Common use of Dokumen Clause in Contracts

Dokumen. Akuntabilitas, dan dihasilkan Partisipasi dalam Persentase Renstra dan 85 % Penyelenggaraan Renja OPD yang Selaras Pemerintahan Daerah Dengan RPJMD dan RKPD 1. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan UKM dan PDU - - 2. Melakukan koordinasi rencana penyusunan program pembangunan dan tahunan UKM dan PDU - - 3. Melakukan inventarisasi potensi dan permasalahan UKM dan PDU - - 4. Mempersiapkan Data UKM dan PDU - - Pihak Kedua, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.STP, M.A.P Penata Tk.I NIP. 19851019 200412 1 001 Sintang, Januari 2020 Pihak Pertama, ANALIS EKONOMI MAKRO PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.AB Penata NIP. 19830720 200904 2 002 Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius, dan sejahtera didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SP Jabatan : ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Jabatan : KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BIDANG EKONOMI BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini serta mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Penata Tk.I NIP. 19851019 200412 1 001 Sintang, Januari 2020 Pihak Pertama, ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SP Penata Muda TK. I NIP. 19850127 201501 1 001

Appears in 1 contract

Sources: Performance Agreement

Dokumen. Akuntabilitas, dan dihasilkan Partisipasi dalam Persentase Renstra dan 85 % Penyelenggaraan Renja OPD yang Selaras Pemerintahan Daerah Dengan RPJMD dan RKPD 1. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan UKM dan PDU - - 2. Melakukan koordinasi Meningkatnya upaya pemberian insentif/fasilitasi bidang penanaman modal Persentase rencana penyusunan program pembangunan aksi pemberian insentif daerah yang dilaksanakan 90% Jumlah Peraturan Daerah/Provinsi dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan tahunan UKM dan PDU - - 3. Melakukan inventarisasi potensi dan permasalahan UKM dan PDU - - 4. Mempersiapkan Data UKM dan PDU - - Pihak KeduaKemudahan Penanaman Modal 1 dokumen Madiun, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.STP, M.A.P Penata Tk.I 2 November 2023 PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pembina Utama Muda NIP. 19851019 200412 19750925 199602 1 001 Sintang, Januari 2020 Pihak Pertama, ANALIS EKONOMI MAKRO PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.AB Penata NIP. 19830720 200904 2 002 003 Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius, dan sejahtera didukung penerapan tata kelola manajemen pemerintahan yang baik efektif, transparan dan bersihakuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SP ▇.▇▇▇, M.H Jabatan : ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Madiun, 2 November 2023 PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 1. Meningkatnya pengendalian terhadap kegiatan penanaman modal daerah Persentase jumlah perusahaan yang dikendalikan kegiatan penanaman modalnya 70% Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal 600 Pelaku Usaha Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan 100 Kegiatan Usaha Jumlah perusahaan yang difasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modalnya 10 perusahaan Jumlah kegiatan pengawasan penanaman modal (inspeksi lapangan) 15 lokasi proyek 2. Tersedianya data investasi daerah Jumlah dokumen laporan realisasi investasi yang disusun 4 laporan Madiun, 2 November 2023 PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S. Kom Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.H Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Madiun, 2 November 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN (1) (2) (3) (4) 1. Tersusunnya regulasi/kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik oleh DPMPTSP Jumlah rumusan kebijakan penyelenggaraan pelayanan yang tersusun 1 dokumen 2. Tersedianya data dan informasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang aksesibel Jumlah Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan 10 dokumen 3. Terselenggaranya sosialisasi pelayanan perizinan dan non perizinan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan se-Kabupaten Madiun Jumlah kegiatan sosialisasi kebijakan dan layanan yang dilaksanakan 15 kali (kecamatan) 4. Terselenggaranya survei kepuasan masyarakat atas kualitas layanan perizinan dan non perizinan secara periodik Jumlah survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan secara periodik. 4 kali Madiun, 2 November 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.H Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Madiun, 2 November 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (1) (2) (3) (4) 1. Meningkatnya kualitas layanan konsultasi/informasi perizinan dan non perizinan Jumlah layanan konsultasi perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan 5000 layanan 2. Terselenggaranya layanan pengaduan yang responsif Jumlah Orang yang Memperoleh Layanan Konsultasi dan Terkelolanya Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan 8 orang Persentase pengaduan yang selesai ditindaklanjuti 100% Madiun, 2 November 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Jabatan : KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BIDANG EKONOMI BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini serta mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Penata Tk.I NIP. 19851019 200412 1 001 Sintang, Januari 2020 M.H Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun Selaku atasan Pihak Pertama, ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, SP Penata dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Madiun, 2 November 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Pembina Utama Muda TK. I NIP. 19850127 201501 19750925 199602 1 001003

Appears in 1 contract

Sources: Performance Agreement

Dokumen. Akuntabilitas, dan dihasilkan Partisipasi dalam Persentase Renstra dan 85 % Penyelenggaraan Renja OPD yang Selaras Pemerintahan Daerah Dengan RPJMD dan RKPD 1. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan UKM dan PDU - - 2. Melakukan koordinasi rencana penyusunan program pembangunan dan tahunan UKM dan PDU - - 3. Melakukan inventarisasi potensi dan permasalahan UKM dan PDU - - 4. Mempersiapkan Data UKM dan PDU - - Pihak Kedua, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇Kuala ▇▇▇▇▇▇▇, S.STP, M.A.P Penata Tk.I NIP. 19851019 200412 1 001 Sintang, Januari 2020 Pihak Pertama, ANALIS EKONOMI MAKRO PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇▇▇▇ 2019 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Kepala Seksi Perencanaan Pelaksana Pengadministrasian Keuangan Penanaman Modal ZUHRA, ST ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.AB Penata SE NIP. 19830720 200904 19810617 201101 2 002 004 NIP. 19821026 200604 4 010 Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang manajemen pemerintahan yang cerdasefektif, sehat, maju, religiustransparan, dan sejahtera didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersihakuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇ ▇▇. ▇▇▇▇▇▇, SP ▇.▇▇ Jabatan : ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Pengelola Sarana dan Prasarana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P SE Jabatan : KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BIDANG EKONOMI BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya pertama Selanjutnya disebut Pihak Kedua. Kedua Pihak pertama Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua Kedua akan melakukan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini serta dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Kuala Tungkal, Januari 2018 Pihak Kedua, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA Pihak Pertama, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SE ▇▇▇▇▇ ▇▇. ▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Penata Muda Tk.I Penata Muda NIP. 19851019 200412 19750509 201001 1 001 Sintang007 NIP. 19800923 200904 1 004 No. Sasaran Indikator Target 1. Melaksanakan Tertib Administrasi Aset ( Barang Milik Daerah / BMD ) Investasi Barang / Aset 12 Berkas Jumlah Barang / Rencana Pembelian Barang 12 Berkas Jumlah data stock opname Barang pakai habis 12 Berkas Memeriksa, Januari 2020 Meneliti dan Kode Barang 12 Berkas 2. Mengumpulkan Bahan / Dokumen dan Pelaporan Aset Merekonsiliasi ( Rekon ) Aset 12 Berkas Jumlah Dokumen ( BA ) Aset 12 Berkas Jumlah Pelaporan Aset 19 Berkas Pihak Kedua, Pihak Pertama, ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SE ▇▇▇▇▇ ▇▇. ▇▇▇▇▇▇, SP ▇.▇▇ Penata Muda TK. Tk.I Penata Muda NIP. 19850127 201501 19750509 201001 1 001007 NIP. 19800923 200904 1 004 PENGELOLA SARANA DAN PRASARANA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DPMPTSP TANJUNG JABUNG BARAT No. Indikator Kinerja Target Ket 1. Investarisasi Barang / Aset 12 Berkas Evaluasi Perbulan 2. Jumlah Barang / Rencana Pembelian Barang 12 Berkas Per Bulan 3. Jumlah Data Stok opname barang pakai Habis 12 Berkas Per Bulan 4. Memeriksa, Meneliti dan Kode Barang 12 Berkas Per Bulan

Appears in 1 contract

Sources: Performance Agreement

Dokumen. Akuntabilitas, dan dihasilkan Partisipasi dalam Persentase Renstra dan 85 % Penyelenggaraan Renja OPD yang Selaras Pemerintahan Daerah Dengan RPJMD dan RKPD 1. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan UKM dan PDU - - 2. Melakukan koordinasi Meningkatnya upaya pemberian insentif/fasilitasi bidang penanaman modal Persentase rencana penyusunan program pembangunan aksi pemberian insentif daerah yang dilaksanakan 90% Jumlah Peraturan Daerah/Provinsi dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan tahunan UKM dan PDU - - 3. Melakukan inventarisasi potensi dan permasalahan UKM dan PDU - - 4. Mempersiapkan Data UKM dan PDU - - Pihak KeduaKemudahan Penanaman Modal 1 dokumen Madiun, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.STP, M.A.P Penata Tk.I 2 Januari 2023 PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pembina Utama Muda NIP. 19851019 200412 19750925 199602 1 001 Sintang, Januari 2020 Pihak Pertama, ANALIS EKONOMI MAKRO PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.AB Penata NIP. 19830720 200904 2 002 003 Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius, dan sejahtera didukung penerapan tata kelola manajemen pemerintahan yang baik efektif, transparan dan bersihakuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SP ▇.▇▇▇, M.H Jabatan : ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Madiun, 2 Januari 2023 Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 1. Meningkatnya pengendalian terhadap kegiatan penanaman modal daerah Persentase jumlah perusahaan yang dikendalikan kegiatan penanaman modalnya 70% Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal 350 Pelaku Usaha Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan 100 Kegiatan Usaha Jumlah perusahaan yang difasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modalnya 10 perusahaan Jumlah kegiatan pengawasan penanaman modal (inspeksi lapangan) 15 lokasi proyek 2. Tersedianya data investasi daerah Jumlah dokumen laporan realisasi investasi yang disusun 4 laporan Madiun, 2 Januari 2023 Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S. Kom Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.H Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN (1) (2) (3) (4) 1. Tersusunnya regulasi/kebijakan penyelenggaraan pelayanan oleh DPMPTSP Jumlah rumusan kebijakan penyelenggaraan pelayanan yang tersusun 1 dokumen 2. Tersedianya data dan informasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang aksesibel Jumlah Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan 10 dokumen 3. Terselenggaranya sosialisasi pelayanan perizinan dan non perizinan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan se-Kabupaten Madiun Jumlah kegiatan sosialisasi kebijakan dan layanan yang dilaksanakan 15 kali 4. Terselenggaranya survei kepuasan masyarakat atas kualitas layanan perizinan dan non perizinan secara periodik Jumlah survei kepuasan yang dilaksanakan secara periodik. 4 kali Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.H Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Madiun, 2 Januari 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (1) (2) (3) (4) 1. Meningkatnya kualitas layanan konsultasi/informasi perizinan dan non perizinan Jumlah layanan konsultasi perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan 8000 kali 2. Terselenggaranya layanan pengaduan yang responsif Jumlah Orang yang Memperoleh Layanan Konsultasi dan Terkelolanya Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan 8 orang Persentase pengaduan yang selesai ditindaklanjuti 100% Madiun, 2 Januari 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Jabatan : KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BIDANG EKONOMI BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini serta mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Penata Tk.I NIP. 19851019 200412 1 001 Sintang, Januari 2020 M.H Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun Selaku atasan Pihak Pertama, ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Madiun, 2 Januari 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 (1) (2) (3) (4) 1. Meningkatnya kualitas pemrosesan Persentase ketepatan 80% perizinan dan non perizinan sesuai waktu pelayanan SOP perizinan dan non perizinan bidang pembangunan Persentase dokumen 95% perizinan/non perizinan bidang pembangunan yang diterbitkan Jumlah Pelaku Usaha 1500 Pelaku yang Mendapatkan Usaha Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Madiun, 2 Januari 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : WINDAYANI, S.Sos Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SP Penata ▇.▇▇▇, M.H Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pembina Utama Muda TK. I NIP. 19850127 201501 19750925 199602 1 001003 (1) (2) (3) (4) 1. Meningkatnya kualitas pemrosesan Persentase ketepatan 80% perizinan dan non perizinan sesuai waktu pelayanan SOP perizinan/non perizinan bidang perekonomian Persentase dokumen 95% perizinan/non perizinan bidang perekonomian yang diterbitkan Jumlah Pelaku Usaha 500 Pelaku yang Mendapatkan Usaha Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Madiun, 2 Januari 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, SH Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.H Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Madiun, 2 Januari 2023 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003 (1) (2) (3) (4)

Appears in 1 contract

Sources: Performance Agreement

Dokumen. AkuntabilitasPihak Kedua Analis Kebijakan Ahli Muda Sub. koordinator BUMD Jasa Keuangan dan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, Baiq ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE Nip. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 009 Mataram, Januari 2022 Pihak Pertama Pelaksana, Apriantini S, SE Nip. 197804 201001 2 003 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan dihasilkan Partisipasi dalam Persentase Renstra dan 85 % Penyelenggaraan Renja OPD akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang Selaras Pemerintahan Daerah Dengan RPJMD dan RKPD 1bertanda tangan dibawah ini : Nama Jabatan : : Fatmawathi Pelaksana Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan UKM dan PDU - - 2. Melakukan koordinasi rencana penyusunan program pembangunan dan tahunan UKM dan PDU - - 3. Melakukan inventarisasi potensi dan permasalahan UKM dan PDU - - 4. Mempersiapkan Data UKM dan PDU - - Pihak Kedua, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA Nama Jabatan : : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.STP, M.A.P Penata Tk.I NIPSE Analis Kebijakan Ahli Muda Sub. 19851019 200412 1 001 Sintang, Januari 2020 Koordinator BLUD Selaku atasan Pihak Pertama, ANALIS EKONOMI MAKRO PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.AB Penata NIP. 19830720 200904 2 002 Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius, dan sejahtera didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SP Jabatan : ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Jabatan : KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BIDANG EKONOMI BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak pertama Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini serta dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak KeduaKedua Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator BLUD, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Penata Tk.I NIPSE Nip. 19851019 200412 1 001 Sintang19670808 199112 2 003 Mataram, Januari 2020 2022 Pihak PertamaPertama Pelaksana, ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇Fatmawathi Nip. 19720803 200701 2 015 LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 1. 2. Terwujudnya Koordinasi, SP Penata Muda TKSinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). I NIPTerwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pendirian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 19850127 201501 1 001Jumlah Bahan/Materi Penyusunan Kebijakan Bidang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Appears in 1 contract

Sources: Performance Agreement

Dokumen. AkuntabilitasTersedianya Amprah gaji Jumlah Laporan Realisasi Gaji Setiap Bulan yang dibuat 252 Amprah KEPALA SUB BIDANG PERBENDAHARAAN PENGADMINISTRASI KEUANGAN Hj. ▇▇▇▇▇▇, ▇. Sos ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan dihasilkan Partisipasi dalam Persentase Renstra dan 85 % Penyelenggaraan Renja OPD akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang Selaras Pemerintahan Daerah Dengan RPJMD dan RKPD 1. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan UKM dan PDU - - 2. Melakukan koordinasi rencana penyusunan program pembangunan dan tahunan UKM dan PDU - - 3. Melakukan inventarisasi potensi dan permasalahan UKM dan PDU - - 4. Mempersiapkan Data UKM dan PDU - - bertandatangan di bawah ini: Nama Jabatan : REFLIDA ▇▇▇▇▇, SE : KEPALA BIDANG ASET selanjutnya disebut Pihak Kedua, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA Pertama Nama Jabatan : ▇.▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.STP, M.A.P Penata Tk.I NIP. 19851019 200412 1 001 Sintang, Januari 2020 SE : KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH selaku atasan Pihak Pertama, ANALIS EKONOMI MAKRO PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.AB Penata NIP. 19830720 200904 2 002 Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius, dan sejahtera didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SP Jabatan : ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Jabatan : KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA BIDANG EKONOMI BAPPEDA KABUPATEN SINTANG Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Kedua Pihak pertama Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab tanggungjawab kami. Pihak kedua Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. 1 Meningkatnya penatausahaan Barang Milik Daerah Dokumen RKBMD, dokumen BMD, buku inventaris, dokumen appraisal 4 Dokumen 2 Dokumen RKBMD, dokumen BMD, buku inventaris, dokumen appraisal 4 Dokumen 3 Dokumen RKBMD, dokumen BMD, buku inventaris, dokumen appraisal 4 Dokumen - Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Rp. 286.400.000,00 - Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan Daerah Rp. 326.942.000,00 - Program Peningkatan dan Pengembangan Penatausahaan Aset Daerah Rp. 2.690.238.000,00 KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama Jabatan : FIRMAN, SE, ▇.▇▇.▇▇▇ : KEPALA SUBBIDANG PERENCANAAN KEBUTUHAN selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama Jabatan : REFLIDA ▇▇▇▇▇, SE : KEPALA BIDANG ASET selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, KASUBBID INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇, M.A.P Penata Tk.I NIP. 19851019 200412 1 001 Sintang, Januari 2020 Pihak Pertama, ANALIS PEMBANGUNAN PADA SUB KEPALA BIDANG INDAGKOP DAN UKM DAN PENGEMBANGAN DUNIA USAHA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SP Penata Muda TK. I NIP. 19850127 201501 1 001ASET KEPALA SUBBIDANG PERENCANAAN KEBUTUHAN

Appears in 1 contract

Sources: Perjanjian Kinerja