KEBIJAKAN INVESTASI Klausul Contoh

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
KEBIJAKAN INVESTASI. Minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan, surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang berlaku di Indonesia, dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA berdasarkan Kontrak. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat Ekuitas yaitu saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia; • minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas atau setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito dan surat Pengakuan Hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dalam bentuk Kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA DANA EKUITAS PRIMA. BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat melakukan investasi pada Efek bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA DANA EKUITAS PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
KEBIJAKAN INVESTASI. BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio invetasi yaitu: 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan/atau deposito syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH; berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Kas dalam rangka hal tersebut akan disimpan pada rekening bank di Bank Syariah atau Unit Usaha Bank Syariah dan memberikan hasil (jika ada) yang sesuai dengan syariah. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari OJK. Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13.
KEBIJAKAN INVESTASI. REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG melakukan investasi dengan komposisi sebagai berikut: REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG melakukan investasi dengan komposisi portofolio minimum 5% (lima persen) dan maksimum 78% (tujuh puluh delapan persen) pada Efek Bersifat Ekuitas dan minimum 20% (dua puluh persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek; serta minimum 2% (dua persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek Pasar Uang yang sesuai dengan Syariah Islam yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG adalah sebagai berikut: Efek Bersifat Ekuitas 5 78 Efek Pasar Uang sesuai Syariah Islam yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun 2 75 Obligasi Syariah (Sukuk) di Pasar Modal 20 79 Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
KEBIJAKAN INVESTASI. SEQUIS BOND OPTIMA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan/ atau diperdagangkan di bursa efek baik di dalam maupun di luar negeri; Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, SEQUIS BOND OPTIMA akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Dari kebijakan investasi tersebut di atas, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA dapat diinvestasikan pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SEQUIS BOND OPTIMA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SEQUIS BOND OPTIMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SEQUIS BOND OPTIMA dari OJK.
KEBIJAKAN INVESTASI. PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
KEBIJAKAN INVESTASI. BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar Minimum 80%( delapan puluh persen ) dan maksimum 100 % ( seratus persen ) pada efek bersifat hutang. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam xxxxxx xxx mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga , Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Sertifikat deposito, serta Obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Serta Minimum 0% ( nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
KEBIJAKAN INVESTASI. BATAVIA OBLIGASI UTAMA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut