Keamanan Data Klausul Contoh

Keamanan Data. IBM akan mengambil langkah yang wajar secara komersial sesuai praktik-praktik yang telah ditetapkan, sebagaimana direvisi dari waktu ke waktu, untuk menerapkan: ● kendali yang didesain untuk membatasi akses yang tidak sah ke fasilitas tempat Konten disimpan dan diproses; ● mekanisme yang didesain untuk melindungi integritas peralatan tempat Konten disimpan dan diproses; ● kegiatan peninjauan keamanan yang didesain untuk mengidentifikasi dan memulihkan kerentanan keamanan dalam sistem, jaringan, sistem operasi, dan aplikasi; ● kendali lalu lintas surat elektronik, web, dan jaringan yang didesain untuk membatasi akses tidak resmi dan membantu melindungi dari kerentanan yang diprediksi dan diketahui; dan ● kendali manajemen perubahan dan manajemen masalah serta pencatatan tugas administratif pada perangkat.
Keamanan Data. Pasal 18
Keamanan Data. Pribadi Kami akan menjaga perlindungan dan keamanan Data Pribadi Anda yang tersimpan dalam sistem penyimpanan Kami.
Keamanan Data. 2.6.1. NNG mematuhi semua peraturan yang berlaku menyangkut keamanan data pribadi, oleh karena itu baik NNG maupun pemroses data resminya menerapkan langkah- langkah teknis dan organisasi yang tepat untuk melindungi data pribadi, dan membuat aturan prosedural yang memadai untuk menegakkan ketentuan GDPR menyangkut kerahasiaan dan keamanan pemrosesan data.
Keamanan Data. Keamanan data Anda penting bagi kami, tetapi ingat bahwa tidak ada metode transmisi melalui Internet, atau metode penyimpanan elektronik yang 100% aman. Meskipun kami berusaha untuk menggunakan cara yang dapat diterima secara komersial untuk melindungi Data Pribadi Anda, kami tidak dapat menjamin keamanan mutlaknya.
Keamanan Data. Bluemix tidak memberikan jaminan apa pun atas keamanan data pelanggan atau pencegahan terhadap kehilangan data.

Related to Keamanan Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.