Kesimpulan Sample Clauses

Kesimpulan. Berdasarkan uraian pembahasan di atas, penulis memperoleh kesimpulan yaitu, pertama, dasar hukum dibuatnya perjanjian kredit adalah Ketentuan Instruksi Presidium Kabinet No. 15/EK/IN/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 jo Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit I N0. 2/539/UPK/Pemb. tanggal 8 Oktober 1966 xxx Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit I No. 2/649 UPK/Pemb. tanggal 20 Oktober 1966 xxx Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 10/EK/IN/2/1967 tanggal 6 Februari 1967 yang membahas bahwa dalam memberi kredit dalam bentuk apapun maka bank-bank wajib membuat akad perjanjian kredit. Di dalam perjanjian kredit terdapat perjanjian baku merupakan perjanjian xxxx xxxxx satu pihaknya telah menyiapkan syarat-syarat yang dibakukan dalam sebuah formulir xxx kemudian diberikan kepada konsumennya untuk disetujui. Adanya perjanjian baku xxxxxx xxxxxx efisiensi xxx praktis yaitu untuk mempercepat sistem pelayanan karena tidak mungkin setiap nasabah harus membuat xxx menegosiasikan setiap transaksi dengan bank. Kedua, klausula baku dalam perjanjian kredit belum memenuhi keadilan karena belum terpenuhinya kebebasan berkontrak bagi salah satu pihak karena dalam isi perjanjian sudah diatur oleh pihak kreditur. Akan terjadi ketidakseimbangan bagi salah satu pihak apabila pihak lain gagal dalam menjalankan salah satu kewajibannya sehingga pihak lain merasa dirugikan karena tidak seimbangnya daya xxxxx xxxxx pihak dalam perjanjian baku. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua belah pihak apabila terjadi ketidakseimbangan dalam isi perjanjian adalah dengan renegosiasi dimana renegosiasi ini adalah perundingan kembali antara kedua belah pihak. Renegosiasi merupakan alternatif dalam menghadapi permasalahan penyelesaian utang. Selain dengan renegosiasi, terdapat cara restrukturisasi dimana cara ini memiliki tujuan yang sama yaitu membantu debitur untuk memenuhi kewajibannya membayar utang kepada pihak bank. Kedua cara tersebut dilakukan jika dbeitur tidak dapat melunasi angsuran kreditnya xxx melewati jatuh tempo. Saran dalam skripsi ini adalah yang pertama, sebaiknya untuk debitur lebih memperhatikan formulir yang di dalamnya terdapat klausula yang sudah dibakukan dalam perjanjian kredit agar tidak terjadi kesalahpahaman antara debitur xxx pihak bank dalam melaksanakan perjanjian. Xxx antara debitur xxx pihak bank dapat bijaksana dalam melaksanakan perjanjian xxx memenuhi xxx xxx kewajibannya masing-masing. Kedua, sebaiknya pihak bank menjelaskan kembali me...
AutoNDA by SimpleDocs
Kesimpulan. Temuan yang didapatkan dari penelitian ini menunjukkan bahwa rendahnya kinerja ekspor Indonesia ke Australia yang ditandai oleh neraca perdagangannya yang menjadi semakin defisit setelah pemberlakuan kerja sama IA-CEPA dengan Australia nyatanya tidak memberikan keuntungan yang timpang bagi keduanya. Kendati Indonesia terkesan tertinggal dalam hal ekspor meski telah dipermudah dengan kehadiran kebijakan IA-CEPA yang menghapus tarif ekspor, tetapi kedua negara mencapai mutual benefit yang resiprokal sesuai dengan aspek contigency xxx equivalent dengan adanya bantuan pendidikan vokasi yang diberikan Australia pada tenaga kerja Indonesia. Hal ini juga tidak terlepas dari kerja sama IA-CEPA yang sejatinya bersifat komprehensif, tidak hanya terbatas pada kerja sama perdagangan semata tetapi meluas hingga pada kerja sama ekonomi termasuk di dalamnya peningkatan capacity building sebagai salah satu isu prioritas dalam menciptakan economic powerhouse. Penelitian ini tentunya masih memiliki kelemahan di berbagai aspek yang dapat menjadi pertimbangan bagi peneliti selanjutnya yang berniat untuk memperbaiki xxx melanjutkan penelitian ini, diantaranya adalah dengan melakukan peninjauan xxx pemantauan secara spesifik terhadap berbagai program bantuan ekonomi yang diberikan oleh Australia kepada Indonesia supaya dapat diketahui dengan pasti secara lebih rinci mengenai keuntungan yang berhasil diraih oleh Indonesia lewat kerja sama IA-CEPA ini. DAFTAR PUSTAKA Australian Embassy Indonesia (2019) Joint Press Statement by the Minister of Trade of the Republic of Indonesia and the Minister of Trade, Tourism and Investment of Australia on the Signing of Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement. Available at: xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxx.xxx.xx/jakt/MR19_005.html (Accessed: Dec 28 2022). Bakry, U.S. (2017) Metode Penelitian Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Bappenas (2021) Usung IA-Cepa Indonesia-Australia Tingkatkan Kerja Sama untuk Pemulihan Ekonomi, Kementerian PPN/ Bappenas. Available at: xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/id/berita/usung-ia-cepa-indonesia- australia-tingkatkan-kerja-sama-untuk-pemulihan-ekonomi-H94GY (Accessed: 28 December 2022). CNN (2018) Negosiasi 13 Tahun, Kemitraan RI-Australia Rampung Akhir 2018. Available at: xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/internasional/20180829195058-106-325980/negosiasi-13-tahun-kemitraan- ri-australia-rampung-akhir-2018 (Accessed: 28 December 2022). Xxxxxxxx, X.X. (2014) Research Design : Qualitati...
Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pendapatan masing- masing negara Indonesia maupun Jepang, nilai tukar riil xxxx uang Indonesia dengan Jepang xxx juga populasi penduduk kedua negara memiliki pengaruh terhadap perkembangan nilai ekspor xxx impor Indonesia dengan Jepang. Sedangkan untuk IJEPA sendiri, dari hasil yang terlihat dapat disimpulkan bahwa adanya kerjasama IJEPA tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi ekspor xxx impor Indonesia dengan Jepang. Perjanjian kerjasama Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang implementasinya dimulai pada Juli 2008, dengan salah satu xxxxx utama yaitu liberalisasi dimana penghapusan xxx penurunan tarif bea masuk untuk beberapa pos xxxxx xxxx telah disepakati bersama oleh Indonesia xxx Jepang di awal kesepakatan. Akan tetapi, bagi Indonesia sendiri harapan akan keuntungan dalam peningkatan aktifitas ekspor produk unggulan Indonesia ke Jepang seperti hasil-hasil sumber xxxx xxxx yaitu hasil pertanian, perkebunan, hasil hutan xxx hasil laut dalam IJEPA belum memberikan manfaat yang besar. Sekalipun tidak dikenakan tarif bea masuk, tetapi tarif bukanlah satu-satunya hambatan, ketika tarif sudah tidak ada, Jepang menggunakan standarisasi untuk mencegah banjirnya produk-produk Indonesia di dalam pasarnya. Selain itu, neraca perdagangan Indonesia dengan Jepang juga dapat dilihat mengalami kerugian atau defisit setelah adanya kesepakatan IJEPA. Hal ini dikarenakan perumusan kerjasama IJEPA yang belum mendetail xxx pemerintah Indonesia tidak memperhatikan bagaimana perbedaan level perekonomian Indonesia dengan negara Jepang yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap perkembangan ekspor xxx impor. Ketidakberhasilan dari kerjasama IJEPA ini juga diungkapkan dalam laporan akhir analisis review IJEPA dalam perdagangan barang yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan RI. Dimana dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa produk-produk ekspor Indonesia mengalami penurunan xxxx xxxxx di pasar Jepang, begitu juga dengan negara Jepang yang mengalami penurunan xxxx xxxxx sehingga menjadi tidak kompetitif di pasar Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Ardianti, Septika Tri. 2015. Dampak Perjanjian Perdagangan Indonesia-Jepang (IJEPA) Terhadap Kinerja Perdagangan Bilateral. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 9(2), 129-151. Xxxxxxx, Imam xxx Xxxxxxx, Dwi, 2013. Analisis Multivariat xxx Ekonometrika: Teori, Konsep xxx Aplikasi dengan EViews 8, ISBN, UNDIP Semarang. Xxxxxxxx, D. N., & Xxxxxx, X. X. (2009). Basi...
Kesimpulan. 1. Debitur tidak memiliki kebebasan untuk memilih perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan miliknya dalam perjanjian kredit pada bank baik pemerintah maupun swasta. Pihak bank sebagai kreditur menunjuk secara langsung perusahaan asuransi sebagai tempat diasuransikannya barang agunan milik debitur tersebut. Apabila nasabah debitur menolak perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh pihak bank kreditur maka permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah debitur kepada bank kreditur akan tidak disetujui pemberian kreditnya oleh pihak bank kreditur.
Kesimpulan. 1. Terdapat pengaruh signifikan dari pemberlakuan IJEPA terhadap ekspor Indonesia ke Jepang. Hal ini dapat dilihat pada rata-rata nilai ekspor tahunan Indonesia ke Jepang yang meningkat signfikan setelah pemberlakuan IJEPA. Selain itu ditunjukkan juga pada hasil uji T berpasangan yang memiliki nilai Sig. < 0,05, yang berarti terdapat perbedaan yang signifikan pada sebelum xxx sesudah diberlakukannya IJEPA.
Kesimpulan. Secara normatif peraturan perundang- undangan di Indonesia telah mengatur prinsip cabotage, baik dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maupun dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Xxxx- xxxxx Modal. Kedua undang-undang tersebut mengatur adanya kewajiban single majority atas kepemilikan modal oleh badan hukum atau xxxxx Negara Indonesia, termasuk dalam industry xxxxx-
Kesimpulan. 1. Perpanjangan atau pun pembaharuan PKWT hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan jenis pekerjaan yang dicantumkan dalam PKWT.
AutoNDA by SimpleDocs
Kesimpulan. 1. Dalam hukum perdata, hibah dikenal dalam Buku ke III Bab V Tentang Perikatan yang dinyatakan xxxxx Xxxxx 0000, xxxxx pada prinsipnmya merupakan pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkannya imbalan atau prestasi dari orang yang diberi. Pemberian Hibah juga berbeda dengan warisan xxx wasiat pada umumnya karena sepenuhnya bergantung pada pemilik objek hibah xxx dilakukan pada saat pemberi xxxxx xxxxx hidup. Xxxxx xxxx dilaksanakan di Indonesia pada prinsipnya dilakukan atas dasar pemberian xxx kasih sayang xxx sukarela
Kesimpulan. Untuk mengurangi berbagai dampak daripada Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas, Negara anggota ASEAN menyadari bahwa adanya kebutuhan untuk memperkuat kebijakan nasional xxx strategi untuk mencegah xxx mengurangi kebakaran hutan xxx xxxxx xxxx berdampak terciptanya kabut xxx asap. Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada akhirnya dibentuklah perjanjian yang menakomodir berbagai macam kerja sama dalam penanggulangan kabut asap lintas batas yaitu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Yang pada substansinya fokus pada pencegahan., pengawasan terhadap polusi asap lintas batas negara yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan xxx xxxxx, melalui usaha nasional xxx kerjasama regional xxx internasional. Setiap Negara dalam pihak memilik tanggung jawab masing-masing. Dalam perjanjian, sudah sepatutnya menimbulkan kekuatan yang mengikat para pihak atau pacta sun servanda. Bukan cuma menerapkan Prinsip Hukum 24 Xxxxx Xxxxx, Op.Cit, hlm 26-27 Lingkungan seperti prinsip kedaulatan xxx tanggung jawab Negara, ataupun good neighbourliness, Namun setiap Negara wajib untuk mengintensifkan kerja sama, seperti pembentukan ASEAN Center, sebuah badan yang ditujukan, demi memfasilitasi para pihak dalam mengelola dampak kebakaran lahan.
Kesimpulan. Perjanjian merupakan perbuatan xxxxx xxxx sangat penting dilakukan oleh para pihak dalam hubungan hukum perdata sebelum melaksanakan perbuatan hukum. Hal ini penting di lakukan demi tercapainya kedamaian xxx keadilan para pihak. Perjanjian memuat xxx-xxx xxx kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh para pihak, sehingga jika dikemudian xxxx xxxxx satunya wanprestasi maka dengan muda mengacu kepada isi perjanjian. Perjanjian dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak. DAFTAR PUSTAKA Afandi, Ali, 1986, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktikan, Pt. Bina Aksara, Jakarta. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi, 1980, Hukum Perdata-Hukum Perutangan Bag. B, Seksi Hukum Perdata Fak. Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta. 2001, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta. 1993, Hukum Perikatan, (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung. Setiawan, R,. 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Xxxxxx, Bandung. Sjahdeini, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak Xxx Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Banker Indonesia. Subekti. R., 1995 Xxxxx Perjanjian, P.T Citra Aditya Bhakti, Bandung. Syahrani, Xxxxxx, 2000, Seluk Xxxxx Xxx Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung Xxxxxxx, H.F.A.,1984, Pengantar Studi Hukum Perdata Ii, Alih Bahasa: I.S. Adiwimarta,
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.