Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pemberitaan Hoax Clause Samples
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pemberitaan Hoax. Media Online Berdasarkan Putusan Pengadilan No. 1555/PID.SUS/2016/PN.MDN Menurut ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, bahwa istilah hukuman berasal dari kata straf, yang merupakan suatu istilah yang konvensional, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ menggunakan istilah yang inkonvensional, yaitu: pidana.15 Menurut ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ahli hukum pidana Indonesia. Mengemukakan dengan membedakan istilah hukuman dengan pidana, yang dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah straf. Istilah hukuman adalah isilah umum yang dipergunakan untuk semua jenis sanksi baik dalam ranah hukum perdata, administratif, disiplin dan pidana, sedangkan istilah pidana diartikan secara sempit, yaitu hanya sanksi yang berkaitan dengan hukum pidana.16 Menurut ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, bahwa hukuman (pidana) itu bersifat siksaan atau penderitaan, yang oleh undang- undang hukum pidana diberikan kepada seseorang yang melanggar sesuatu norma yang ditentukan oleh undang-undang hukum pidana, dan siksaan atau penderitaan itu dengan keputusan hakim dijatuhkan terhadap diri orang yang dipersalahkan itu. Sifat yang berupa siksaan atau penderitaan itu harus diberikan kepada hukuman (pidana), karena pelanggaran yang dilakukan seseorang terhadap norma yang ditentukan oleh undang- undang.17 Pada hakikatnya pemidanaan merupakan suatu kesengajaan untuk memberikan semacam penderitaan kepada seorang pelaku dari suatu tindak pidana, sedangkan suatu penindakan menurut hukum pidana, unsur kesengajaan untuk 15 ▇▇▇▇▇▇ dan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 2005, 16 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hal. 27 17Ibid., hal 27 memberikan semacam penderitaam seperti tidak ada sama sekali. Sanksi tidak lain merupakan reaksi, akibat dan konsekuensi pelanggaran kaedah sosial. Sanksi pada umumnya adalah alat pemaksa agar seseorang mentaati norma- norma yang berlaku.18 Sifat hakikat sanksi secara konvensional dapat diadakan perbedaan antara sanksi positif yang merupakan imbalan dengan sanksi negatif yang berupa hukuman. Kalangan hukum lazimnya beranggapan bahwa hukuman merupakan penderitaan, sedangkan imbalan merupakan suatu kenikmatan, sehingga akibat-akibatnya pada perilaku serta merta akan mengikutinya.19 Pada hakikatnya sanksi bertujuan untuk memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang telah terganggu oleh pelanggaran-pelanggaran kaidah dalam keadaan semula. Menurut ▇▇▇▇▇▇ dan ▇▇▇▇▇▇▇▇, tugas sanksi adalah20:
a) Merupakan alat pemaksa atau pendorong atau jaminan agar norma hukum ditaati oleh setiap orang;
b) Merupakan akibat hukum...
