | |||
notaris di Kota | ||||||
Tangerang | ||||||
Selatan. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
6. ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah sebagai berikut ini:
No. | Nama | Jabatan |
1. | ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇ |
2. | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ | Anggota |
3. | ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ | Anggota |
4. | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | Anggota |
5. | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | Anggota |
6. | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | Anggota |
7. | ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ | Anggota |
7. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah memiliki izin orang-perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD belum pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dari Manajer Investasi tidak merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini.
10. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
11. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan Manajer Investasi serta telah memenuhi ketentuan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
13. Manajer Investasi telah mempunyai Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan kegiatan pengelolaan Reksa Dana Syariah.
14. Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin
yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
15. Anggaran Dasar Bank Kustodian sebagaimana terakhir diubah termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia No. 136 tanggal 25 Mei 2018 dibuat di hadapan ▇▇. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 8 Juni 2018.
16. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak sedang terlibat perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, atau berada dalam proses kepailitan yang dapat mempengaruhi yang secara material dapat mempengaruhi kedudukan, kegiatan atau kelangsungan usaha, harta kekayaan, kondisi keuangan dan kapabilitas jasa kustodian dari Bank Kustodian dan tidak pernah sedang dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
17. Bank Kustodian telah mempunyai Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah dalam melakukan kegiatan Kustodian Reksa Dana Syariah.
18. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian.
19. Manajer Investasi dan Bank ▇▇▇▇▇▇▇an telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak terafiliasi satu sama lain.
20. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk kontrak investasi kolektif.
21. REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. Manajer Investasi telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian ▇▇▇▇▇▇▇ atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
23. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
24. Kontrak mengatur ketentuan mengenai penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yaitu berdasarkan: (i) kewenangan OJK apabila terjadi pelanggaran Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku; (ii) kewenangan Manajer Investasi mengganti Bank Kustodian; (iii) pengunduran diri Manajer Investasi; (iv) pengunduran diri Bank Kustodian; (v) kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. Manajer Investasi/Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Manajer Investasi/Bank Kustodian sampai dengan adanya Manajer Investasi/Bank Kustodian pengganti.
25. REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: (i) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; (iii) total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; atau (iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD.
26. Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berhubungan dengan Kontrak menggunakan mekanisme arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
27. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Partner
STTD.KH-34/PM.22/2018
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan akan disajikan pada halaman berikutnya.
.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Syariah Batavia Technology Sharia Equity USD
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as at December 31, 2024 and for the year then ended
with independent auditor’s report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes in Net Assets
Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Statement of Sources and Distribution of Zakat
Laporan Sumber dan Penggunaan
Dana Kebajikan 6
Statements of Sources and Uses of
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Funds
Catatan atas Laporan Keuangan 7-40 Notes to the Financial Statements
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan No. : 00507/2.1133/AU.1/09/0754- 3/1/III/2025
Report No. : 00507/2.1133/AU.1/09/0754- 3/1/III/2025
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Syariah Batavia Technology Sharia Equity USD
The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Syariah Batavia Technology Sharia Equity USD
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Syariah Batavia Technology Sharia Equity USD (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
We have audited the financial statements of ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Batavia Technology Sharia Equity USD (“the Mutual Fund”), which comprise the statement of financial position as at December 31, 2024, and the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset, statement of cash flows, statement of sources and distribution of zakat and statement of sources and uses of ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ funds for the year then ended, and notes to the financial statements, including material accounting policies information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2024, and its financial performance and its cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion.
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang paling material dalam audit kami atas laporan keuangan periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks audit kami atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan terkait, kami tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit utama tersebut.
Key audit matters are those matters that, in our professional judgement, were of most material in our audit of the financial statements of the current period. These matters were addressed in the context of our audit of the financial statements as a whole, and in forming our opinion thereon, and we do not provide a separate opinion on these matters.
Hal Audit Utama yang teridentifikasi dalam audit kami diuraikan sebagai berikut:
The Key Audit Matters identified in our audit is outline as follows:
Penilaian dan Keberadaan Portofolio Efek Valuation and Existence of Investment Portfolio
Portofolio efek merupakan bagian material dari Aset Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2024.
The Investment portfolio constitutes a material part of the Mutual Fund Assets as at December 31, 2024.
Hal Audit Utama (lanjutan) Key Audit Matters (continued)
Kami fokus pada penilaian dan keberadaan atas portofolio efek. Jumlah portofolio efek Reksa Dana adalah sebesar USD 94,775,213.32.
Merujuk pada catatan 4 dalam laporan keuangan atas portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2024.
We focus on the valuation and existence of an investment portfolios. The total investment portfolios of the Mutual Fund
USD 94,775,213.32. Refer to note 4 in the financial statements of the investment portfolios as at December 31, 2024.
Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama
- Kami menilai kesesuaian kebijakan akuntansi yang diterapkan Reksa Dana dengan Standar Akuntansi Keuangan.
- Kami melakukan uji pengendalian untuk menentukan efektivitas desain dan operasi pengendalian intern atas transaksi portofolio efek.
How our audit addressed the Key Audit Matter
- We assessed conformity of accounting policies applied by the Mutual Fund with Financial Accounting Standards.
- We conducted test of control to determine effectiveness of design and operation of internal control over investment portfolio transactions.
- Kami membandingkan nilai wajar portofolio efek berdasarkan laporan keuangan yang kami terima dari Bank Kustodian dan Manajer lnvestasi dengan harga kuotasi di pasar aktif atau input lain selain harga kuotasian.
- Berdasarkan uji petik, kami memeriksa transaksi pembelian dan penjualan atas portofolio efek Reksa Dana.
- Kami melakukan perhitungan matematis terhadap pendapatan investasi termasuk keuntungan atau kerugian yang telah atau belum direalisasi.
- Kami juga menilai kecukupan pengungkapan terkait yang disajikan dalam catatan 2d, 3, 4, dan 16 atas laporan keuangan.
- We compared fair value of investment portfolio based on the financial statements received from the Custodian Bank and the Investment Manager with quoted prices in active market or any other input other than quoted prices.
- Based on sample basis, we examined purchase and sale transactions of the Mutual Fund's securities portfolio.
- We performed mathematical calculations of investment income including realized or unrealized gains or losses.
- We assessed the adequacy of related disclosures provided in notes 2d, 3, 4 and 16 to the financial statements.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
The Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal- hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements.
As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also:
• Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from
error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (lanjutan)
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan
apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (continued)
• Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control.
• Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management.
• Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (lanjutan)
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (continued)
• Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait.
We also provide those charged with governance with a statement that we have complied with relevant ethical requirements regarding independence, and to communicate with them all relationships and other matters that may reasonably be thought to bear on our independence, and where applicable, related safeguards.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
From the matters communicated with those charged with governance, we determine those matters that were of most significance in the audit of the Financial Statements of the current period and are therefore the key audit matters. We describe these matters in our auditor’s report unless law or regulation precludes public disclosure about the matter or when, in extremely rare circumstances, we determine that a matter should not be communicated in our report because the adverse consequences of doing so would reasonably be expected to outweigh the public interest benefits of such communication.
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ & Rekan
▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754 12 Maret 2025/ March 12, 2025
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Desember 2024 As at December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2024
Catatan/
Notes 2023
ASET ASSETS
Portofolio efek Investment portfolios
Efek bersifat ekuitas Equities instruments
(harga perolehan | (cost of | |||
USD 94,600,065.12 | USD 94,600,065.12 | |||
pada tahun 2024 dan | in 2024 and | |||
USD 26,641,095.21 | USD 26,641,095.21 | |||
pada tahun 2023) | 94,775,213.32 | 2c,2d,3,4,16 | 31,859,954.63 | in 2023) |
Total investment
Total portofolio efek 94,775,213.32 31,859,954.63 portfolios
Kas 11,591,558.57 2d,5 5,594,687.81 Cash
Piutang
transaksi efek - 2d,6 42,717.52 Piutang bunga
dan dividen 11,590.09 2d,2f,7 5,534.03
Piutang atas pemesanan
unit penyertaan 346,437.00 2d,8 133,000.00 Piutang atas peralihan unit
penyertaan 1,995,020.06 2d,9 574,110.65
Securities transaction
receivables Interest receivables
and dividend Receivables on
subscription of investment units
Receivables from unit
switching
Piutang lain-lain 1,273.71 2d,10 - Other receivable TOTAL ASET 108,721,092.75 38,210,004.64 TOTAL ASSETS LIABILITAS LIABILITIES
Uang muka diterima atas
pemesanan unit Advance for investment
penyertaan 1,727,346.24 | 2d,11 | 384,058.50 unit subscription | ||
Utang transaksi efek - | 2d,12 | 1,515,637.36 payables | ||
Liabilitas atas pembelian | Liabilities of redemption | |||
kembali unit penyertaan 7,040,092.42 | 2d,13 | 1,009,085.31 | investment unit | |
Beban akrual 198,699.74 | 2d,2f,14 | 88,613.95 | Accrued expenses | |
Liabilitas atas biaya | ||||
pembelian kembali unit | Liabilities for redemption | |||
penyertaan | 89,210.96 | 2d,2f,15 | 11,706.21 | fee investment units |
Utang lain-lain | 19,390.55 | 2d,2f | 9,697.62 | Other payable |
Utang pajak | 3,038,145.05 | 2g,3,17b | 1,302,669.40 | Tax payable |
Utang pajak lainnya | 1,358.61 | 2g,3,17c | 213.51 | Other tax payable |
TOTAL LIABILITAS | 12,114,243.57 | 4,321,681.86 | TOTAL LIABILITIES | |
TOTAL NILAI |
|
| TOTAL NET | |
ASET BERSIH 96,606,849.18 | 33,888,322.78 ASSETS VALUE | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 82,256,065.3755 | 18 | TOTAL OUTSTANDING 32,810,309.6204 INVESTMENT UNITS | ||
NILAI ASET | NET ASSETS VALUE | |||
BERSIH PER UNIT |
|
| PER INVESTMENT | |
PENYERTAAN | 1.17 | 1.03 | UNIT | |
Securities transaction
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
COMPREHENSIVE INCOME
For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
2024 | Notes | 2023 | ||
PENDAPATAN Pendapatan Investasi Dividen | 242,363.00 | 2d,2f | 124,456.59 | INCOME Investment Income Dividend |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 19,553,117.06 | 2d,2f | 7,035,856.73 | Realized gain on invesments |
(Kerugian) keuntungan investasi yang belum direalisasi | (5,043,680.34) | 2d,2f | 9,894,649.92 | Unrealized (loss) gain on investments |
TOTAL PENDAPATAN | 14,751,799.72 | 17,054,963.24 | TOTAL INCOME | |
BEBAN Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | (1,801,792.86) | 2f,2h,19,22 | (951,405.19) | EXPENSES Investment Expenses Investment management fees |
Beban kustodian | (66,037.68) | 2f,20 | (38,056.21) | Custodian fees |
Beban lain-lain | (242,252.87) | 2f,21 | (131,791.07) | Other expenses |
TOTAL BEBAN | (2,110,083.41) | (1,121,252.47) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM |
|
| GAIN BEFORE | |
PAJAK | 12,641,716.31 | 15,933,710.77 | TAX | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (3,936,075.54) | 2g,3,17d | (1,322,020.51 ) | INCOME TAX EXPENSE |
LABA TAHUN |
|
| PROFIT CURRENT | |
BERJALAN | 8,705,640.77 | 14,611,690.26 | YEAR | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN |
|
| OTHER COMPREHENSIVE INCOME CURRENT | |
SETELAH PAJAK | - | - | YEAR AFTER TAX | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
|
| COMPREHENSIVE INCOME CURRENT | |
TAHUN BERJALAN | 8,705,640.77 | 14,611,690.26 | YEAR |
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Unit
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/
Total Increase (Decrease) in Net Assets
Total Nilai Aset Bersih/ Total
Net
Holders Value Asset Value
Saldo per Balance as at
1 Januari 2023 48,076,923.88 (13,558,019.42) 34,518,904.46 January 1, 2023
Perubahan aset bersih pada periode 2023
Changes in net assets in period of 2023
Kerugian komprehensif
periode berjalan - 14,611,690.26 14,611,690.26
Comprehensive loss for the period year
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with unit holders Subscription for | |||
Penjualan unit penyertaan | 95,470,211.03 | - | 95,470,211.03 | investment units |
Pembelian kembali unit | Redemption of | |||
penyertaan | (110,712,482.97) | - | (110,712,482.97) | investment units |
Saldo per |
| Balance as at | ||
31 Desember 2023 | 32,834,651.94 1,053,670.84 33,888,322.78 | December 31, 2023 | ||
Penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 8,705,640.77 8,705,640.77
Comprehensive income for the current year
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with unit holders Subscription for | |||
Penjualan unit penyertaan | 606,437,867.81 | - | 606,437,867.81 | invstment units |
Pembelian kembali unit | Redemption of | |||
penyertaan | (552,424,982.18) | - | (552,424,982.18) | investment units |
Saldo per |
| Balance as at | ||
31 Desember 2024 | 86,847,537.57 9,759,311.61 96,606,849.18 | December 31, 2024 | ||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2024 | 2023 | ||
Cash flows from operating | |||
Arus kas dari aktivitas operasi | activities | ||
Pembelian efek bersifat | Purchases of equities | ||
ekuitas | (379,299,263.96) | (62,686,611.02) | instruments |
Penjualan efek bersifat | Proceeds from sales of | ||
ekuitas | 329,510,845.24 | 81,297,537.76 | equities instruments |
Pembayaran bunga jasa giro | 147.35 | (90.72) | Payment of interest on current account |
Penerimaan dividen | 236,159.59 | 125,636.26 | Receipts of dividend |
(Pembayaran) penerimaan | (Payment) receipts of | ||
lain-lain (license) | (1,273.71) | 7,108.80 | other (license) |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (1,692,631.93) | (959,146.24) | Payments of investment management fees |
Pembayaran jasa kustodian | (62,351.98) | (38,365.85) | Payments of custodian fees |
Pembayaran beban lain-lain | (246,994.02) | (131,524.09) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini | (2,200,599.89) | (19,351.11) | Payments of current tax |
Kas bersih yang (digunakan untuk) |
|
| Net cash (used in) provided |
dihasilkan aktivitas operasi | (53,755,963.31) | 17,595,193.79 | by operating activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||
Penerimaan dari penjualan unit | Proceeds from subscription | ||
penyertaan | 606,146,809.14 | 95,458,779.56 | for investment units |
Pembayaran untuk pembelian | Payments on redemption of | ||
kembali unit penyertaan | (546,393,975.07) | (109,835,636.93) | investment units |
Kas bersih yang dihasilkan dari | |||
(digunakan untuk) aktivitas |
|
| Net cash provided by |
pendanaan | 59,752,834.07 | (14,376,857.37 ) | (used in) financing activities |
Kenaikan kas dan setara kas 5,996,870.76 3,218,336.42
Kas dan setara kas
pada awal tahun 5,594,687.81 2,376,351.39
Increase in cash and cash
equivalent
Cash and cash equivalent at the beginning
of the year
Kas dan setara kas Cash and cash equivalent at
pada akhir tahun 11,591,558.57 5,594,687.81 the end of the year
Cash and cash equivalent is
Kas dan setara kas terdiri dari: consist of:
Kas 11,591,558.57 5,594,687.81 Cash
Total cash and cash
Total kas dan setara kas 11,591,558.57 5,594,687.81 equivalent
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
OF ZAKAT
For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2024 2023
SUMBER DANA ZAKAT SOURCES OF ZAKAT
Zakat dari dalam Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ of the sharia Mutual
Syariah - - Fund
Zakat dari pihak luar Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ from outside the
Syariah - - Sharia Mutual Fund
Total Sumber Dana Zakat | - | - | Total Sources of Zakat | |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA | DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS TO THE ENTITY | |||
ZAKAT | MANAGEMENT ZAKAT | |||
KENAIKAN (PENURUNAN) |
|
| INCREASE (DECREASE) | |
BERSIH DANA ZAKAT | - | - | ZAKAT FUNDS NET | |
ZAKAT FUNDS AT THE |
▇▇▇▇ ZAKAT AWALTAHUN BEGINNING OF THE YEAR
▇▇▇▇ ZAKAT AKHIR ZAKAT FUNDS AT THE END
TAHUN - - OF THE YEAR
DANA KEBAJIKAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ FUNDS
For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2024 | 2023 | |||
SUMBER DANA KEBAJIKAN | SOURCES OF ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ FUNDS | |||
Pendapatan non halal – Jasa giro | 68,856.26 | 32,294.88 | Non halal income – Current account | |
Total Sources of Qardhul | ||||
Total Sumber Dana Kebajikan | 68,856.26 | 32,294.88 | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
USES OF ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ FUNDS
Sumbangan (59,163.33) (27,522.35) Donation
Penggunaan lainnya untuk
kepentingan umum - -
Other uses for the common good
Total penggunaan dana |
| Total Uses of Qardhul |
kebajikan | (59,163.33) (27,522.35) | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ |
KENAIKAN
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇KAN 9,692.93 4,772.53
DANA KEBAJIKAN AWAL
TAHUN 9,697.62 4,925.09
INCREASE OF ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
FUNDS
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ FUNDS AT THE BEGINNING OF
THE YEAR
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ FUNDS
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇KAN AKHIR AT THE END OF
TAHUN 19,390.55 9,697.62 THE YEAR
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Syariah Batavia Technology Sharia Equity USD (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ yang berlaku tanggal 13 Desember 2019.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 12 tanggal 3 September 2021 yang dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H.,▇.▇▇., notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan dengan Nilai Aset Bersih awal sebesar USD 1,-
/unit penyertaan.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Batavia Technology Sharia Equity USD (“the Mutual Fund”) is an Basis Investing in Foreign Mutual Fund Sharia in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 4 year 2023 dated March 31, 2023 of second amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract and Financial Services Authority Regulations No. 33/POJK.04/2019 in the form of Sharia Mutual Fund Requirements which took effect on December 13, 2019.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta, as Custodian Bank was stated in deed No. 12 dated September 3, 2021 of ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇.▇.,▇.▇▇., notary in Jakarta. The number of investment units offered by Mutual Fund in accordance with the Collective Investment Contract continuously will be up to 5,000,000,000 (five billion) investment units with initial Net Asset Value of USD 1,-/investment units.
PT Batavia Prosperindo ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team.
Investment Committee will direct and control the investment management team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Invesment Committee consist of:
Ketua : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Chairman
Anggota : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Members
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Mulyanto
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Investment management team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with investment committee. Investment management consist of:
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Ketua : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇
Anggota : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Members
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
Tujuan investasi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah untuk memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang memenuhi Prinsip ▇▇▇▇▇▇▇ Pasar Modal.
The investment objective of the Mutual Fund is to provide the Unit Holder with potential return of investment instruments made according to investment policy set for Mutual Fund USD, which is in compliance with Sharia Principles in Capital Market.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
In relation to the Mutual Fund’s investment policies, the Investment Manager will invest Mutual Fund with a target composition of investment as follows:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah, dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang syariah dan/atau deposito syariah.
- Minimum 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value in Sharia-compliant equity securities contained in Sharia Securities List; and
- Minimum of 0% (nil percent) and maximum 20% (twenty percent) of the Nett Asset Value of domestic sharia money market instruments and/or sharia deposits.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-1373/PM.21/2021 pada tanggal 16 November 2021. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mulai
beroperasi sejak tanggal 16 Februari 2022.
The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman of Financial Services Authority No. S-1373/PM.21/2021 dated November 16, 2021. The Mutual Fund has been started to operate on February 16, 2022.
Perjanjian (“Akad”) antara Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
Agreement (“Akad”) between the Investment Manager and the holders of investment unit under the Collective Investment Contract of the Fund is conducted under Wakalah contract, in which the holders of investment unit give mandate to the Investment Manager to make investments for the benefit of holders of investment units in accordance with the provisions of the Fund’s Collective Investment Contract.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Pada tanggal 29 November 2024, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memperoleh surat Pernyataan Kesesuaian Syariah yang menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
In November 29, 2024 the Mutual Fund obtains a Shari'a Compliance Statement stating that the structure and documentation of the issuance of Mutual Funds is generally not inconsistent with the fatwa of the Sharia Council - Indonesian Council of Ulama and Sharia Principles in Capital Market.
Transaksi Unit Penyertaan dan Nilai Aset Bersih per Unit Penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah tanggal 30 Desember 2024 dan
29 Desember 2023. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Transactions of Unit Holders and Net Asset Value per Unit Holders were published only on the bourse days. The last day of the bourse in December 2024 and 2023 is December 30,
2024 and December 29, 2023 respectively. The financial statement of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2024 and 2023 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2024 and 2023.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 12 Maret 2025. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
This financial statement was authorized for issue by Investment Manager and Custodian Bank on March 12, 2025. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Mutual Fund and the prevailing laws regulations.
2. INFORMASI | KEBIJAKAN | AKUNTANSI | 2. | MATERIAL | ACCOUNTING | POLICIES |
MATERIAL | INFORMATION |
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan informasi kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the material accounting policies information adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
The financial statements are prepared in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accountants.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2020 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Berdasarkan PSAK 401 (dahulu PSAK 101), entitas syariah termasuk Reksa Dana Syariah, memerlukan penyesuaian- penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain;
3. Laporan Perubahan Aset Bersih
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi investasi, dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
The financial statements have also been prepared and presented in accordance with Financial Services Authority Regulations No. 33/POJK.04/2020 regarding Preparation of the Financial Statements Investment Product in the form of Collective Investment Contract and Financial Services Authority Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 regarding Guidelines on Accounting Treatment of Investment Product In the form of Collective Investment Contract.
Based on SFAS 401 (previously SFAS 101), sharia entities, including sharia mutual funds, require modifications to the presentation of the financial statements. Thus, the financial statements of the Funds are presented as follows:
1. Statement of Financial Position
2. Statement of Profit or Loss and Others Comprehensive Income
3. Statement of Changes in Net Assets
4. Statement of Cash Flows
5. Statement of Sources and Distribution of Zakat
6. Statement of Sources and Uses of ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Funds
7. Notes to the Financial Statements
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis, except for financial instruments at fair value through profit or loss.
The financial statement prepared based on the accrual accounting basis, except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating, investing, and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in bank and time deposit with matured of three months or less.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Laporan sumber dan penyaluran zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Statement of Sources and Distribution of Zakat Funds is a report that shows the source of funds, distribution within a certain period as well as at zakat funds which have not been distributed on a certain date.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut.
Statement of Sources and Uses of ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Funds is a report that shows the sources and uses of ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ funds for a certain period and ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ fund balance at a certain date. Source of ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ comes from the income current account from conventional bank (non- kosher income). The ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ funds are used to fund social in the form of donations in which the Mutual Fund does not hold accountable for the use of the donation.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Dolar Amerika Serikat (USD), yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements expressed in full amount of in United Stated Dollar (USD) unless otherwise stated, which is the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang memengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although these estimates are based on the Investment Manager’s best knowledge of current events and activities, actual results may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana (lanjutan) b. Net Assets Value of the Mutual Fund
(continued)
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
c. Portofolio Efek c. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat ekuitas.
Investment portfolios is consist of equities instruments.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Klasifikasi Classification
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengklasifikasikan investasinya pada efek ekuitas dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
The Mutual Fund has classified investments in equity instruments into the financial assets at fair value through profit or loss category.
Aset keuangan yang diklasifikasi sebagai pinjaman dan piutang termasuk didalamnya kas di bank, piutang bunga dan piutang dividen diukur pada biaya perolehan di amortisasi.
Financial assets that are classified as loans and receivables include cash in bank and interest receivable and dividend receivables are measured at amotized cost.
Liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk didalamnya biaya yang masih harus dibayar dan utang atas pembelian kembali unit penyertaan diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Financial liabilities that are not stated at fair value through profit or loss include balance accrued expenses and redemption of investment unit payables are measured at amortized cost.
Pengakuan Recognition
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut.
The Mutual Fund recognizes financial assets and financial liabilities on the date it becomes a party to contractual provision of the instruments.
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal tersebut keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui.
A regular way purchase of financial assets is recognized using trade date. From that date any gains and losses from changes in fair value of the financial assets or financial liabilities are recognized.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Pengukuran Measurement
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya.
A financial assets or financial liabilities is measured initially at its fair value.
Penurunan Nilai Impairment
Aset keuangan yang disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai.
Financial assets that are stated at cost or at amortized cost are reviewed at each statements of financial position date to determine whether there is objective evidence of impairment.
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas asset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Impairment losses are incurred only if there is objective evidence of impairment as a result of one or more events that occurred after the initial recognition of the asset (a “loss event”) and that loss event (or events) has an impact on the estimated future cash flows of the financial asset or group of financial assets that can be reliably estimated.
Penghentian Pengakuan Derecognition
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer, dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
The Mutual Fund derecognizes a financial assets when the contractual rights to the cash flows from the financial assets expire or it transfers the financial asset, and the transfer qualifies for derecognition.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ menggunakan metode rata-rata tertimbang dalam menentukan keuntungan (kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan.
The Mutual Fund uses the weighted average method to determine realized gains (losses) on derecognition.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan, atau kadaluarsa.
A financial liability is derecognized when the obligation specified in the contract is discharged, cancelled, or expired.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan aset dan liabilitas adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The fair value of financial instruments at the statements of assets and liabilities date is based on their quoted market price traded in active market.
If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorize as a whole is determined based on the lowest input level that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa dimasa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
e. Transaksi dan ▇▇▇▇▇ e. Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan kedalam Dolar AS dengan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan ke Dolar AS dengan kurs yang berlaku pada tanggal pelaporan.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian transaksi dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang asing diakui dalam laporan laba rugi. Selisih kurs disajikan pada laporan laba rugi sebagai “keuntungan/(kerugian) selisih kurs
- bersih”.
Selisih penjabaran aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi sebagai bagian keuntungan atau kerugian nilai wajar.
Kurs yang digunakan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (dalam nilai penuh) adalah sebagai berikut:
Transactions in currencies other than US Dollar are converted to US Dollar with the exchange rates of transactions. Financial assets and liabilities in currencies other than US Dollar are converted into US Dollar using exchange rates prevailing at the date report issuance.
Foreign exchange gains or losses resulting from the settlement of such transactions and from the translation at period-end exchange rate of financial assets and liabilities denominated in foreign currencies are recognized in the settlement of profit or loss. Foreign exchange gains and losses are presented in the statement of profit or loss within “Foreign exchange gains or losses - net”.
Translation differences on financial asset and liabilities measured at fair value through profit or loss are recognized in statement of profit or loss as part of the fair value gains or losses.
The exchange rate used as at December 31, 2024 and 2023 (in full amount) were as follows:
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
e. Transaksi dan Saldo (lanjutan) e. Transactions and Balances (continued)
2024 2023
1 Dolar Amerika Serikat (USD) | 16,162.00 | 15,416.00 1 United State Dollar (USD) |
1 EURO (EUR) | 16,851.32 | 17,139.52 1 EURO (EUR) |
▇. ▇▇▇▇akuan Pendapatan dan Beban f. Income and Expenses Recognition
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat.
Pendapatan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
In accordance the National Sharia Board Fatwa Indonesian Ulema Council (DSN- MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dated April 18, 2001 article 11, concerning the separation of income which contain elements of non-halal of income that are believed halal (tafriq al-halal min al-haram) in which the separation results will used for the benefit of people.
Profit sharing income of financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time, the nominal value and the related of profit-sharing.
Dividends are recognized when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date.
Expense is recognized on an accrual basis. Expenses related to investment management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily.
Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of investment portfolios are calculated based on the cost of using the weighted average method.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
g. Pajak Penghasilan g. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognized in the profit or loss and other comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
For non final income tax, current year income tax is calculated based on taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Deffered tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
g. Pajak Penghasilan (lanjutan) g. Income Tax (continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Deferred tax assets and liabilities are offset when there is a legally enforceable right to offset current tax assets against current tax liabilities and when the deferred income tax assets and liabilities relate to the same taxation authority. Current tax assets and tax liabilities are offset where the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset and intends either to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or, when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
h. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi h. Transaction with Related Parties
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 224 (dahulu PSAK 7) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
The Mutual Fund transactions with its related parties as defined in the SFAS 224 (previously SFAS 7) “Related Parties Disclosures”. Type of transactions and balances with related parties are disclosed in the notes to the financial statements.
i. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
i. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) and Interpretations of Financial Accounting Standards (IFAS)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024, diantaranya sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK- IAI”) has issued new standards, revision and interpretations which are effective as at or after January 1, 2024, are as follows:
- Amendemen PSAK 201 (dahulu PSAK 1) “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai jangka pendek atau jangka panjang;
- Amendments of SFAS 201 (previously SFAS 1), "Presentation of Financial Statements" about the classification of liabilities as current or non-current;
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
i. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) (lanjutan)
i. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) and Interpretations of Financial Accounting Standards (IFAS) (continued)
- Amendemen PSAK 201 (dahulu PSAK 1) “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan.
- Amendment of SFAS 201 (previously SFAS 1), "Presentation of Financial Statements" about non-current liabilities with covenants.
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current period or prior years.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING
3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES, AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengharuskan Manajer Investasi membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas dimasa yang akan datang.
The preparation of the Mutual Fund’s financial statements requires Investment Manager to make judgements, estimates and assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statements. However, uncertainty about these assumptions and estimates probably could result its outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset and liability affected in future periods.
Pertimbangan Judgements
Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK 239 (dahulu PSAK 55). Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definition set forth in SFAS 239 (previously SFAS 55). The financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund's accounting policies disclosed in Note 2.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau berlaku pada saat itu.
3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES, AND ASSUMPTIONS (Continued)
Allowance for Impairment of Financial Assets
At each financial position reporting date, the Mutual Fund shall assess whether the credit risk of a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund shall use the change in the risk of a default over the expected life of the financial instrument. To make that assessment, the Mutual Fund shall compare the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, including that which are past events, current conditions, and forward-looking, that are available without undue cost or effort.
The Mutual Fund shall measure the loss allowance for a financial instrument at an amount equal to the lifetime expected credit losses if the credit risk on that financial instrument has increased significantly since initial recognition, otherwise, the Mutual Fund shall measure the loss allowance for that financial instrument at an amount equal to 12- month expected credit losses. Evaluation of financial assets to determine the allowance for expected credit loss to be provided is performed periodically in each reporting period. Therefore, the timing and amount of allowance for expected credit loss recorded at each period might differ based on the judgments and estimates that are available or valid at each period.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable.
Significant judgement is needed to determine the amount of income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)
3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES, AND ASSUMPTIONS (Continued)
Pajak Penghasilan (lanjutan) Income Tax (continued)
Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat dalam laporan keuangan.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying values of the financial statements.
Penggunaan estimasi wajar merupakan bagian mendasar dalam penyiapan laporan keuangan dan hal tersebut tidak mengurangi keandalan laporan keuangan
The use of reasonable estimates is a fundamental part of the preparation of financial statements and it does not reduce the reliability of the financial statements.
Nilai Wajar Aset Keuangan Fair Value of Financial Assets
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets at fair values, and the disclosure requires the use of estimates. Significant components of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e. foreign exchange rate, interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
4. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇. INVESTMENT PORTFOLIOS
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolios
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
Balance of investment portfolios as at December 31, 2024 and 2023 are as follows:
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat ekuitas/
Equity instruments
Saham/Equity
Dolar AS/US Dollar (USD)
Total saham/
Total shares
2024
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Nvidia Corp | 71,227.00 | 9,530,934.64 | 9,565,073.83 | 1 | 10.09 |
Microsoft Corp | 19,138.00 | 8,339,034.29 | 8,066,667.00 | 1 | 8.51 |
Broadcom Inc | 30,910.00 | 5,978,757.95 | 7,166,174.40 | 1 | 7.56 |
▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ Inc | 31,529.00 | 6,740,006.24 | 6,917,147.31 | 1 | 7.30 |
Apple Inc Taiwan Semiconductor | 25,270.00 | 6,071,733.97 | 6,328,113.40 | 1 | 6.68 |
Manufacturing Co | 20,207.00 | 3,888,767.66 | 3,990,680.43 | 1 | 4.21 |
Servicenow Inc | 3,031.00 | 3,114,335.68 | 3,213,223.72 | 1 | 3.39 |
Salesforce Inc | 8,449.00 | 2,778,657.87 | 2,824,754.17 | 1 | 2.98 |
Synopsys Inc | 5,783.00 | 2,997,211.90 | 2,806,836.88 | 1 | 2.96 |
Alphabet Inc | 14,103.00 | 2,593,267.99 | 2,669,697.90 | 1 | 2.82 |
Sitime Corp | 10,080.00 | 2,226,268.80 | 2,162,462.40 | 1 | 2.28 |
Advanced Micro Devices Inc | 17,314.00 | 2,335,407.16 | 2,091,358.06 | 1 | 2.21 |
Mastercard Inc | 3,872.00 | 1,985,380.71 | 2,038,879.04 | 1 | 2.15 |
Adobe Inc | 4,392.00 | 2,128,073.97 | 1,953,034.56 | 1 | 2.06 |
Arista Networks Inc | 15,237.00 | 1,571,691.56 | 1,684,145.61 | 1 | 1.78 |
Datadog Inc Com | 11,525.00 | 1,651,078.97 | 1,646,807.25 | 1 | 1.74 |
Cadence Design Systems Inc | 5,413.00 | 1,615,484.28 | 1,626,389.98 | 1 | 1.72 |
Shopify Inc | 15,286.00 | 1,549,236.27 | 1,625,360.38 | 1 | 1.71 |
Applied Materials Inc | 9,324.00 | 1,663,138.87 | 1,516,362.12 | 1 | 1.60 |
Pure Storage Inc | 22,980.00 | 1,360,971.95 | 1,411,661.40 | 1 | 1.49 |
Monolithic Power Systems Inc | 2,360.00 | 1,523,817.16 | 1,396,412.00 | 1 | 1.47 |
Block Inc | 16,212.00 | 1,407,931.18 | 1,377,857.88 | 1 | 1.45 |
Palo Alto Networks | 7,501.00 | 1,413,108.70 | 1,364,881.96 | 1 | 1.44 |
Mongodb Inc | 5,522.00 | 1,494,960.71 | 1,285,576.82 | 1 | 1.36 |
Autodesk Inc | 4,214.00 | 1,234,756.92 | 1,245,531.98 | 1 | 1.31 |
Kla Corp | 1,936.00 | 1,294,949.26 | 1,219,912.32 | 1 | 1.29 |
Nxp Semiconductors Nv Ord | 5,793.00 | 1,305,431.71 | 1,204,075.05 | 1 | 1.27 |
Snowflake Inc | 7,439.00 | 1,174,732.47 | 1,148,655.99 | 1 | 1.21 |
Analog Devices Inc | 4,761.00 | 1,034,976.99 | 1,011,522.06 | 1 | 1.07 |
Dell Technologies Inc | 8,703.00 | 1,043,552.51 | 1,002,933.72 | 1 | 1.06 |
Crowdstrike Holdings Inc | 2,925.00 | 1,019,919.39 | 1,000,818.00 | 1 | 1.06 |
Hubspot Inc | 1,350.00 | 904,235.24 | 940,639.50 | 1 | 0.99 |
Veeva Systems Inc | 4,417.00 | 965,562.76 | 928,674.25 | 1 | 0.98 |
Lattice Semiconductor Corp | 16,076.00 | 927,225.01 | 910,705.40 | 1 | 0.96 |
Gitlab Inc Com | 14,730.00 | 852,836.73 | 830,035.50 | 1 | 0.88 |
Arm Holdings Plc Sponsored Adr | 6,404.00 | 897,472.52 | 789,997.44 | 1 | 0.83 |
Pinterest Inc | 27,098.00 | 851,314.40 | 785,842.00 | 1 | 0.83 |
Manhattan Associates Inc | 2,867.00 | 822,045.12 | 774,778.08 | 1 | 0.82 |
Airbnb Inc | 5,114.00 | 687,184.42 | 672,030.74 | 1 | 0.71 |
Total Dolar AS (dipindahkan)/
Total US Dollar
(carried forward) 490,492.00 90,975,453.93 91,195,710.53 96.23
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
4. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
2024
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/
Equity instruments
Saham/Equity
Dolar AS/US Dollar (USD)
Total dolar AS (pindahan)/ Total US Dollar | |||||||
(brought forward) | 490,492.00 | 90,975,453.93 | 91,195,710.53 | 96.23 | |||
Rubrik Inc | 9,688.00 | 556,197.83 | 633,207.68 | 1 | 0.67 | ||
▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ Ltd | 1,849.00 | 475,153.71 | 435,328.56 | 1 | 0.46 | ||
Klaviyo Inc | 9,347.00 | 352,893.69 | 385,470.28 | 1 | 0.41 | ||
Servicetitan Inc | 926.00 | 100,369.14 | 95,257.62 | 1 | 0.09 | ||
Total dolar AS/Total US Dollar | 512,302.00 | 92,460,068.30 | 92,744,974.67 | 97.86 | |||
Euro (EUR) | |||||||
Asml Holding Nv | 2,869.00 | 2,139,996.82 | 2,030,238.65 | 1 | 2.14 | ||
Total euro/Total euro | 2,869.00 | 2,139,996.82 | 2,030,238.65 | 2.14 | |||
Total efek bersifat ekuitas/ | |||||||
Total equity instruments | 515,171,00 | 94,600,065.12 | 94,775,213.32 | 100.00 | |||
Total portofolio efek/
Total investment portofolios 94,775,213.32 100.00
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
2023
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Equity instruments | |||||
Saham/Equity | |||||
Dolar AS/US Dollar (USD) | |||||
NVIDIA Corp | 5,811.00 | 2,204,915.94 | 2,877,723.42 | 1 | 9.03 |
Microsoft Corp | 7,651.00 | 2,473,804.56 | 2,877,082.04 | 1 | 9.03 |
otal Dolar AS (dipindahkan)/ Total US Dollar |
|
|
|
| |
(carried forward) | 13,462.00 | 4,678,720.50 | 5,754,805.46 | 18.06 | |
Efek bersifat ekuitas/
T
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
4. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
2023
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/
Equity instruments
Saham/Equity
Dolar AS/US Dollar (USD)
Total dolar AS (pindahan)/
Total US Dollar | |||||
(brought forward) | 13,462.00 | 4,678,720.50 | 5,754,805.46 | 18.06 | |
▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ Inc | 14,248.00 | 1,831,944.27 | 2,164,841.12 | 1 | 6.79 |
Apple Inc | 7,198.00 | 1,259,338.31 | 1,385,830.94 | 1 | 4.35 |
ServiceNow Inc | 1,753.00 | 963,365.40 | 1,238,476.97 | 1 | 3.89 |
Mastercard Inc | 2,831.00 | 1,089,674.47 | 1,207,449.81 | 1 | 3.79 |
Synopsys Inc | 2,073.00 | 891,185.00 | 1,067,408.43 | 1 | 3.35 |
ASML Holding N.V | 1,408.00 | 907,617.57 | 1,067,143.69 | 1 | 3.35 |
Adobe Inc | 1,584.00 | 794,338.22 | 945,014.40 | 1 | 2.97 |
Advanced Micro Devices Inc | 5,751.00 | 618,284.73 | 847,754.91 | 1 | 2.66 |
Alphabet Inc | 5,984.00 | 737,512.74 | 835,904.96 | 1 | 2.62 |
Analog Devices Inc | 3,936.00 | 704,160.13 | 781,532.16 | 1 | 2.45 |
Salesforce Inc | 2,661.00 | 552,804.56 | 700,215.54 | 1 | 2.20 |
Marvell Technology Inc | 11,587.00 | 622,745.72 | 698,811.97 | 1 | 2.19 |
Applied Materials Inc | 4,243.00 | 564,498.91 | 687,663.01 | 1 | 2.16 |
Monolithic Power Systems Inc | 1,053.00 | 525,474.80 | 664,211.34 | 1 | 2.08 |
CrowdStrike Holdings Inc | 2,581.00 | 439,429.89 | 658,980.92 | 1 | 2.07 |
Atlassian Corp Plc | 2,679.00 | 506,824.50 | 637,226.94 | 1 | 2.00 |
Pinterest Inc | 16,935.00 | 481,334.22 | 627,272.40 | 1 | 1.97 |
Visa Inc | 2,389.00 | 557,675.59 | 621,976.15 | 1 | 1.95 |
Workday Inc | 2,224.00 | 491,281.72 | 613,957.44 | 1 | 1.93 |
Shopify Inc Taiwan Semiconductor | 7,523.00 | 440,441.95 | 586,041.70 | 1 | 1.84 |
Manufacturing Co Ltd | 5,413.00 | 507,382.23 | 562,952.00 | 1 | 1.77 |
NXP Semiconductors N.V | 2,413.00 | 463,493.06 | 554,217.84 | 1 | 1.74 |
Airbnb Inc | 3,600.00 | 464,797.50 | 490,104.00 | 1 | 1.54 |
Snowflake Inc | 2,457.00 | 404,530.98 | 488,943.00 | 1 | 1.53 |
Gartner Inc | 1,064.00 | 388,103.93 | 479,981.04 | 1 | 1.51 |
Palo Alto Networks Inc | 1,466.00 | 376,126.04 | 432,294.08 | 1 | 1.36 |
Veeva Systems Inc | 2,132.00 | 402,528.68 | 410,452.64 | 1 | 1.29 |
Block Inc | 5,195.00 | 337,765.80 | 401,833.25 | 1 | 1.26 |
Datadog Inc | 3,134.00 | 306,461.36 | 380,404.92 | 1 | 1.19 |
Arista Networks Inc | 1,547.00 | 271,074.64 | 364,333.97 | 1 | 1.14 |
Lattice Semiconductor Corp | 5,114.00 | 374,881.70 | 352,814.86 | 1 | 1.11 |
KLA Corp | 600.00 | 276,337.66 | 348,780.00 | 1 | 1.09 |
Gitlab Inc | 5,483.00 | 252,398.71 | 345,209.68 | 1 | 1.08 |
▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ Ltd | 1,769.00 | 280,759.97 | 332,235.89 | 1 | 1.04 |
Total Dolar AS (dipindahkan)/
Total US Dollar
(carried forward) 155,490.00 24,765,295.46 29,737,077.43 93.32
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
4. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
2023
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/
Equity instruments
Saham/Equity
Total dolar AS (pindahan)/ Total US Dollar (brought forward) | 155,490.00 | 24,765,295.46 | 29,737,077.43 | 93.32 | |
Cadence Design Systems Inc | 1,185.00 | 272,695.73 | 322,758.45 | 1 | 1.01 |
Tesla Inc | 1,245.00 | 291,881.27 | 309,357.60 | 1 | 0.97 |
Ansys Inc | 771.00 | 242,994.18 | 279,780.48 | 1 | 0.88 |
Zoominfo Technologies Inc | 14,887.00 | 243,355.72 | 275,260.63 | 1 | 0.86 |
Hubspot Inc | 472.00 | 218,959.80 | 274,014.88 | 1 | 0.86 |
Mobileye Global Inc | 5,702.00 | 218,645.65 | 247,010.64 | 1 | 0.78 |
Zebra Technologies Co | 696.00 | 183,508.83 | 190,237.68 | 1 | 0.60 |
ARM Holdings Plc | 1,710.00 | 95,767.20 | 128,497.95 | 1 | 0.40 |
Maplebear Inc | 2,177.00 | 60,583.20 | 51,094.19 | 1 | 0.16 |
Klaviyo Inc | 1,615.00 | 47,408.17 | 44,864.70 | 1 | 0.16 |
Total efek bersifat ekuitas/ | |||||
Total equity instruments | 185,950.00 | 26,641,095.21 | 31,859,954.63 | 100.00 | |
Total portofolio efek/ |
|
| |||
Total investment portofolios | 31,859,954.63 | 100.00 | |||
5. KAS | 5. CASH | ||||
2024 | 2023 | |||
PT Bank HSBC Indonesia, | PT Bank HSBC Indonesia, | |||
Jakarta | 10,889,279.05 | 3,866,582.69 | Jakarta | |
HSBC, Hongkong | 538,240.24 | 1,707,931.64 | HSBC, Hongkong | |
PT Bank Central Asia Tbk | 164,039.28 | 20,173.48 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Total | 11,591,558.57 | 5,594,687.81 | Total |
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK 6. SECURITIES TRANSACTION RECEIVABLES
Akun ini merupakan piutang yang timbul atas penjualan efek bersifat ekuitas yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents receivable from sold of equity instruments, which have not been settled at the statements of financial position date.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK (Lanjutan) 6. SECURITIES TRANSACTION RECEIVABLES
(Continued)
Saldo piutang transaksi efek pada tanggal 31 Desember 2024 adalah nihil sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
USD 42,717.52.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang transaksi efek karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
The balance of securities transaction receivables as at December 31, 2024 was nil while on December 31, 2023 amounted to USD 42,717.52.
The Mutual Fund not provide an allowance for impairment losses for securities transaction receivables since the Investment Manager believes that the whole receivables are collectible.
7. PIUTANG BUNGA DAN DIVIDEN 7. INTEREST RECEIVABLES AND DIVIDEND
2024 | 2023 | |||
Dividen | 11,571.40 | 5,367.99 | Dividend | |
Bunga jasa giro | 18.69 | 166.04 | Interest on current account | |
Total | 11,590.09 | 5,534.03 | Total |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan dividen karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for interest receivable and dividend since the Investment Manager believes that the whole receivables are collectible.
8. PIUTANG ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan piutang atas uang muka pemesanan unit penyertaan yang akan diterima pada tanggal penyelesaian transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana telah menerbitkan dan mencatat unit penyertaan dan penyerahan unit penyertaan kepada pemesan akan dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi. Saldo piutang atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar USD 346,437.00 dan USD 133,000.00.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang atas pemesanan unit penyertaan karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
8. RECEIVABLE ON SUBSCRIPTION OF INVESTMENS UNITS
This account represents receivables of advance for investment units subscription which will be received on the transaction completion date. On the date of the statement of financial position, the Mutual Fund has issued and recorded investment units and delivery of investment units to the subscriber will be carried out on the transaction completion date. The balance of receivable on subscription of investment unit as at December 31, 2024 and 2023 amounted to
USD 346,437.00 and USD 133,000.00,
respectively.
The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for receivable on subscription of investment units since the Investment Manager believes that the whole receivables are collectible.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
9. PIUTANG ATAS PERALIHAN UNIT PENYERTAAN
9. RECEIVABLES FROM UNIT SWITCHING
Akun ini merupakan piutang atas peralihan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan. Atas penerbitan unit penyertaan tersebut disajikan sebagai aset dalam laporan posisi keuangan.
This account represents receivable from unit switching. On the statements of the financial position, the Mutual Fund has issued and distributed the unit to the subscriber. On the issuance of the investment units has been presented as assets in statement of financial position.
Saldo piutang atas peralihan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar USD 1,995,020.06 dan USD 574,110.65, yang
semua diterima melalui agen penjual.
The balance of receivables from unit switching as at December 31, 2024 and 2023 amounted
to USD 1,995,020.06 and USD 574,110.65,
respectively, which all of were received through the selling agent.
10. PIUTANG LAIN-LAIN 10. OTHER RECEIVABLES
Akun ini merupakan pembayaran jasa license. Saldo piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD 1,273.71 sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah nihil.
This account represents payment for license. The balance of other receivables as at December 31, 2024 amounted to
USD 1,273.71 while on December 31, 2023 was nil.
11. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
11. RECEIVED OF ADVANCE FOR INVESTMENT UNIT SUBSCRIPTION
Akun ini merupakan penerimaan uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas pada laporan posisi keuangan.
This account represents advance on investment unit subscriptions. On the statements of financial position, the Mutual Fund has not issued and distributed the units to the subscriber and has not recorded as outstanding unit shares. Advance received for unit subscriptions has been presented as liabilities in statements of financial position.
Saldo uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar USD 1,727,346.24 dan USD 384,058.50, yang
semua diterima melalui agen penjual.
The balance of advance for investment unit subscription as at December 31, 2024 and 2023 amounted to USD 1,727,346.24 and USD 384,058.50, respectively, which all of were received through the selling agent.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
12. UTANG TRANSAKSI EFEK 12. SECURITIES TRANSACTION PAYABLES
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian efek bersifat ekuitas yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo utang transaksi efek pada tanggal 31 Desember 2024 adalah nihil sedangkan
pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar USD 1,515,637.36.
This account represents payables from equity security purchase transaction which have not been settled at the statements of financial position date.
The balance of securities transaction payables as at December 31, 2024 was nil while on December 31, 2023 amounted to
USD 1,515,637.36.
13. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan utang atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan untuk tahun-tahun 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar USD 7,040,092.42 dan USD 1,009,085.31,
yang semua diterima melalui agen penjual.
13. LIABILITIES OF REDEMPTION INVESTMENT UNIT
This account represents payable from redemption of investment unit which have not been settled at the statements of financial position date.
The balance of securities transaction payables for the years 2024 and 2023 amounted to USD 7,040,092.42 and USD 1,009,085.31,
which all of were received through the selling agent.
14. BEBAN AKRUAL 14. ACCRUED EXPENSES
2024 2023
Pengelolaan investasi (Catatan 19) 185,934.08 76,773.15 Investment management fees (Note 19)
Kustodian (Catatan 20) | 6,756.63 | 3,070.93 | Custodian fees (Note 20) | ||
Lain-lain | 6,009.03 | 8,769.87 | Others | ||
15. | Total LIABILITAS ATAS BIAYA | 198,699.74 PEMBELIAN | 88,613.95
15. LIABILITIES | Total FOR REDEMPTION FEE |
KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan utang atas biaya pembelian kembali unit penyertaan kepada Manajer Investasi dan agen penjual yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
USD 89,210.96 dan USD 11,706.21, yang
semuanya kepada agen penjual.
INVESTMENT UNITS
This account represents payable from redemption fee of investment unit to Investment Manager and selling agents which have not been settled at the statement of financial position.
The balance of liabilities for redemption fee of investment units as at December 31, 2024 and 2023 amounted to USD 89,210.96 and USD 11,706.21, respectively, which were all to selling agents.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
16. PENGUKURAN NILAI WAJAR 16. MEASUREMENT OF FAIR VALUE
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki level 1.
The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occurring market transaction on an arm’s lengths basis. These intsruments are included in level 1 hierarchy.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 1 pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar USD 94,775,213.32 dan USD 31,859,954.63.
The carrying value and the fair value measurement using level 1 as at December 31, 2024 and 2023 are USD 94,775,213.32 and
USD 31,859,954.63, respectively.
17. PERPAJAKAN 17. TAXATION
a. Pajak Penghasilan a. Income Tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of investment units is not taxable income.
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan pasal 23.
On October 5, 2020, the Government has issued regulation for Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation ("the Job Creation Law") which effective on November 2, 2020. With the enactment of this Law, dividend income derived from domestically received or obtained by domestic corporate Tax is excluded from the object of Income Tax article 23.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
On October 29, 2021, the Government issued Law of the Republic of Indonesia No.7 year 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (Lanjutan) 17. TAXATION (Continued)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) a. Income Tax (continued)
Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai
berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Kemudian sesuai dengan ▇▇▇aturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 untuk PPN yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas).
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam total bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak yang dihitung oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
The regulation has stipulated the income tax rate for domestic taxpayers and business establishments of 22% which will be effective from the Fiscal Year 2022 onwards, and regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% starting from April 1, 2022 and 12% starting from January 1, 2025. Then, in accordance with Regulation of the Minister of Finance No. 131 year 2024, for the VAT starting from January 1, 2025, it is calculated by multiplying the rate of 12% (twelve percent) by the Taxable Base in the form of another value of 11/12 (eleven-twelfths).
The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax is represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the period subject to tax at statutory tax rates.
The reconciliation between the profit before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit calculated by the Mutual Fund for the year ended December 31, 2024 and 2023 are as follows:
2024 | 2023 | ||
Laba sebelum pajak Ditambah (dikurangi): | 12,641,716.31 | 15,933,710.77 | Profit before tax Add (less): |
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 267,665.83 64.79 Non deductible expenses
Pendapatan yang pajaknya
bersifat final Income subject to final tax
- Kerugian (keuntungan)
kerugian investasi yang
belum direalisasi 4,981,870.30 (9,924,591.44)
Unealized loss (gain) - on investment
Laba kena pajak |
|
| Taxable profit |
(dipindahkan) | 17,891,252.44 | 6,009,184.12 | (brought forward) |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (Lanjutan) 17. TAXATION (Continued)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) a. Income Tax (continued)
Laba kena pajak (pindahan) | 2024
17,891,252.44 | 2023
6,009,184.12 | Taxable profit (carried forward) |
Pajak penghasilan | 3,936,075.54 | 1,322,020.51 | Income tax |
Potongan Tax Treaty | (29,482.49) | (19,351.11) | Tax Treaty Discount |
Pajak dibayar di muka pasal 25 | (977,004.00) | - | Prepaid tax art 25 |
Kerugian fiskal | 2,929,589.05 | 1,302,669.40 | Fiscal loss |
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return.
b. Utang Pajak b. Tax Payables
) 2023
Pajak penghasilan pasal 29 2,929,589.05 1,302,669.40 Income tax art 29
Pajak penghasilan pasal 25 | 108,556.00 | - | Income tax art 25 | |
Total | 3,038,145.05 | 1,302,669.40 | Total |
c. Utang Pajak Lainnya c. Other Tax Payable
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account is represent as income tax payable art 23 which has not been settled at the statement of financial position.
d. Beban Pajak d. Tax Expense
2024 | 2023 | ||
Pajak kini | 3,936,075.54 | 1,322,020.51 | Current tax |
Pajak tangguhan - - Deferred tax
Total 3,936,075.54 1,322,020.51 Total
e. Administrasi e. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak.
Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund calculates, determines and submits tax returns on the basis of self- assessment. Directorate General of Taxes may assess and amend taxes within 5 (five) years from the tax became due.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
(Continued) For the year ended December 31, 2024
(Dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Stated in US Dollar, unless otherwise stated)
18. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 18. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebagai berikut:
The number of investment units owned by Investors and Investment Manager as at December 31, 2024 and 2023 are as follows:
2024
Unit/
Units
Persentase (%)/
Percentage (%)
Pemodal 82,256,065.3755 100.00 Investors
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ - - Investment Manager
Total 82,256,065.3755 100.00 Total
2023
Unit/
Units
Persentase (%)/
Percentage (%)
Pemodal | 32,810,309.6204 | 100.00 | Investors | |
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | - | - | Investment Manager | |
Total | 32,810,309.6204 | 100.00 | Total |
19. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 19. INVESTMENT MANAGEMENT FEES
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi, maksimum sebesar 3,00% (tiga persen) per tahun dihitung dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayar setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 14). Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar USD 1,801,792.86 dan USD 951,405.19 yang
dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
This expense represents fee to the Investment Manager, maximum is 3,00% (three percent) per year which calculated from Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per annum and paid every month. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The management fees payable recorded as accrual expenses (Note 14). Investment management fees for the years ended December 31, 2024 and 2023 amounted to USD 1,801,792.86 and USD 951,405.19 respectively which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income.
20. BEBAN KUSTODIAN 20. CUSTODIAN FEES
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayar setiap bulan.
This expense represents fees for administrative service and custodian service of the Mutual Fund assets to the Custodian Bank, maximum is 0.20% (zero point twenty percent) per year which calculated from Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per annum and paid every month.
