PENYERAHAN Klausul Contoh
PENYERAHAN. Anda tidak boleh menyerahkan atau mengalihkan Persyaratan ini, atau hak atau kewajiban Anda mana pun di bawah ini, dan setiap upaya tersebut akan batal demi hukum.
PENYERAHAN. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal [(--------------------- ) ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---)].
PENYERAHAN. 9.1. Pembekalan Baja dan Bahan Pelengkap hendaklah bermula dalam tempoh Empat Belas (14) hari dari tarikh Pesanan Tempatan dikeluarkan.
9.2. Sebarang lanjutan kepada tempoh penyerahan di Fasal
9.1 hendaklah dipersetujui oleh JPNS secara bertulis.
9.3. Pembekal hendaklah pada tiap-tiap penyerahan memastikan bahawa kuantiti Baja dan Bahan Pelengkap yang dihantar itu tidak kurang daripada kuantiti seperti yang dipesan.
PENYERAHAN. Objek Hibah akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah oleh PARA PIHAK.-- Serah Terima Objek Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diserah terimakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah penandatanganan Perjanjian Hibah.--------------------------------------------------------------------
PENYERAHAN. A. Penyerahan akan dilaksanakan baik dalam jumlah maupun dalam waktu yang ditentukan dalam Pesanan atau dalam Rilis yang disediakan oleh Pembeli. Waktu dan kuantitas penyerahan adalah esensi dari masing-masing Pesanan. Penjual harus mematuhi arahan pengapalan yang dimuat didalam Pesanan atau Rilis. Pembeli tidak akan dipersyaratkan untuk melakukan pembayaran untuk Barang-barang yang diserahkan kepada Pembeli yang melebihi jumlah pasti dan jadwal penyerahan yang dimuat didalam Rilis Pembeli. Pembeli mungkin mengubah laju jadwal pengapalan atau penundaan sementara secara langsung atas pengapalan terjadwal, satu dan lainnya tidak akan memberikan hak kepada Penjual untuk memodifikasi harga dari Barang-barang yang dicakup dalam Pesanan apapun. Dengan masing-masing penyerahan, Penjual akan dianggap untuk telah membuat pernyataan, jaminan dan pernyataan sehubungan dengan kondisi keuangan dan operasional yang disediakan dalam Bagian 14.
B. Biaya pengapalan premium dan/atau biaya terkait lainnya yang diperlukan untuk memenuhi jadwal penyerahan yang dimuat didalam Rilis adalah pertanggungjawaban Penjual sendiri, kecuali penundaan atau biaya adalah semata-mata hasil dari kelalaian Pembeli dan Penjual menyediakan Pembeli dengan pemberitahuan dari segala klaim terhadap Pembeli dalam sepuluh (10) hari setelah timbulnya tindakan kelalaian yang dituduhkan dari Pembeli yang menimbulkan dasar untuk klaim tersebut.
▇. ▇▇▇▇▇ mengesampingkan segala perjanjian mengenai pembayaran biaya pengiriman, penyerahan tidak akan terjadi dan resiko kehilangan tidak akan beralih kepada Pembeli sampai Barang-barang telah diserahkan kepada fasilitas Pembeli yang sesuai dan telah diterima pada fasilitas tersebut.
PENYERAHAN. 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan
19.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana penyerahan lokasi kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnyaakandituangkandalam addendum kontrak.
19.5 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
19.6.1 bukti sertifikat kompetensi:
1) personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau 2) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
19.6.2 bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan; 19.6.3 perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
19.6.4 melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan 19.6.5 pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian. Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
PENYERAHAN. PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
PENYERAHAN. 10.1 Perkhidmatan menurut peruntukan di bawah Fasal 4 hendaklah disempurnakan mengikut spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan spesifikasi di Jadual A.
10.2 Syarikat hendaklah membekal di atas risikonya sendiri dan menanggung kos untuk segala peralatan, pengangkutan, tenaga pekerja dan apa-apa jua yang perlu dalam melaksanakan Perkhidmatan ini.
PENYERAHAN. 1. PIHAK PERTAMA menyerahkan 3 (tiga) dump truck kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA juga menyertakan [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] orang foreman, [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] orang operator, dan [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] orang mekanik dalam penyerahan untuk mendukung kelancaran operasional. Biaya akomodasi bagi mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PENYERAHAN a. Kecuali ditentukan berbeda dalam Pesanan Pembelian, Barang akan dianggap dijual kepada ▇▇▇▇▇ ABC dengan klausula Free on Board (F.O.B.) dari pelabuhan pengapalan.
b. Penyerahan suatu pesanan dengan klausula F.O.B. yaitu Barang dianggap telah diserahkan ketika Barang telah melewati tempat penambatan kapal di pelabuhan pengapalan.
c. Segala persyaratan tambahan oleh ▇▇▇▇▇ ABC mengenai penyerahan Barang yang disebutkan pada Pesanan Pembelian akan dianggap sebagai s uatu persyaratan dari Persyaratan Pembelian ini. Penyerahan akan dilakukan selambat-lambatnya
