Anggota Klausul Contoh

Anggota b. Koperasi lain dan/atau anggotanya-------------------
Anggota. KEDUA : Xxx Xxxxxx sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Anggota. KEDUA : Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Anggota a. Nilai Penerimaan per tahun s.d Rp. 200 juta b. Nilai Penerimaan per tahundi atas Rp. 200 juta s.d Rp. 500 juta c. Nilai Penerimaan per tahundi atas Rp. 500 juta s.d Rp. 1 miliar d. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 1 milyar s.d Rp. 5 miliar e. Nilai Penerimaan per tahun di atas Rp. 5 miliar HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI 5.1. Unit Akuntansi Tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPA/Barang) Yang ditetapkan atas Dasar Peraturan Menteri a. Pengarah b. Penanggung Jawab c. Koordinator d. Ketua / Wakil Ketua e. Anggota / Petugas 5.2. Unit Akuntansi Tingkat Eselon I (UAPPA / Barang-E1) yang Ditetapkan atas dasar SK. Eselon I b. Penanggung Jawab c. Koordinator d. Ketua / Wakil Ketua e. Anggota / Petugas Orang/Paket 1,825,000 Orang/Paket 1,930,000 Orang/Paket 2,035,000 Orang/Paket 2,345,000 3 Orang/Paket 260,000 Orang/Paket 390,000 4 Orang/bulan 515,000 Orang/bulan 635,000 Orang/bulan 850,000 Orang/bulan 1,065,000 Orang/bulan 1,275,000 Orang/bulan 345,000 Orang/bulan 515,000 Orang/bulan 690,000 Orang/bulan 860,000 Orang/bulan 1,035,000 Orang/bulan 240,000 Orang/bulan 360,000 Orang/bulan 480,000 Orang/bulan 600,000 Orang/bulan 720,000 5 Orang/bulan 700,000 Orang/bulan 600,000 Orang/bulan 500,000 Orang/bulan 400,000 Orang/bulan 350,000 Orang/bulan 350,000 Orang/bulan 300,000 Orang/bulan 300,000 Orang/bulan 250,000
Anggota. Drs. Haryana, M.Soc, Sc
Anggota xx. Xxxxxxxxxxx, Sp.OT ( )
Anggota. Suminto Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) tahun 2020 ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Laporan ini dibuat sebagai pertanggungjawaban atas beberapa kebijakan sebagai berikut :

Related to Anggota

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.