{"component": "clause", "props": {"groups": [{"snippet_links": [], "samples": [{"hash": "jSVGxdKUA0U", "uri": "/id/contracts/jSVGxdKUA0U#lain-lain", "label": "Prospectus", "score": 36.1527442932, "published": true}, {"hash": "5q3sQfEdwcD", "uri": "/id/contracts/5q3sQfEdwcD#lain-lain", "label": "Prospectus", "score": 36.1245155334, "published": true}, {"hash": "2A4TYyhusSI", "uri": "/id/contracts/2A4TYyhusSI#lain-lain", "label": "Prospectus", "score": 34.3318023682, "published": true}], "snippet": "22.4.1 Bahasa Prospektus", "size": 27, "hash": "d38ddbe4ff94bdb13599fa90d08a00d0", "id": 1}, {"snippet_links": [{"key": "dokumen-sebutharga", "type": "clause", "offset": [741, 759]}, {"key": "tawaran-sebut-harga", "type": "clause", "offset": [1005, 1024]}], "samples": [{"hash": "fYQqF6eTu1k", "uri": "/id/contracts/fYQqF6eTu1k#lain-lain", "label": "Sebutharga", "score": 33.5097694397, "published": true}, {"hash": "4Zfp2EML7yL", "uri": "/id/contracts/4Zfp2EML7yL#lain-lain", "label": "Tender Proposal", "score": 33.3099403381, "published": true}, {"hash": "3kMd4E3blCa", "uri": "/id/contracts/3kMd4E3blCa#lain-lain", "label": "Contractor Appointment Proposal", "score": 33.3017311096, "published": true}], "snippet": "a) Pihak Bank berhak menolak penerimaan mana-mana perkhidmatan / pembekalan bahan-bahan diatas yang didapati kurang memuaskan serta tidak mengikut spesifikasi ini. Juga, penalti boleh dikenakan keatas mana-mana pembekal yang tidak membuat pembekalan bahan tersebut dalam jangka masa yang telah ditetapkan oleh Bank.\nb) Pihak pembekal / kontraktor hendaklah bersedia untuk membuat sebarang pindaan ke atas bahan ini sekiranya berlaku perubahan baru keatas formatnya tanpa tambahan kos.\nc) Pembekalan yang telah dibuat tetapi mengalami kerosakan semasa proses pengagihan di BSN (ketika digunakan) akibat tidak menepati spesifikasi hendaklah dibuat penggantian semula oleh pihak pembekal.\nd) Syarikat yang tidak mematuhi syarat-syarat di dalam dokumen Sebutharga ini boleh disenarai hitamkan dari menyertai mana-mana Tender BSN.\ne) Pihak pembekal / kontraktor juga bersetuju, jika Sebutharga ini disetujuterima untuk:-\ni. Mendeposit dengan seberapa segera yang praktik selepas penerimaan Surat Setuju Terima Tawaran Sebut harga tetapi sebelum bermulanya kerja-kerja, perkara-perkara berikut (jika berkaitan) :-", "size": 22, "hash": "9b6b206f96cf2f90366d346489886e7c", "id": 2}, {"snippet_links": [{"key": "hari-kerja", "type": "clause", "offset": [147, 157]}, {"key": "jangka-waktu", "type": "clause", "offset": [206, 218]}, {"key": "sku-pembukaan-rekening", "type": "definition", "offset": [908, 930]}, {"key": "formulir-pembukaan-rekening", "type": "definition", "offset": [935, 962]}, {"key": "informasi-produk", "type": "clause", "offset": [1296, 1312]}, {"key": "rekening-tabungan", "type": "definition", "offset": [1909, 1926]}], "samples": [{"hash": "ip2iUqm6jKr", "uri": "/id/contracts/ip2iUqm6jKr#lain-lain", "label": "Syarat Dan Ketentuan Khusus", "score": 35.3174629211, "published": true}, {"hash": "4t4OWDwLnir", "uri": "/id/contracts/4t4OWDwLnir#lain-lain", "label": "Syarat Dan Ketentuan Khusus", "score": 34.6122741699, "published": true}], "snippet": "1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (\u201cPeriode Pemberitahuan\u201d). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuan. Jika \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.\n2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah.\n3. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website \u2587\u2587\u2587.\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587.\u2587\u2587\u2587 serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB.\n4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini\n5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini.\n6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah.\n7. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(\u2587\u2587\u2587) \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 atau melalui email \u2587\u2587\u2587\u2587@\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587.\u2587\u2587.\u2587\u2587", "size": 18, "hash": "af35281f11f67333494fe914a7df55c4", "id": 3}, {"snippet_links": [{"key": "kerja-sama", "type": "definition", "offset": [60, 70]}, {"key": "para-pihak", "type": "definition", "offset": [169, 179]}, {"key": "pihak-ketiga", "type": "clause", "offset": [344, 356]}], "samples": [{"hash": "kQOLN1o4ABB", "uri": "/id/contracts/kQOLN1o4ABB#lain-lain", "label": "Cooperation Agreement", "score": 25.5776863098, "published": true}, {"hash": "78SaTR0JfSG", "uri": "/id/contracts/78SaTR0JfSG#lain-lain", "label": "Cooperation Agreement", "score": 23.5968513489, "published": true}, {"hash": "lRfVdj4Lx1d", "uri": "/id/contracts/lRfVdj4Lx1d#lain-lain", "label": "Cooperation Agreement", "score": 23.5776863098, "published": true}], "snippet": "1. Setiap perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini akan dibuat secara tertulis yang dituangkan dalam addendum tersendiri dan ditandatangani oleh Para Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.\n2. Salah satu Pihak tidak diperbolehkan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya kepada Pihak ketiga manapun sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.", "size": 15, "hash": "8a67d1f98a623726b5732dae28f3efb6", "id": 4}, {"snippet_links": [{"key": "para-pihak", "type": "definition", "offset": [168, 178]}, {"key": "anggaran-dasar", "type": "clause", "offset": [397, 411]}, {"key": "kerja-sama", "type": "definition", "offset": [651, 661]}], "samples": [{"hash": "3j5dr2K1hUX", "uri": "/id/contracts/3j5dr2K1hUX#lain-lain", "label": "Perjanjian Kerja Sama", "score": 25.5776863098, "published": true}, {"hash": "2yAk2X5Btn7", "uri": "/id/contracts/2yAk2X5Btn7#lain-lain", "label": "Cooperation Agreement", "score": 24.7494869232, "published": true}, {"hash": "Rf6DDBfq1A", "uri": "/id/contracts/Rf6DDBfq1A#lain-lain", "label": "Cooperation Agreement", "score": 23.1752223969, "published": true}], "snippet": "(1) Surat-surat, dokumen-dokumen dan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini\n(2) PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa PIHAK-PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini dan atau surat-surat lainnya/lampiran adalah merupakan PIHAK-PIHAK yang berhak dan berwenang mewakili PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar atau ketentuan yang berlaku pada PARA PIHAK.\n(3) Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada salah satu PIHAK untuk terikat secara eksklusif dengan PIHAK lainnya terkait dengan Perjanjian ini dan tidak membatasi PIHAK KEDUA untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain selain dengan PIHAK PERTAMA .\n(4) Hal-hal lain yang bersifat teknik operasional akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan", "size": 15, "hash": "9cf9a09bc736e46c5d6b42c6efd8d6ae", "id": 5}, {"snippet_links": [{"key": "kerja-sama", "type": "definition", "offset": [69, 79]}, {"key": "para-pihak", "type": "definition", "offset": [116, 126]}, {"key": "pelaksanaan-perjanjian", "type": "clause", "offset": [336, 358]}], "samples": [{"hash": "liFCSzCH2DM", "uri": "/id/contracts/liFCSzCH2DM#lain-lain", "label": "Cooperation Agreement", "score": 24.9028072357, "published": true}, {"hash": "kJ1TVbGpWMK", "uri": "/id/contracts/kJ1TVbGpWMK#lain-lain", "label": "Kerja Sama", "score": 24.9028072357, "published": true}, {"hash": "iG2oYku9cNl", "uri": "/id/contracts/iG2oYku9cNl#lain-lain", "label": "Cooperation Agreement", "score": 24.9028072357, "published": true}], "snippet": "(1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dengan (addendum) Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama ini.\n(2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.", "size": 13, "hash": "aa6cca3653dba3a1998b3ab2de1b7fa2", "id": 6}, {"snippet_links": [{"key": "dokumen-sebutharga", "type": "clause", "offset": [621, 639]}, {"key": "tawaran-sebutharga", "type": "clause", "offset": [874, 892]}], "samples": [{"hash": "19OLVNXJGNX", "uri": "/id/contracts/19OLVNXJGNX#lain-lain", "label": "Sebutharga", "score": 35.3876037598, "published": true}, {"hash": "jzaqrcX6yNG", "uri": "/id/contracts/jzaqrcX6yNG#lain-lain", "label": "Tender Document", "score": 35.1494522095, "published": true}, {"hash": "6ZKzBn4uu16", "uri": "/id/contracts/6ZKzBn4uu16#lain-lain", "label": "Sebutharga", "score": 35.0673332214, "published": true}], "snippet": "a) Pihak Bank berhak menolak penerimaan mana-mana kerja diatas yang didapati kurang memuaskan serta tidak mengikut spesifikasi. Juga, penalti boleh dikenakan keatas mana-mana kontraktor yang tidak membuat kerja tersebut dalam jangka masa yang telah ditetapkan oleh Bank.\nb) Pihak kontraktor hendaklah bersedia untuk membuat sebarang pindaan ke atas kerja ini sekiranya berlaku perubahan baru keatas formatnya tanpa tambahan kos.\nc) Kerja yang telah dibuat tetapi mengalami kerosakan akibat tidak menepati spesifikasi hendaklah dibuat semula oleh pihak kontraktor.\nd) Kontraktor yang tidak mematuhi syarat-syarat di dalam dokumen sebutharga ini boleh disenarai hitamkan dari menyertai mana-mana tender BSN.\ne) \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 kontraktor juga bersetuju, jika sebutharga ini disetujuterima untuk:-\ni. Mendeposit dengan seberapa segera yang praktik selepas penerimaan Surat Setuju Terima Tawaran sebutharga tetapi sebelum bermulanya kerja-kerja, perkara-perkara berikut :-", "size": 13, "hash": "1eb8710b5affb342f096a67d8480656a", "id": 7}, {"snippet_links": [{"key": "bilyet-giro", "type": "definition", "offset": [24, 35]}, {"key": "rekening-giro", "type": "definition", "offset": [97, 110]}, {"key": "syarat-dan-ketentuan", "type": "clause", "offset": [503, 523]}, {"key": "tanggung-jawab", "type": "clause", "offset": [865, 879]}, {"key": "laporan-rekening", "type": "clause", "offset": [975, 991]}, {"key": "jumlah-pokok", "type": "definition", "offset": [1454, 1466]}, {"key": "deposito-berjangka", "type": "clause", "offset": [1869, 1887]}, {"key": "tanda-tangan", "type": "definition", "offset": [2091, 2103]}, {"key": "formulir-pembukaan-rekening-dan-formulir", "type": "definition", "offset": [2350, 2390]}, {"key": "peraturan-pemerintah", "type": "definition", "offset": [2840, 2860]}, {"key": "kewajiban-nasabah", "type": "clause", "offset": [3010, 3027]}, {"key": "sumber-dana", "type": "clause", "offset": [3160, 3171]}, {"key": "kegiatan-usaha", "type": "clause", "offset": [3176, 3190]}, {"key": "mata-uang", "type": "clause", "offset": [3385, 3394]}, {"key": "bank-notes", "type": "definition", "offset": [3405, 3415]}, {"key": "transaksi-valuta-asing", "type": "clause", "offset": [3423, 3445]}, {"key": "informasi-mengenai", "type": "clause", "offset": [4094, 4112]}, {"key": "persetujuan-nasabah", "type": "clause", "offset": [4917, 4936]}, {"key": "pihak-ketiga", "type": "clause", "offset": [5051, 5063]}, {"key": "hukum-yang-berlaku", "type": "clause", "offset": [6006, 6024]}, {"key": "ketentuan-lain", "type": "clause", "offset": [6169, 6183]}, {"key": "domisili-hukum", "type": "clause", "offset": [6609, 6623]}, {"key": "tempat-kedudukan", "type": "clause", "offset": [6693, 6709]}, {"key": "rekening-nasabah", "type": "definition", "offset": [7144, 7160]}, {"key": "pemblokiran-rekening", "type": "clause", "offset": [7691, 7711]}, {"key": "suku-bunga", "type": "clause", "offset": [9877, 9887]}, {"key": "program-penjaminan-simpanan", "type": "definition", "offset": [10091, 10118]}, {"key": "dokumen-pendukung", "type": "clause", "offset": [10857, 10874]}, {"key": "hari-kerja", "type": "clause", "offset": [10968, 10978]}, {"key": "para-pihak", "type": "definition", "offset": [11064, 11074]}, {"key": "jakarta-selatan", "type": "clause", "offset": [11335, 11350]}], "samples": [{"hash": "loeGOKNKnQW", "uri": "/id/contracts/loeGOKNKnQW#lain-lain", "label": "Syarat Dan Ketentuan Rekening Perorangan", "score": 23.6338119507, "published": true}], "snippet": "a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Giro.\nb. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.\nc. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.\nd. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 Menikah/Sudah Memiliki \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 \u2587\u2587\u2587duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.\ne. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.\nf. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.\ng. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang berlaku bagi Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah.\nh. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan.\ni. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.\nj. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.\nk. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.\nl. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:\ni. Tidak dapat ditarik kembali.\nii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.\niii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.\nm. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.\nn. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.\no. Bank dan \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.\np. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.\nq. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.\nr. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (\u201cIuran\u201d) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.\ns. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.\nt. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.\nu. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.\nv. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.\nw. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (\u201cLPS\u201d) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.\nx. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank\ny. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).\nz. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36", "size": 13, "hash": "9b1d8fc19dd81dc66f97f2d69bdcfe3d", "id": 8}, {"snippet_links": [{"key": "penjamin-pelaksana-emisi-obligasi", "type": "definition", "offset": [0, 33]}, {"key": "pemesanan-pembelian-obligasi", "type": "clause", "offset": [69, 97]}], "samples": [{"hash": "juFVxwiZgYs", "uri": "/id/contracts/juFVxwiZgYs#lain-lain", "label": "Obligasi", "score": 30.1556339264, "published": true}, {"hash": "cF35XnwUzF3", "uri": "/id/contracts/cF35XnwUzF3#lain-lain", "label": "Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022", "score": 27.4065704346, "published": true}, {"hash": "rlv9chKQh5", "uri": "/id/contracts/rlv9chKQh5#lain-lain", "label": "Obligasi", "score": 26.5256671906, "published": true}], "snippet": "Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.", "size": 12, "hash": "7c3b9dbc83d37db1660b2fcbabee8313", "id": 9}, {"snippet_links": [{"key": "layanan-d", "type": "clause", "offset": [36, 45]}, {"key": "syarat-dan-ketentuan", "type": "clause", "offset": [106, 126]}, {"key": "ketentuan-umum", "type": "clause", "offset": [133, 147]}], "samples": [{"hash": "iRSeVrwZapZ", "uri": "/id/contracts/iRSeVrwZapZ#lain-lain", "label": "Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro", "score": 32.7217903137, "published": true}, {"hash": "e89Z5LDpfBQ", "uri": "/id/contracts/e89Z5LDpfBQ#lain-lain", "label": "Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro", "score": 32.5294685364, "published": true}, {"hash": "4tvkYGBAYXY", "uri": "/id/contracts/4tvkYGBAYXY#lain-lain", "label": "Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro", "score": 32.3665275574, "published": true}], "snippet": "Nasabah sepakat dan setuju terhadap Layanan D-Bank PRO yang disediakan Bank kepada Nasabah berlaku syarat-syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Umum ini.", "size": 11, "hash": "0e31d62d90e3adcb0aac8ecee77f4a7c", "id": 10}], "next_curs": "ClISTGoVc35sYXdpbnNpZGVyY29udHJhY3Rzci4LEhZDbGF1c2VTbmlwcGV0R3JvdXBfdjU2IhJsYWluLWxhaW4jMDAwMDAwMGEMogECaWQYACAA", "clause": {"title": "LAIN-LAIN", "size": 858, "children": [["", ""], ["hukum-yang-berlaku", "Hukum yang Berlaku"], ["pemberitahuan", "Pemberitahuan"], ["keterpisahan", "Keterpisahan"], ["pengalihan", "Pengalihan"]], "parents": [["bahwa", "Bahwa"], ["arahan", "Arahan"], ["penyebarluasan-prospektus-dan-formulir-formulir-berkaitan-dengan-pembelian-unit-penyertaan", "Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Formulir Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan"], ["dokumen-tawaran-teknikal", "Dokumen Tawaran Teknikal"], ["penutup", "PENUTUP"]], "id": "lain-lain", "related": [["beban-lain-lain", "BEBAN LAIN-LAIN", "BEBAN <strong>LAIN-LAIN</strong>"], ["ketentuan-lain-lain", "KETENTUAN LAIN-LAIN", "KETENTUAN <strong>LAIN-LAIN</strong>"], ["perlaksanaan", "Perlaksanaan", "Perlaksanaan"], ["ketentuan-lain", "KETENTUAN LAIN", "KETENTUAN LAIN"], ["pelaksanaan", "PELAKSANAAN", "PELAKSANAAN"]], "related_snippets": [], "updated": "2025-07-24T06:49:08+00:00"}, "json": true, "cursor": ""}}