Common use of PERPAJAKAN Clause in Contracts

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014. Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 telah direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dibuat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 16 tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut : Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek subyek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Atas Undang-Undang XxNo. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 2012 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014. Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun tahun 2009 telah direvisi di revisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dibuat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 16 tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara penurunan penurunan/(kenaikan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 2018 dan 2018 2017 adalah sebagai berikut : 2018 2017 (Penurunan)/kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan (1.566.694.098 ) 4.844.402.273 Beda waktu : Kerugian/(keuntungan) yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek utang 2.047.494.191 (627.604.117 ) Jumlah (dipindahkan) 480.800.093 4.216.798.156 Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 2018 dan 20182017

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014. Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 telah direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dibuat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 16 tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut : Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No. 16 No.16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014. Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 telah direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dibuat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 16 tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara penurunan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 2018 dan 2018 periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut : Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 2018 dan 2018periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No. 16 No.16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang obligasi yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014. Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun No.16 tahun 2009 telah direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun No.100 tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang obligasi yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Reksa Dana Xxxxx Xxxx akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dibuat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 16 tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara penurunan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 2018 dan 2018 2017 masing-masing adalah sebagai berikut berikut: 2018 2017 Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan 4.683.294.701 4.404.864.773 Beda waktu: Keuntungan yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek utang (446.278.328) (101.819.158) Beda tetap: Beban yang tidak dapat dikurangkan 1.710.986.599 1.844.631.266 Jumlah (dipindahkan) 5.948.002.972 6.147.676.881 Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 2018 dan 20182017

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun No.16 tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014. Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun No.16 tahun 2009 telah direvisi di revisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun No.100 tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang obligasi yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dibuat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 16 tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun tahun/periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut : Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No. 16 No.16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014. Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 telah direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dibuat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 16 tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara penurunan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 2018 dan 2018 periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut : Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 2018 dan 2018periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan penghasilan Reksa Dana dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan . Sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun No.16 tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana Dana, akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014. Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun No.16 tahun 2009 telah direvisi di revisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun No.100 tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. pajak Reksa Dana Dana, akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dibuat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 16 tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara penurunan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan diatribusikaan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 2018 dan 2018 2017 adalah sebagai berikut : Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif