Common use of Jaminan Clause in Contracts

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Appears in 4 contracts

Sources: Obligasi, Obligasi, Obligasi

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undanganhari.

Appears in 3 contracts

Sources: Obligasi, Obligasi, Obligasi

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Appears in 3 contracts

Sources: Bond Offering Schedule, Obligasi, Obligasi

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undanganhari.

Appears in 2 contracts

Sources: Obligasi Berkelanjutan Iv Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020, Obligasi

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangandikemudian hari.

Appears in 2 contracts

Sources: Prospectus, Prospectus

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang maupunyang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undanganhari.

Appears in 1 contract

Sources: Prospektus Obligasi

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian dikemudian hari, kecuali hak-hak- hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undanganhari.

Appears in 1 contract

Sources: Obligasi Dan Sukuk Ijarah

Jaminan. Obligasi Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undanganhari.

Appears in 1 contract

Sources: Obligasi Dan Sukuk Ijarah

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Undang‐undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak hak‐hak kreditur Perseroan lain lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak hak‐hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undanganhari.

Appears in 1 contract

Sources: Obligasi

Jaminan. Obligasi Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi Sukuk Ijarah adalah pari passu Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak- hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undanganhari.

Appears in 1 contract

Sources: Sukuk Ijarah Offering

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Sources: Obligasi

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan.

Appears in 1 contract

Sources: Obligasi

Jaminan. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undanganhari.

Appears in 1 contract

Sources: Prospektus Ringkas